JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil penelusuran terkait temuan minuman keras di salah satu fasilitas mewah dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa minuman keras yang ditemukan merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Kesimpulan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat mengaitkan kepemilikan barang tersebut dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kesimpulan diperoleh setelah tim mencocokkan temuan di lapangan dengan dokumentasi serta data yang tersedia. Proses pencocokan dilakukan untuk memastikan hubungan barang yang ditemukan, fasilitas tempat penyimpanan, dan pihak yang terlihat memiliki akses terhadap ruangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa minuman keras itu merupakan milik Adi Nugroho Wicaksono.
Rudi juga menyebut sosok Jimmy Masrin terlihat dalam rekaman kamera pengawas yang menjadi bagian dari bahan investigasi. Rekaman tersebut digunakan bersama keterangan dan dokumen lain untuk menyusun kronologi serta mengidentifikasi pihak yang berkaitan dengan fasilitas mewah itu. Keterangan mengenai hasil penelusuran tersebut disampaikan Rudi di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Penyampaian itu menjadi penegasan bahwa pengungkapan kepemilikan minuman keras didasarkan pada pemeriksaan bukti, bukan semata-mata pada dugaan atau informasi yang beredar sebelumnya. Temuan ini turut membuka perhatian lebih luas terhadap keberadaan fasilitas mewah dan bangunan yang belum tercatat secara resmi di lingkungan Lapas Cibinong.
Menurut Rudi, keberadaan barang-barang mewah lain di fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan warga binaan yang menggunakan ruangan dan fasilitas itu. Barang-barang tersebut bukan sekadar perlengkapan biasa, melainkan sejumlah benda dengan nilai dan bentuk yang menunjukkan adanya fasilitas khusus di dalam lapas. Namun, keterangan mengenai siapa yang menyediakan barang-barang itu serta bagaimana barang tersebut dapat berada di lokasi masih menjadi bagian dari penelusuran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kronologi pemindahan barang mulai terungkap ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke lokasi. Pada saat kunjungan tersebut, sebagian barang yang sebelumnya berada di fasilitas itu sudah tidak terlihat. Rudi menjelaskan bahwa pada malam 23 September, barang-barang tersebut telah dipindahkan. Sebagian di antaranya berhasil ditemukan kembali, sedangkan barang lainnya telah dibawa keluar dari lokasi dan kemudian ditemukan di bekas kandang sapi. Penemuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan keberadaan dan pergerakan seluruh barang yang sebelumnya berada di fasilitas tersebut.
Barang-barang yang berhasil diamankan selanjutnya dihancurkan. Tindakan itu dilakukan karena barang-barang tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Dengan demikian, barang tersebut tidak memiliki pencatatan resmi sebagai aset negara yang dapat dipertahankan atau dikelola dalam inventaris lembaga pemasyarakatan. Penghancuran dilakukan setelah barang diamankan dan keberadaannya didokumentasikan dalam rangka penanganan temuan tersebut.
Kemenimipas masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas dan barang-barang mewah di dalamnya. Penelusuran juga mencakup pihak yang memindahkan barang pada malam 23 September, termasuk proses pemindahan hingga sebagian barang ditemukan di bekas kandang sapi. Pemeriksaan itu diperlukan untuk menyusun rangkaian kejadian berdasarkan keterangan dan barang yang berhasil ditemukan, tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang telah disampaikan.
Pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap kawasan Lapas Cibinong tidak hanya mencakup bangunan utama di dalam kompleks. Tim juga memetakan sejumlah bangunan yang berada di luar area utama lapas, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, terdapat 21 bangunan yang teridentifikasi.
Dari jumlah itu, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang terdata meliputi rumah kalapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, wisma asimilasi, tiga unit kontainer, serta satu bangunan lainnya. Pencatatan tersebut menjadi dasar untuk membedakan aset yang telah masuk administrasi barang milik negara dari bangunan yang belum tercantum dalam sistem.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAN. Rinciannya terdiri atas delapan rumah berpagar hitam yang sebelumnya disebut sebagai rumah mewah, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan tiga bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut karena keberadaan dan status administrasi bangunan perlu disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan aset negara.
Rudi menjelaskan bahwa delapan rumah berpagar hitam tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023 untuk digunakan sebagai rumah pegawai. Bangunan itu kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan prosesnya dinyatakan selesai pada awal 2026. Keterangan tersebut menjadi konteks penting dalam menelusuri riwayat pembangunan serta perubahan fisik bangunan di kawasan lapas.
Kemenimipas menegaskan bahwa pembangunan, renovasi, dan perabotan di dalam delapan rumah tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Pernyataan ini membedakan sumber pembiayaan bangunan dari aset yang tercatat dalam SIMAN, sekaligus menjadi informasi yang perlu diverifikasi bersama dokumen pendukung dan penjelasan pihak terkait.
Temuan dalam investigasi fasilitas di Lapas Cibinong semakin mendapat perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi, bukan sekadar ruang penunjang kegiatan pemasyarakatan. Di dalam bangunan itu terdapat televisi, sofa, pendingin ruangan, kulkas, fasilitas gym, serta simulator golf.
Keberadaan berbagai fasilitas tersebut menjadi bagian dari rangkaian temuan yang sedang didalami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kementerian masih menelusuri seluruh informasi yang diperoleh, termasuk asal-usul bangunan, tujuan penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, pengelolaan, dan penyediaan fasilitas di dalamnya. Proses pendalaman juga mencakup pencocokan temuan lapangan dengan pencatatan serta ketentuan pengelolaan aset di lingkungan lapas.
Sejalan dengan pemeriksaan itu, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut. Penonaktifan sementara ini mencakup kepala lapas (kalapas), kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai pengawasan, administrasi, serta pengetahuan mereka atas keberadaan bangunan dan fasilitas yang ditemukan. Kemenimipas masih mendalami rangkaian fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan Ombudsman maupun hasil investigasi internal. Karena proses pemeriksaan belum selesai, informasi yang tersedia baru mencakup penonaktifan sementara dan pendalaman terhadap temuan, tanpa penetapan kesalahan ataupun sanksi terhadap pihak tertentu.

