JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan tersebut disampaikan dalam rangkaian reshuffle Kabinet Merah Putih, yang menghadirkan sejumlah pejabat baru dalam susunan pemerintahan. KPK menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh penyelenggara negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan itu kepada media di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Pesan tersebut ditujukan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera memperhatikan kewajiban administratif dan hukum terkait pelaporan LHKPN. Dengan menyampaikan laporan sesuai aturan, para pejabat dapat memenuhi salah satu kewajiban sebagai penyelenggara negara sejak mulai menjalankan tugas dalam pemerintahan.
LHKPN menjadi bagian dari kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh pejabat penyelenggara negara. Karena itu, KPK meminta para pejabat baru di Kabinet Merah Putih menjalankan pelaporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan harta kekayaan, tanpa mengurangi tanggung jawab setiap pejabat untuk memastikan laporan disampaikan sebagaimana mestinya. KPK menyampaikan permintaan tersebut sebagai pengingat bagi seluruh pejabat baru agar kewajiban LHKPN segera menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas mereka.
Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berlaku bagi pejabat yang baru menerima amanah jabatan maupun pejabat yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaporan kekayaan bukan hanya bagian dari proses awal menduduki jabatan, melainkan juga menjadi tanggung jawab pada saat seorang pejabat meninggalkan posisinya. Dengan demikian, terdapat dua situasi pelaporan yang perlu diperhatikan oleh pejabat dalam lingkungan pemerintahan.
Bagi pejabat baru, penyampaian LHKPN dilakukan setelah yang bersangkutan memperoleh pengangkatan atau mulai menjalankan jabatan yang mewajibkan pelaporan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan. Batas waktu ini memberikan kesempatan bagi pejabat untuk menyiapkan data mengenai harta kekayaan, utang, serta informasi pendukung lain secara lengkap dan akurat. Namun, kesempatan tersebut tetap dibatasi oleh tenggat yang telah ditetapkan sehingga pejabat tidak seharusnya menunda pelaporan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pejabat yang telah mengakhiri masa jabatan berada dalam situasi yang berbeda. Mereka tidak lagi melaporkan kekayaan sebagai bagian dari proses mulai menjabat, tetapi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban setelah masa tugas berakhir. Meski konteksnya berbeda, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa kelompok ini juga wajib menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan. Ketentuan waktu yang sama tersebut dimaksudkan agar perubahan dan kondisi kekayaan pejabat tetap tercatat secara tertib, baik ketika seseorang mulai memegang jabatan maupun setelah tanggung jawabnya selesai. Pejabat baru perlu memperhatikan tanggal pengangkatan sebagai titik awal perhitungan, sedangkan pejabat purnatugas harus menggunakan tanggal berakhirnya masa jabatan sebagai acuan. Pemahaman atas perbedaan tersebut penting untuk mencegah keterlambatan dan menjaga kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pejabat baru Kabinet Merah Putih segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi KPK, kepatuhan tersebut bukan sekadar pemenuhan ketentuan administratif, melainkan wujud komitmen penyelenggara negara terhadap transparansi dan akuntabilitas. Melalui laporan itu, pejabat menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki, sehingga publik dapat mengetahui gambaran kekayaan penyelenggara negara secara lebih terbuka.
Menurut Budi, kepatuhan melaporkan LHKPN juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Pelaporan secara berkala membantu membangun jejak administrasi atas kepemilikan harta seorang pejabat. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu bahan pembanding apabila terjadi perubahan kekayaan yang tidak sejalan dengan profil penghasilan atau sumber penerimaan yang sah. Dengan demikian, LHKPN mendukung penguatan sistem pencegahan sebelum dugaan pelanggaran berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Keterbukaan informasi mengenai kekayaan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi integritas para penyelenggara negara. Pengawasan publik diperlukan karena pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi warga, media, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lainnya. Akses terhadap informasi LHKPN memungkinkan masyarakat menilai konsistensi rekam jejak, jabatan, serta perkembangan harta pejabat secara bertanggung jawab.
KPK mengajak publik memanfaatkan informasi LHKPN sebagai sarana partisipasi dalam pengawasan. Masyarakat dapat mempelajari laporan yang tersedia dan menyampaikan informasi apabila menemukan hal yang patut diklarifikasi melalui saluran resmi. Pemanfaatan data tersebut perlu dilakukan secara cermat, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kepatuhan pejabat dan keterlibatan publik secara bersamaan diharapkan memperkuat budaya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat baru Kabinet Merah Putih disampaikan dalam konteks rangkaian pelantikan yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari proses penataan susunan pemerintahan, termasuk pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan eksekutif dan lembaga negara. Dalam momentum itu, KPK mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat. Mereka terdiri atas menteri, wakil menteri, kepala badan, pimpinan Polri, serta anggota Ombudsman. Pelantikan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa rangkaian agenda pada hari pertama mencakup sejumlah posisi dengan tanggung jawab dan kewenangan publik. Karena itu, penyampaian LHKPN menjadi salah satu aspek administratif yang perlu diperhatikan oleh para pejabat sejak awal masa jabatan.
Sehari setelahnya, pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo melanjutkan agenda pelantikan dengan mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Pada hari yang sama, pelantikan juga mencakup jajaran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Rangkaian kegiatan ini menambah jumlah pejabat negara yang perlu memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan, terutama bagi pihak yang termasuk dalam kategori wajib lapor.
Masyarakat dapat memantau data LHKPN melalui kanal resmi e-LHKPN KPK. Platform tersebut menyediakan akses terhadap informasi pelaporan harta kekayaan pejabat sesuai data yang telah dipublikasikan oleh KPK. Pemantauan melalui kanal resmi membantu masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan.

