Dua Tersangka Penjambretan Ponsel di 28 Lokasi Jakarta Pusat Ditangkap

Dua Tersangka Penjambretan Ponsel di 28 Lokasi Jakarta Pusat Ditangkap

KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polsek Metro Gambir menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam rangkaian penjambretan telepon seluler di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut menjadi langkah kepolisian dalam mengungkap sejumlah kejadian yang tercatat berlangsung di berbagai lokasi. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial NAR dan SS.

Berdasarkan dugaan peran yang disampaikan, NAR diduga bertindak sebagai eksekutor atau pemetik dalam aksi penjambretan. Sementara itu, SS diduga berperan sebagai penadah. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses yang berlaku. Penyebutan peran keduanya merupakan dugaan dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Metro Gambir.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, polisi telah mendata 28 lokasi kejadian yang berkaitan dengan rangkaian penjambretan telepon seluler tersebut. Pendataan itu mencakup sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat yang telah diketahui oleh kepolisian. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang diduga melibatkan kedua tersangka.

Meski demikian, jumlah 28 lokasi itu belum menjadi angka final. AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa jumlah kejadian masih dapat bertambah karena belum seluruh laporan dari warga masuk kepada kepolisian. Karena itu, polisi masih menunggu dan mendata laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penjambretan telepon seluler tersebut. Pembaruan jumlah lokasi akan mengikuti laporan warga yang diterima serta hasil pendataan lebih lanjut.

Dengan adanya penangkapan NAR dan SS, Polsek Metro Gambir terus mencatat informasi mengenai lokasi kejadian yang telah dilaporkan. Keterangan mengenai dugaan NAR sebagai pemetik dan SS sebagai penadah menjadi bagian dari informasi awal dalam perkara ini. Polisi juga masih melakukan pendataan terhadap laporan warga untuk memastikan cakupan rangkaian kejadian di wilayah Jakarta Pusat secara lebih lengkap.

Pengungkapan perkara penjambretan telepon seluler di sejumlah wilayah Jakarta Pusat bermula dari laporan masyarakat. Para korban melaporkan kehilangan ponsel setelah mengalami aksi penjambretan. Laporan-laporan tersebut kemudian menjadi bahan awal bagi polisi untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan satu kejadian dan kejadian lainnya. Penyidik tidak langsung menetapkan tersangka, melainkan terlebih dahulu menghimpun keterangan, meneliti setiap laporan, serta menilai dan menganalisis informasi yang tersedia.

Dalam proses penyelidikan, polisi mencermati berbagai data yang berkaitan dengan ponsel milik korban. Penelusuran dilakukan secara bertahap hingga penyidik berhasil melacak salah satu perangkat yang dilaporkan hilang. Hasil pelacakan tersebut memberikan petunjuk penting mengenai keberadaan ponsel sekaligus mengarahkan polisi kepada seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan informasi itu, penyidik bergerak ke kawasan Kemayoran untuk mencari SS.

SS kemudian berhasil ditangkap di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan mengenai keberadaan seorang tersangka lain berinisial NAR. Informasi dari SS selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni Jalan Komarudin Lama, di wilayah perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Agar kedatangan tidak menimbulkan kecurigaan, polisi menyamar sebagai pengamen ketika mendekati tempat NAR berada.

Strategi tersebut memungkinkan petugas mencapai lokasi dan menunggu hingga pintu dibuka. Setelah pintu terbuka, polisi segera melakukan penangkapan terhadap NAR. Dengan demikian, rangkaian penyelidikan berlangsung dari laporan kehilangan, analisis sejumlah informasi, pelacakan salah satu ponsel korban, hingga penangkapan SS dan NAR secara berurutan. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan SS menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menemukan lokasi NAR dan menyelesaikan tahap awal pengungkapan perkara tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara penjambretan ponsel di Jakarta Pusat. Dari lokasi penangkapan tersangka berinisial NAR, penyidik menyita sebuah jaket, helm, serta sepeda motor Kawasaki Ninja. Ketiga benda tersebut dapat membantu penyidik menelusuri dugaan keterlibatan tersangka, termasuk mencocokkan ciri kendaraan dan pakaian dengan keterangan korban maupun rekaman kamera pengawas di sejumlah tempat.

Sementara itu, dari tersangka berinisial SS, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler. Barang yang dicatat dalam penyitaan tersebut terdiri atas iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Ponsel-ponsel itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan asal-usulnya, mencocokkannya dengan laporan kehilangan, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dalam pemaparan awal, polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan 28 lokasi kejadian di wilayah Jakarta Pusat. Berdasarkan rincian lokasi yang telah dicatat, 11 titik berada di wilayah Gambir, satu titik berada di wilayah Polres, lima titik berada di Sawah Besar, tiga titik berada di Menteng, dua titik berada di Tanah Abang, dan satu titik berada di Kemayoran.

Angka-angka itu perlu dibaca secara hati-hati. Jika dijumlahkan, rincian wilayah yang disebutkan secara khusus tersebut mencapai 23 lokasi, sedangkan jumlah keseluruhan yang disampaikan polisi adalah 28 lokasi. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai daftar final seluruh tempat kejadian. Lima lokasi lainnya belum dirinci dalam keterangan yang tersedia, dan jumlah tersebut juga belum tentu mencakup seluruh laporan warga terkait dugaan penjambretan ponsel.

Polisi masih dapat mengembangkan penyidikan berdasarkan pemeriksaan tersangka, penelusuran barang bukti, serta pencocokan laporan masyarakat. Pendataan lanjutan diperlukan agar sebaran lokasi, jumlah korban, dan keterkaitan setiap barang yang diamankan dapat dipastikan secara lebih lengkap.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan proses hukum terhadap dua tersangka dalam perkara penjambretan ponsel tersebut. Tersangka berinisial NAR dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut dikenakan berdasarkan dugaan keterlibatan NAR sebagai pihak yang melakukan pengambilan ponsel milik korban. Atas sangkaan itu, NAR terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka berinisial SS dijerat dengan Pasal 592 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. SS diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menadah barang hasil kejahatan. Pasal yang disangkakan kepada SS memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka dilakukan sesuai dugaan peran mereka dalam rangkaian perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa polisi telah menangkap pihak yang diduga sebagai pemetik maupun penadah. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan pertolongan kepada warga. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang diduga mengambil ponsel, tetapi juga kepada pihak yang diduga menerima barang dari tindak pidana tersebut.

Dengan penetapan sangkaan tersebut, kedua tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik melanjutkan penanganan perkara berdasarkan peran yang diduga dilakukan oleh NAR dan SS, termasuk pendalaman terhadap keterkaitan keduanya dalam perkara penjambretan ponsel di Jakarta Pusat. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal yang disangkakan menjadi dasar proses hukum selanjutnya terhadap masing-masing tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *