JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara dan aset yang sedang ditelusuri. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan ialah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM. Pemeriksaan terhadap ERM berlangsung pada 2 Oktober 2026 sebagai bagian dari langkah penyidik untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami keterangan ERM untuk kebutuhan penelusuran aset milik Ridwan Kamil. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut tidak hanya diarahkan pada substansi hubungan para pihak dalam perkara, tetapi juga pada informasi yang dapat membantu penyidik melacak keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan aset yang sedang menjadi perhatian. Keterangan saksi akan dianalisis dan dikaitkan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kepada jurnalis di Jakarta pada 5 Oktober 2026, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ERM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan keterangannya diperlukan untuk mendalami penelusuran aset Ridwan Kamil. Ia menegaskan, pada waktu perkara yang dimaksud, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyebutan jabatan tersebut menjadi konteks penting dalam pemeriksaan, karena penyidik perlu memetakan peristiwa, hubungan antarpihak, dan kepemilikan aset berdasarkan rentang waktu yang berkaitan dengan perkara.
KPK belum menyampaikan rincian lebih jauh mengenai materi pemeriksaan ERM maupun aset yang sedang ditelusuri. Lembaga antirasuah itu masih mengolah keterangan saksi serta mencocokkannya dengan dokumen dan alat bukti lain. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai aliran transaksi atau aset terkait.
Rangkaian penyidikan dalam perkara yang dikaitkan dengan penelusuran aset Ridwan Kamil tidak hanya mencantumkan satu pihak. Sejumlah nama dari beberapa perusahaan turut disebut dalam bahan pemeriksaan. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa penyidik juga menelusuri keterangan yang berkaitan dengan entitas-entitas usaha yang tercantum, tanpa serta-merta menunjukkan status hukum maupun peran tertentu dari orang-orang yang disebut.
Salah satu nama yang tercantum ialah Ikin Asikin Dulmanan. Ia disebut berkaitan dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Dalam konteks penyidikan, nama dan perusahaan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperiksa atau didalami sesuai kebutuhan penyidik. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bentuk hubungan Ikin Asikin Dulmanan dengan perkara, materi keterangan yang diberikan, ataupun posisi hukumnya.
Nama lain yang disebut ialah Suhendrik, yang dikaitkan dengan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising. Selain itu, terdapat Elang Sophan Jaya Kusuma yang disebut berkaitan dengan PT Cipta Karya Sukses Bersama serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Keterangan mengenai ketiga nama dan perusahaan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati sebagai bagian dari rangkaian informasi dalam penyidikan. Tidak terdapat penjelasan tambahan dalam bahan sumber mengenai apakah masing-masing telah diperiksa dalam kapasitas tertentu, bagaimana keterkaitannya dengan aset yang ditelusuri, atau apakah mereka memiliki status hukum khusus. Karena itu, penyebutan nama, perusahaan, dan hubungan keterangannya tidak dapat ditafsirkan melampaui informasi yang telah disampaikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut pada dasarnya memperlihatkan upaya penelusuran melalui berbagai entitas yang muncul dalam perkara, sementara kesimpulan mengenai relevansi setiap keterangan tetap bergantung pada proses penyidikan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Pada 10 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam menelusuri perkara yang sedang ditangani, termasuk kemungkinan adanya informasi atau dokumen yang relevan dengan proses penyidikan. Penggeledahan dilakukan sebagai kewenangan penyidik untuk mencari dan mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan pembuktian.
Dari kegiatan itu, KPK menyita sejumlah barang. Barang yang disebut lain sepeda motor dan mobil, selain barang-barang lain yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Penyitaan itu dicatat sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan materi pemeriksaan serta menelusuri jejak aset yang menjadi perhatian dalam perkara. Namun, informasi mengenai jenis, jumlah, kondisi, maupun detail lain atas barang-barang tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menarik kesimpulan lebih jauh.
Penggeledahan pada 10 Maret 2025 juga memberikan konteks kronologis terhadap upaya KPK mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aset. Dalam tahap penyidikan, barang yang disita perlu didokumentasikan, diperiksa, dan dikaitkan dengan informasi lain melalui prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, keberadaan sepeda motor, mobil, atau barang lainnya dalam daftar sitaan tidak dengan sendirinya menunjukkan nilai, status kepemilikan, maupun hubungan spesifik dengan perkara.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Keterangan resmi dan hasil pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menjelaskan peran setiap barang dalam proses penyidikan. Sampai terdapat penjelasan lebih lengkap dari KPK atau dokumen hukum yang relevan, fakta yang dapat disampaikan adalah bahwa penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil, telah disita sebagai bagian dari penanganan perkara.
Ridwan Kamil disebut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap perkara yang sedang ditangani. Dalam pemeriksaan itu, keterangan Ridwan Kamil dicatat sebagai bagian dari proses penyidik dalam mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 10 Agustus 2026. Pada tanggal tersebut, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan terhadap keempat tersangka itu merupakan perkembangan dalam proses penyidikan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil sebagai saksi.
Sementara itu, Yuddy belum ditahan pada saat yang sama. KPK menyebut kondisi tersebut disebabkan Yuddy sedang sakit. Dengan demikian, status Yuddy ketika itu masih belum ditahan, sedangkan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma telah menjalani penahanan sejak 10 Agustus 2026. Perkembangan penyidikan selanjutnya tetap mengacu pada keterangan dan status yang disampaikan KPK, termasuk pemanggilan Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 serta penahanan empat tersangka pada 10 Agustus 2026.

