JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polisi mengungkap dugaan motif sementara di balik penganiayaan terhadap seorang balita berinisial REA di Cakung, Jakarta Timur. Bayi berusia 11 bulan itu dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut kini ditangani aparat kepolisian melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap istrinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengetahui adanya komunikasi istrinya dan orang lain melalui pesan. Kondisi tersebut kemudian memicu kecemburuan dalam rumah tangga.
Menurut keterangan polisi, persoalan pasangan tersebut diduga tidak hanya berhenti pada konflik suami istri. Rasa cemburu yang muncul disebut dilampiaskan pelaku kepada anaknya. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bentuk kekerasan yang dialami korban, waktu terjadinya penganiayaan, serta kondisi yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
AKP I Made Budi menegaskan bahwa keterangan mengenai kecemburuan sebagai pemicu kekerasan masih bersifat sementara. Motif tersebut diperoleh dari pemeriksaan awal dan dapat berkembang seiring dengan pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan saksi. Karena itu, polisi belum menyimpulkan seluruh latar belakang perkara sebelum proses penyidikan selesai.
Kematian REA menjadi perhatian karena korban masih berusia sangat dini dan diduga mengalami kekerasan di lingkungan keluarganya sendiri. Aparat berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh untuk memastikan kronologi serta pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan akan disampaikan setelah polisi memperoleh bukti dan keterangan yang memadai.
Polisi mengungkap keterangan sementara dari tersangka berinisial RPP, yang berusia 29 tahun, mengenai tindakan kekerasan terhadap seorang balita hingga meninggal dunia di Cakung. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Polisi masih menggunakan keterangan pelaku sebagai informasi awal dalam perkara ini.
Menurut pengakuan sementara RPP, kekerasan itu dilakukan pada Kamis, 1 Oktober. Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka menyebut bagian belakang kepala korban dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali. Keterangan mengenai benturan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menjelaskan tindakan yang dialami korban.
Selain membenturkan kepala korban ke dinding, RPP juga mengakui bahwa punggung korban dipukul menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Polisi mencatat pengakuan tersebut sebagai keterangan sementara tersangka mengenai bentuk kekerasan yang dilakukan. Informasi yang disampaikan RPP selanjutnya menjadi materi pemeriksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Dengan demikian, keterangan yang telah diungkap polisi mencakup dua tindakan yang disebut dalam pengakuan tersangka, yakni membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggung korban dengan tangan kanan yang dikepalkan. Polisi tetap mendalami keterangan RPP untuk memastikan kesesuaian pengakuan tersangka dan fakta dalam penyidikan. Penyampaian informasi itu dilakukan secara terbatas pada keterangan sementara yang diberikan pelaku mengenai tindakan kekerasan terhadap korban.
Penganiayaan terhadap balita di rumah kontrakan kawasan Cakung terjadi ketika ibu korban, yang berinisial M dan berusia 23 tahun, sedang bekerja. Berdasarkan keterangan kepolisian, pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut. Tempat tinggal itu hanya ditempati oleh RPP dan korban, sehingga peristiwa tersebut berlangsung ketika keduanya berada di dalam rumah.
Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena ibu korban tidak berada di lokasi saat penganiayaan berlangsung. M baru dapat mengetahui kondisi anaknya setelah memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Polisi kemudian mendalami rangkaian peristiwa, termasuk waktu kejadian dan keadaan korban ketika ditemukan, untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara itu.
Kepolisian juga menegaskan identitas hubungan RPP dan korban. RPP merupakan ayah kandung balita tersebut, bukan ayah tiri. Penegasan ini disampaikan agar informasi mengenai hubungan keluarga dalam kasus tersebut tidak menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat maupun pemberitaan.
Dalam menyampaikan perkembangan kasus, polisi berfokus pada fakta yang telah diperoleh melalui pemeriksaan dan proses penyelidikan. Karena itu, situasi keluarga korban tidak perlu disimpulkan lebih jauh di luar keterangan resmi yang tersedia. Begitu pula, penyebab lain yang tidak disebutkan oleh kepolisian sebaiknya tidak dijadikan dugaan. Fokus pemeriksaan tetap diarahkan pada peristiwa penganiayaan, pihak yang berada di lokasi, serta keterangan dan bukti yang dapat membantu mengungkap bagaimana kejadian tersebut berlangsung.
Peristiwa tersebut mulai terungkap ketika pelaku datang menemui seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, pelaku menggendong korban dan terlihat dalam keadaan menangis. Ia kemudian meminta bantuan kepada saksi agar anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Saksi yang melihat kondisi tersebut selanjutnya menanyakan keadaan korban kepada pelaku. Dalam percakapan itu, pelaku menjawab bahwa anak tersebut sedang sakit karena muntah-muntah. Keterangan tersebut disampaikan ketika pelaku meminta bantuan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan, sehingga menjadi informasi awal yang diperoleh saksi mengenai kondisi balita itu.
Situasi tersebut membuat saksi mengetahui bahwa korban berada dalam keadaan yang memerlukan penanganan. Kehadiran pelaku sambil menggendong korban, tangis yang terlihat, serta permintaan agar anak dibawa ke rumah sakit kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dihimpun terkait kejadian itu. Pada tahap awal, saksi hanya menerima penjelasan bahwa korban mengalami sakit dan muntah-muntah.
Perkembangan informasi dari pertemuan tersebut selanjutnya membantu mengungkap keadaan korban secara lebih jelas. Keterangan pelaku kepada saksi, termasuk alasan yang disampaikan mengenai kondisi anak, menjadi rangkaian awal yang mengungkap peristiwa penganiayaan terhadap balita tersebut. Fakta itu tercatat dari momen ketika pelaku datang membawa korban dan meminta bantuan untuk mendapatkan perawatan medis.

