JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Evaluasi awal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan belum berjalan optimal. Dari 290 paket internet yang dilaporkan oleh tiga operator seluler, sebanyak 156 paket atau 53,8 persen masih mengandalkan notifikasi sebagai satu-satunya bentuk perlindungan. Artinya, pelanggan pada paket-paket tersebut baru menerima pemberitahuan mengenai sisa kuota, tanpa jaminan bahwa kuota yang belum terpakai dapat dipertahankan atau digunakan kembali setelah masa berlaku berakhir.
Temuan tersebut disampaikan dalam paparan evaluasi laporan bulan pertama Komdigi di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026. Evaluasi ini menjadi perhatian karena dilakukan sekitar dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang praktik penghangusan kuota secara sepihak. Putusan itu menegaskan pentingnya perlindungan bagi konsumen agar sisa manfaat layanan telekomunikasi tidak hilang begitu saja hanya karena berakhirnya periode paket.
Namun, data yang dihimpun pemerintah memperlihatkan bahwa penerapan ketentuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan perubahan nyata bagi pelanggan. Sebagian besar paket yang dievaluasi masih menempatkan notifikasi sebagai mekanisme utama. Dalam skema seperti ini, konsumen memang memperoleh informasi mengenai penggunaan atau sisa kuota, tetapi belum tentu mendapatkan pilihan untuk memperpanjang, mengakumulasi, atau mengalihkan sisa manfaat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi menilai kondisi itu menunjukkan adanya jarak kewajiban perlindungan konsumen dan pelaksanaan di lapangan. Pemerintah masih perlu mencermati rincian kebijakan setiap operator, termasuk cara pengelolaan sisa kuota, waktu pemberitahuan, serta opsi yang tersedia ketika masa aktif paket mendekati batas akhir. Evaluasi lanjutan diharapkan dapat memastikan bahwa perlindungan tidak berhenti pada penyampaian informasi, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi pelanggan. Dengan demikian, kepatuhan operator dapat diukur berdasarkan dampak perlindungan yang diterima konsumen, bukan sekadar keberadaan notifikasi dalam sistem layanan.
Perbandingan penerapan perlindungan sisa kuota menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar di XL Smart, Indosat, dan Telkomsel. Dari total 290 paket yang diperiksa, sebanyak 134 paket telah menyediakan mekanisme rollover, sedangkan 156 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Rollover memungkinkan sisa kuota yang belum terpakai dialihkan ke periode berikutnya sesuai ketentuan paket, sementara notifikasi pada dasarnya hanya memberi informasi ketika kuota mendekati batas atau telah habis.
XL Smart mencatat penerapan rollover paling luas. Dari 101 paket yang tersedia, sebanyak 92 paket atau 91,1 persen sudah menyediakan mekanisme tersebut. Hanya sembilan paket yang masih mengandalkan notifikasi. Capaian ini menempatkan XL Smart jauh di atas dua operator lain dalam menyediakan perlindungan langsung terhadap sisa kuota pelanggan. Proporsi rollover yang dominan juga menunjukkan bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan pada sebagian besar variasi paket, bukan hanya pada produk tertentu.
Pada Indosat, penerapan rollover masih terbatas. Dari 94 paket yang dianalisis, 23 paket atau 24,5 persen telah menggunakan mekanisme rollover. Sebaliknya, 71 paket masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk informasi mengenai pemakaian kuota. Perbedaan jumlah tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas pelanggan Indosat belum memperoleh fitur yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke masa aktif berikutnya.
Telkomsel memiliki 19 dari 95 paket, atau 20 persen, yang sudah menerapkan rollover. Sebanyak 76 paket lainnya masih berada dalam kategori notifikasi. Selain capaian tersebut, Telkomsel menggeser jadwal sejumlah varian paket rollover dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis. Penyesuaian jadwal ini perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi waktu ketersediaan fitur bagi pelanggan pada paket yang terdampak. Secara keseluruhan, data tersebut memperlihatkan bahwa penerapan rollover belum menjadi standar merata di seluruh operator maupun seluruh jenis paket.
Perbedaan notifikasi dan perlindungan substantif terletak pada dampaknya terhadap hak ekonomi pelanggan. Notifikasi hanya menyampaikan informasi bahwa masa berlaku paket data akan segera berakhir. Pesan tersebut dapat membantu pelanggan mengingat penggunaan kuota, tetapi tidak mengubah status kuota yang tersisa. Apabila masa berlaku berakhir, sisa data tetap dapat hangus meskipun pelanggan telah menerima peringatan berulang kali.
Dasar kebijakan mengenai perlindungan sisa kuota diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, tanggung jawab operator tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi mencakup penyediaan mekanisme yang menjaga nilai layanan yang telah dibeli pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Denny Setiawan, menegaskan bahwa notifikasi bukan solusi atas kuota yang telanjur tidak terpakai. Menurut dia, notifikasi pada dasarnya hanya berfungsi sebagai pengingat mengenai masa berlaku kuota. Peringatan tersebut tidak mengembalikan kuota yang telah hilang, memperpanjang masa aktifnya, atau memastikan pelanggan memperoleh manfaat dari pembayaran yang sudah dilakukan.
Pandangan itu menunjukkan bahwa perlindungan pelanggan tidak boleh berhenti pada langkah preventif. Pemberitahuan memang penting agar pelanggan dapat mengatur pemakaian data sebelum masa berlaku berakhir, tetapi pilihan tersebut belum cukup ketika masih terdapat kuota yang tersisa. Perlindungan nyata memerlukan mekanisme lanjutan, misalnya perpanjangan masa aktif, pengalihan sisa kuota, atau opsi lain yang setara dan transparan. Melalui pilihan tersebut, pelanggan tetap memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota, sementara operator dapat memenuhi kewajiban perlindungan secara lebih bermakna. Karena itu, paket yang hanya mengandalkan notifikasi belum dapat disamakan dengan layanan yang benar-benar melindungi sisa kuota.
Penilaian terhadap pemenuhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa baru dua operator yang menyediakan perlindungan sisa kuota, itu pun pada tingkat paling minimal. Dari 156 paket seluler yang dipantau, sebagian besar masih mengandalkan notifikasi mengenai kuota yang tersisa atau masa berlaku paket. Notifikasi memang memberi informasi kepada pelanggan, tetapi tidak otomatis mencegah kuota hangus. Karena itu, mekanisme tersebut berbeda dari rollover, yakni pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya.
Bagi operator, notifikasi merupakan pilihan yang lebih murah dan relatif mudah diterapkan. Selain tidak memerlukan perubahan besar pada sistem penagihan, cara ini juga tidak mengurangi pendapatan dari kuota yang tidak terpakai dan kemudian hangus. Sebaliknya, rollover dapat menunda kebutuhan pelanggan untuk membeli paket baru karena kuota sebelumnya masih dapat digunakan pada masa berikutnya. Perbedaan dampak bisnis inilah yang membuat tingkat perlindungan antarpaket belum seragam.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa putusan MK tidak menentukan bentuk perlindungan tertentu yang wajib diterapkan operator. Meski demikian, operator tidak boleh menarik biaya tambahan untuk layanan perlindungan sisa kuota tersebut. Pemerintah juga belum mengumumkan sanksi bagi operator yang dinilai belum menyesuaikan kebijakannya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih melakukan pemantauan dan meminta operator melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggan sebaiknya memeriksa label rollover atau keterangan masa berlaku sebelum membeli paket, lalu memantau sisa kuota melalui aplikasi resmi operator. Jika kuota hangus tanpa penjelasan atau perlindungan yang semestinya, keluhan dapat disampaikan melalui kanal resmi operator atau call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. Tidak semua paket wajib menggunakan rollover, selama sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan tanpa biaya tambahan dan informasi mengenai ketentuannya disampaikan secara jelas kepada pelanggan.


