JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp1.657.281 per orang per bulan. Nilai tersebut meningkat 5,62 persen dibandingkan Maret 2025. Kenaikan ini menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga sekaligus mencerminkan perubahan biaya hidup masyarakat pada awal 2026.
Pengeluaran per kapita merupakan gambaran rata-rata konsumsi penduduk dalam periode tertentu. Perhitungannya mencakup pengeluaran untuk kebutuhan makanan dan non-makanan. BPS memperoleh angka tersebut dengan menjumlahkan seluruh konsumsi rumah tangga, kemudian membaginya berdasarkan jumlah penduduk. Dengan demikian, indikator ini tidak hanya mencerminkan belanja keluarga, tetapi juga memberikan gambaran mengenai tingkat konsumsi masyarakat secara nasional.
Komponen makanan meliputi berbagai bahan pangan, bahan minuman, serta rokok yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Dalam pencatatannya, BPS menggunakan consumption approach. Metode ini menghitung jumlah dan nilai komoditas yang benar-benar dikonsumsi selama sepekan terakhir sebelum pendataan. Pendekatan tersebut membantu merekam pola konsumsi aktual, termasuk barang yang dibeli, diproduksi sendiri, atau diterima dari sumber lain tetapi kemudian dikonsumsi rumah tangga.
Sementara itu, barang non-makanan dan barang tahan lama dicatat menggunakan delivery approach. Melalui metode ini, nilai pengeluaran ditentukan berdasarkan harga barang ketika diterima oleh rumah tangga. Pencatatan tersebut dapat mencakup kebutuhan seperti pakaian, perlengkapan rumah, layanan, serta barang yang masa penggunaannya lebih panjang.
Kombinasi kedua metode itu memungkinkan BPS menyusun ukuran pengeluaran yang lebih menyeluruh. Kenaikan rata-rata belanja hingga Rp1,65 juta per bulan perlu dibaca bersama perkembangan harga, pendapatan, dan perubahan kebutuhan rumah tangga. Data ini menjadi salah satu dasar penting untuk memahami kondisi kesejahteraan penduduk serta arah perubahan konsumsi nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya perbedaan rata-rata pengeluaran bulanan per kapita antarprovinsi pada Maret 2026. Angka ini digunakan untuk menggambarkan tingkat pengeluaran penduduk di setiap wilayah berdasarkan jumlah pengeluaran rata-rata untuk setiap orang dalam satu bulan. Dengan demikian, pembaca dapat melihat variasi nilai pengeluaran regional tanpa menyamakan kondisi seluruh provinsi.
DKI Jakarta mencatat rata-rata pengeluaran bulanan per kapita tertinggi, yaitu sebesar Rp3.077.110. Nilai tersebut menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan angka pengeluaran per kapita paling tinggi dalam data yang disampaikan. Besaran ini menjadi salah satu gambaran mengenai perbedaan tingkat pengeluaran penduduk antarwilayah pada periode Maret 2026.
Posisi berikutnya ditempati Kepulauan Riau dengan rata-rata pengeluaran bulanan per kapita sebesar Rp2.474.716. Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat rata-rata sebesar Rp2.271.012. Ketiga angka tersebut memperlihatkan rentang pengeluaran yang berbeda provinsi-provinsi dengan rata-rata tertinggi. DKI Jakarta memiliki angka yang lebih tinggi dibandingkan Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur, sedangkan Kepulauan Riau berada di atas Kalimantan Timur berdasarkan nilai yang tercatat.
Perbedaan tersebut penting dicermati sebagai konteks regional dalam membaca data pengeluaran per kapita. Angka rata-rata tidak menunjukkan nilai yang sama bagi setiap penduduk, melainkan merangkum pengeluaran per orang pada tingkat provinsi. Karena itu, data BPS dapat digunakan untuk memahami variasi nominal pengeluaran antarwilayah secara terukur. Dalam konteks pembahasan kemiskinan nasional pada Maret 2026, informasi ini melengkapi gambaran mengenai kondisi ekonomi penduduk di berbagai provinsi, khususnya wilayah yang mencatat rata-rata pengeluaran bulanan per kapita tertinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui indikator garis kemiskinan pada Maret 2026. Rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga miskin tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan. Nilai ini meningkat 1,26 persen dibandingkan garis kemiskinan pada September 2025 yang berada di level Rp3.053.269 per bulan. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya perubahan kebutuhan minimum rumah tangga yang harus dipenuhi untuk mempertahankan standar hidup dasar.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa rata-rata rumah tangga miskin terdiri atas 4,62 anggota rumah tangga. Karena itu, garis kemiskinan perlu dipahami dalam konteks rumah tangga, bukan hanya berdasarkan ukuran per kapita. Sebagian besar pengeluaran dilakukan secara bersama oleh anggota keluarga, seperti pembayaran sewa rumah, listrik, serta pembelian dan konsumsi pangan. Pendekatan rumah tangga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai beban pengeluaran yang dihadapi keluarga miskin setiap bulan.
BPS juga mencatat bahwa garis kemiskinan di wilayah perkotaan maupun perdesaan sama-sama meningkat pada periode pembanding dalam sumber. Kenaikan di perkotaan mencapai 4,50 persen, sedangkan di perdesaan sebesar 4,08 persen. Perbedaan tersebut mencerminkan variasi harga barang dan jasa serta pola konsumsi di kedua wilayah. Komponen makanan masih mendominasi pembentukan garis kemiskinan, yakni 73,91 persen di perkotaan dan 76,06 persen di perdesaan. Besarnya porsi ini menegaskan bahwa perubahan harga pangan berpengaruh kuat terhadap kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
Secara nasional, garis kemiskinan per kapita pada Maret 2026 mencapai Rp669.235 per bulan. Angka tersebut naik 4,33 persen dari Rp641.443 per bulan pada September 2025. Dengan demikian, pembaruan indikator BPS tidak hanya menggambarkan peningkatan nominal kebutuhan minimum, tetapi juga membantu menjelaskan tekanan pengeluaran yang dihadapi rumah tangga miskin di berbagai wilayah.
Jumlah penduduk miskin di Indonesia kembali mengalami penurunan pada Maret 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan berkurang sekitar 430 ribu orang dibandingkan September 2025. Pada September 2025, jumlah penduduk miskin tercatat 23,36 juta orang, sedangkan pada Maret 2026 angkanya menjadi 22,93 juta orang. Perubahan tersebut menunjukkan berkurangnya jumlah warga yang dikategorikan miskin berdasarkan ukuran statistik yang digunakan BPS pada masing-masing periode pengukuran.
Penurunan juga terlihat pada persentase penduduk miskin secara nasional. Tingkat kemiskinan turun dari 8,25 persen pada September 2025 menjadi 8,07 persen pada Maret 2026. Dengan demikian, selain jumlah absolut penduduk miskin yang menyusut, proporsinya terhadap keseluruhan penduduk Indonesia juga menurun. Kedua indikator ini memberikan gambaran mengenai perkembangan kemiskinan nasional dalam rentang waktu September 2025 dan Maret 2026, berdasarkan hasil pendataan dan metodologi pengukuran BPS.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Edy Mahmud, menyatakan bahwa grafik perkembangan sejak Maret 2023 hingga Maret 2026 menunjukkan jumlah dan tingkat kemiskinan terus menurun. Pernyataan tersebut merujuk pada kecenderungan data dalam beberapa periode pengamatan, bukan hanya perubahan September 2025 dan Maret 2026. Dalam membaca angka tersebut, perkembangan indikator kemiskinan perlu ditempatkan bersama pembaruan garis kemiskinan yang ditetapkan BPS. Garis kemiskinan menjadi batas statistik untuk menentukan status miskin, sehingga perubahan pada indikator jumlah dan persentase penduduk miskin berkaitan dengan ukuran garis kemiskinan yang berlaku pada periode pengukuran. BPS mencatat perkembangan itu sebagai bagian dari pemantauan kondisi sosial ekonomi masyarakat, tanpa mengaitkannya dengan faktor penyebab tertentu di luar informasi yang tersedia dalam data tersebut.

