SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera telah menyalurkan santunan dengan total Rp4.358.000.000 kepada 65 korban kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi hingga 5 Oktober 2026. Penyaluran ini menjadi bentuk pelaksanaan tanggung jawab perlindungan kepada para korban dan keluarga yang berhak menerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran santunan dilakukan langsung kepada ahli waris yang sah dari masing-masing korban. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penerima manfaat ditetapkan melalui status hukum dan dokumen pendukung yang sesuai. Dengan mekanisme ini, santunan disalurkan kepada pihak yang memiliki hak, sekaligus memastikan bantuan dapat diterima secara tepat dan tertib. Total dana yang dibayarkan mencerminkan santunan untuk seluruh korban yang identitasnya telah terverifikasi sampai batas waktu tersebut.
Kantor Wilayah Utama Jawa Timur turut merealisasikan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris korban. Penyerahan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober, di tiga wilayah, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Langkah ini menunjukkan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung kepada keluarga korban yang telah ditetapkan sebagai penerima sah. Penyerahan oleh jajaran Kantor Wilayah Utama Jawa Timur juga menjadi bagian dari rangkaian penyaluran santunan yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera. Melalui pembayaran kepada ahli waris, hak korban tetap disalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberian manfaat. Hingga 5 Oktober 2026, sebanyak 65 korban yang telah teridentifikasi tercatat menerima penyelesaian santunan dengan nilai keseluruhan Rp4.358.000.000. Informasi tersebut menegaskan cakupan penyaluran berdasarkan data korban yang telah terverifikasi, tanpa mengubah ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
Penyaluran santunan bagi korban kapal Virgo Transport 8 dilakukan melalui dua lembaga dengan porsi pembayaran yang berbeda. Jasa Raharja membayarkan santunan sebesar Rp3.112.000.000, sementara Jasaraharja Putera menyalurkan Rp1.246.000.000. Kedua pembayaran tersebut menjadi bagian dari keseluruhan dana santunan senilai Rp4.358.000.000 yang diberikan kepada 65 korban sesuai ketentuan dan status penerima masing-masing.
Jasa Raharja berperan sebagai lembaga yang membayarkan santunan dasar kepada korban atau ahli waris yang memenuhi persyaratan. Untuk setiap korban yang meninggal dunia dan memiliki ahli waris, santunan dari Jasa Raharja ditetapkan sebesar Rp50.000.000. Pembayaran dilakukan kepada pihak yang sah berdasarkan dokumen kependudukan, hubungan keluarga, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Dengan demikian, penerima tidak hanya ditentukan berdasarkan daftar korban, tetapi juga melalui proses verifikasi ahli waris.
Di samping pembayaran tersebut, Jasaraharja Putera memberikan tambahan santunan sebesar Rp20.000.000 untuk masing-masing ahli waris. Tambahan ini disalurkan sebagai pelengkap manfaat bagi penerima yang telah ditetapkan secara sah. Apabila seorang korban memiliki ahli waris, komponen yang diterima terdiri atas Rp50.000.000 dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20.000.000 dari Jasaraharja Putera, sehingga nilai manfaat per ahli waris mencapai Rp70.000.000, dengan tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan penyaluran.
Pembagian dana melalui dua lembaga tersebut menunjukkan bahwa santunan disusun dari beberapa komponen pembayaran, bukan berasal dari satu sumber saja. Rincian Rp3.112.000.000 dan Rp1.246.000.000 perlu dipahami sebagai alokasi berdasarkan lembaga penyalur. Kejelasan pemisahan ini membantu keluarga korban mengetahui asal setiap manfaat, memahami hak yang diterima, serta memastikan proses pencairan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Korban yang tidak memiliki ahli waris memperoleh perlakuan berbeda dalam skema penyaluran santunan terkait kecelakaan kapal Virgo Transport 8. Ketentuan ini diterapkan karena santunan kepada ahli waris tidak dapat disalurkan apabila korban tidak meninggalkan pihak yang berhak menerimanya. Sebagai gantinya, diberikan penggantian biaya penguburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pemakaman korban, bukan sebagai santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Dengan demikian, penerimaannya berkaitan dengan biaya penguburan korban yang tidak memiliki ahli waris.
Selain penggantian dari Jasa Raharja, Jasaraharja Putera memberikan tambahan bantuan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. Tambahan tersebut menjadi dukungan tersendiri dalam pembiayaan pemakaman. Jika kedua komponen itu dijumlahkan, bantuan biaya penguburan yang tersedia bagi korban tanpa ahli waris mencapai Rp6 juta, terdiri atas Rp4 juta dari Jasa Raharja dan Rp2 juta dari Jasaraharja Putera.
Skema ini perlu dibedakan dari santunan bagi korban yang memiliki ahli waris. Pada korban yang meninggalkan ahli waris, santunan diberikan kepada pihak yang ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi korban tanpa ahli waris, bentuk bantuan yang disebutkan adalah penggantian biaya penguburan dari Jasa Raharja serta tambahan bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban tanpa ahli waris berfokus pada dukungan terhadap kebutuhan pemakaman, bukan penyaluran santunan kepada keluarga atau pihak lain sebagai ahli waris.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya turut mengawal seluruh proses penanganan korban kapal Virgo Transport 8 sejak tahap evakuasi hingga identifikasi. Pengawalan tersebut dilakukan bersama unsur terkait, termasuk tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan, yang bertugas memastikan identitas setiap korban dapat diketahui secara akurat. Proses ini menjadi bagian penting agar hak korban dan keluarga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah tim DVI memperoleh dan menetapkan identitas korban, Jasa Raharja kemudian melakukan verifikasi kepada pihak keluarga. Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data korban, hubungan ahli waris, serta kelengkapan administrasi sebelum santunan dibayarkan. Menurut Ahmad Arkan Nugraha, langkah tersebut dilakukan secara segera dan terkoordinasi agar keluarga korban tidak harus menunggu lebih lama untuk menerima haknya. Jasa Raharja juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait selama proses validasi berlangsung.
Dua korban terakhir dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi pada Sabtu, 3 Oktober. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, identitas keduanya belum diumumkan kepada publik oleh tim DVI Polda Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, secara internal Jasa Raharja telah menyelesaikan pembayaran santunan bagi kedua korban tersebut. Pembayaran dilakukan setelah proses verifikasi dengan keluarga dinyatakan memenuhi persyaratan, sehingga penyaluran tidak perlu menunggu pengumuman identitas secara terbuka.
Ahmad Arkan Nugraha menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk terus mempercepat pembayaran santunan kepada seluruh keluarga korban. Setiap tahapan akan dikawal dengan mengutamakan ketepatan data, kelengkapan administrasi, dan koordinasi bersama tim DVI serta pihak terkait. Dengan demikian, santunan dapat disalurkan secara cepat dan tepat kepada keluarga yang berhak.

