JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Sebanyak 18 usaha depot air minum isi ulang (damiu) di Jakarta ditutup setelah hasil pengawasan menunjukkan bahwa usaha tersebut belum memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan yang berlaku. Penutupan ini menjadi bagian dari langkah pengendalian pemerintah terhadap penyedia air minum isi ulang, mengingat produk yang dihasilkan langsung dikonsumsi masyarakat dan berkaitan dengan perlindungan kesehatan publik.
Penindakan dilakukan secara bertahap pada 1–5 Oktober 2026. Dari total depot yang ditutup, masing-masing enam usaha berada di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada satu kawasan, tetapi mencakup beberapa wilayah administratif untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan mutu air serta legalitas kegiatan usaha.
Penutupan dilakukan berdasarkan temuan dalam proses pengawasan, bukan semata-mata karena keberadaan usaha sebagai depot air minum isi ulang. Aspek yang diperiksa mencakup kesesuaian kualitas air minum dengan ketentuan yang ditetapkan serta pemenuhan dokumen dan izin usaha. Ketika persyaratan tersebut belum dipenuhi, operasional depot dapat dihentikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pencegahan risiko bagi konsumen.
Langkah ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan yang konsisten dari setiap pelaku usaha damiu. Pengelola perlu memastikan kualitas air tetap terjaga dan seluruh perizinan dipenuhi sebelum menjalankan atau melanjutkan kegiatan operasional. Bagi masyarakat, penutupan tersebut menjadi pengingat bahwa keamanan air isi ulang tidak hanya bergantung pada proses pengisian, tetapi juga pada pengawasan mutu dan legalitas usaha yang menyediakan layanan tersebut.
Pemeriksaan terhadap depot air minum isi ulang dilakukan untuk menilai kesesuaian mutu air dan kondisi lingkungan usaha berdasarkan parameter yang telah ditetapkan. Dalam proses tersebut, sampel diperiksa melalui pengujian mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan laboratorium ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa air yang diproduksi dan disediakan oleh depot memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah parameter. Indeks kesehatan lingkungan tercatat tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap total coliform juga tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Temuan tersebut dicatat sebagai hasil pemeriksaan laboratorium dan menjadi dasar dalam menentukan tindakan terhadap depot yang diperiksa.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyatakan bahwa temuan hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penutupan depot. Dengan demikian, tindakan penutupan terhadap 18 depot dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian mutu air, khususnya pada indeks kesehatan lingkungan dan total coliform. Penindakan tersebut merujuk pada hasil pengujian yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Rangkaian penindakan terhadap depot air minum (Damiu) di Jakarta dilakukan secara bertahap pada awal Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan terpadu untuk memastikan air yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat memenuhi ketentuan kesehatan, sementara operasional usaha juga didukung legalitas yang sesuai. Dari pemeriksaan di tiga wilayah, sebanyak 18 depot dikenai penutupan sementara, dengan jumlah yang sama, yakni enam depot, di setiap wilayah.
Pengawasan pertama berlangsung di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026. Petugas memeriksa kondisi sarana, proses pengolahan, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kualitas air pada enam depot belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Selain persoalan mutu air, petugas menemukan adanya persyaratan perizinan yang belum dipenuhi. Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penutupan terhadap seluruh depot yang diperiksa di wilayah tersebut.
Kegiatan kemudian berlanjut di Jakarta Barat pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan kembali menemukan enam depot dengan kualitas air yang belum sesuai standar dan kelengkapan perizinan yang masih perlu dipenuhi. Tindakan penutupan dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha sampai pengelola memperbaiki aspek teknis maupun administratif. Langkah serupa diterapkan di Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026, ketika enam depot lainnya dinyatakan belum memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Pengawasan tersebut melibatkan tim terpadu dengan pembagian tugas sesuai keahlian. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta menangani pemeriksaan aspek kualitas air, termasuk menilai kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Sementara itu, tim terkait memeriksa kepatuhan terhadap legalitas usaha dan persyaratan perizinan. Pola pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya berfokus pada hasil produksi, tetapi juga pada tanggung jawab pengelola dalam memenuhi seluruh ketentuan operasional. Depot yang ditutup perlu melakukan pembenahan dan melengkapi persyaratan sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Penutupan 18 depot air minum isi ulang (damiu) di Jakarta memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap usaha penyedia air minum masih menjadi perhatian penting. Temuan tersebut tidak berdiri sendiri dalam konteks nasional. Berdasarkan data per 25 Desember 2025, terdapat 84.558 damiu yang terdata di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi salah satu penanda bahwa aspek higiene dan sanitasi pada usaha damiu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persentase kepemilikan SLHS yang masih kecil menunjukkan bahwa sebagian besar damiu yang terdata belum tercatat memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Kondisi tersebut menggambarkan masih rendahnya kepatuhan usaha damiu terhadap standar higiene dan sanitasi secara nasional. Data itu juga memberikan konteks yang lebih luas terhadap langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan di tingkat daerah, termasuk di Jakarta, tanpa mengubah fakta mengenai jumlah usaha maupun status sertifikasinya.
Selain capaian sertifikasi yang rendah, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa 50,16 persen air damiu tercemar bakteri E. coli. Angka tersebut menunjukkan adanya persoalan pada aspek keamanan dan sanitasi air yang beredar dari sebagian usaha damiu. Dengan demikian, data nasional per 25 Desember 2025 mencatat 84.558 damiu, sementara hanya 4,01 persen yang memiliki SLHS dan 50,16 persen air damiu tercemar bakteri E. coli.

