Tujuh Tokoh TNI Menerima Bintang Mahaputra dari Presiden Prabowo

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Purnawirawan dan Pejabat TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan tersebut diberikan kepada purnawirawan dan pejabat TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa, pengabdian, serta kontribusi mereka dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI.

Pemberian tanda kehormatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026 dan menjadi dasar hukum bagi penganugerahan kepada tujuh penerima. Melalui keputusan ini, negara memberikan pengakuan resmi atas peran tokoh-tokoh TNI yang dinilai telah memberikan kontribusi penting bagi institusi pertahanan.

Bintang Mahaputra merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara yang dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara. Dalam konteks penganugerahan kali ini, penghargaan tersebut berkaitan dengan pengabdian para penerima dalam menjalankan tugas, menjaga keberlangsungan organisasi, serta memperkuat kapasitas TNI menghadapi berbagai tantangan.

Penganugerahan kepada purnawirawan dan pejabat TNI juga mencerminkan kesinambungan penghormatan negara terhadap dedikasi yang diberikan, baik selama masa aktif maupun setelah menyelesaikan tugas kedinasan. Pengabdian tersebut tidak hanya diukur dari pelaksanaan tanggung jawab formal, tetapi juga dari sumbangsih dalam membangun tata kelola, profesionalisme, dan kesiapan institusi TNI.

Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2026 sekaligus menegaskan bahwa pemberian tanda kehormatan dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap jasa dan kontribusi yang telah diberikan. Dengan demikian, penghargaan ini menjadi bagian dari upaya negara untuk menghargai tokoh-tokoh yang berperan dalam perjalanan dan penguatan TNI, serta mendorong semangat pengabdian bagi generasi berikutnya di lingkungan pertahanan.

Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian Bintang Mahaputra mencantumkan alasan resmi penghargaan tersebut bagi tujuh tokoh TNI. Para penerima dinilai telah menunjukkan jasa luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kontribusi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, penguatan kelembagaan, serta upaya yang mendukung perkembangan TNI dalam menjalankan perannya bagi negara.

Dalam Keppres, jasa luar biasa tersebut menjadi dasar utama pemberian tanda kehormatan. Penghargaan tidak semata-mata merujuk pada jabatan yang pernah diemban, melainkan pada pengabdian dan kontribusi yang dinilai memiliki arti bagi kemajuan organisasi serta pembangunan pertahanan nasional. Para tokoh yang menerima Bintang Mahaputra disebut telah memberikan dharma bakti dan jasa kepada bangsa dan negara melalui pelaksanaan tanggung jawabnya di lingkungan TNI.

Keppres juga menyatakan bahwa dharma bakti dan jasa para penerima telah diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan resmi dalam penganugerahan Bintang Mahaputra. Dengan demikian, tanda kehormatan itu merepresentasikan penghargaan negara atas pengabdian yang dianggap luar biasa, sekaligus mencatat kontribusi para penerima terhadap kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI. Rumusan tersebut menempatkan penghargaan dalam kerangka pengakuan formal negara terhadap jasa dan dedikasi yang telah diberikan selama menjalankan tugas. Pemberian Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh TNI kemudian ditetapkan melalui Keppres sebagai bentuk penghormatan sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan yang tercantum menegaskan bahwa penganugerahan didasarkan pada dharma bakti serta jasa yang memiliki pengakuan luas, tanpa memisahkannya dari kontribusi mereka terhadap institusi TNI dan kepentingan negara.

Tiga tokoh yang tercantum sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna adalah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ketiganya disebut menerima penghargaan tersebut atas pengabdian serta kontribusi dalam menjalankan tugas negara sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.

Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago tercatat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025–2026. Dalam posisi itu, ia menjalankan peran strategis dalam mengoordinasikan kebijakan pemerintah di bidang politik, keamanan, serta stabilitas nasional. Pengalaman panjangnya di lingkungan pertahanan dan pemerintahan menjadi bagian dari latar belakang yang menyertai pemberian penghargaan tersebut.

Penerima berikutnya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin yang disebut menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sebagai menteri, ia memiliki tanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara, termasuk memperkuat kesiapan pertahanan serta membangun koordinasi kementerian, lembaga, dan unsur terkait. Penghargaan Bintang Mahaputra Adipurna menjadi pengakuan atas pengabdian yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas tersebut.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto tercantum sebagai Panglima TNI. Jabatan ini menempatkannya sebagai pemimpin tertinggi Tentara Nasional Indonesia dengan tanggung jawab terhadap pembinaan kekuatan, kesiapsiagaan, dan pelaksanaan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Penganugerahan kepada Agus Subiyanto melengkapi daftar penerima dari unsur pimpinan militer yang memperoleh Bintang Mahaputra Adipurna.

Ketiga nama tersebut menunjukkan bahwa penghargaan diberikan kepada tokoh yang memiliki peran penting dalam bidang politik-keamanan, pertahanan, dan kepemimpinan militer. Pencantuman jabatan mereka juga memperlihatkan keterkaitan penghargaan kenegaraan dan kontribusi yang diberikan selama mengemban amanah publik.

Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra juga mencantumkan penerima dari kalangan pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam lampiran tersebut, para pejabat itu tercatat sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipradana. Penghargaan tersebut menjadi bagian dari daftar penerima yang ditetapkan melalui Keppres Presiden Prabowo.

Berdasarkan rincian yang tersedia, salah satu penerima ialah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Dalam lampiran Keppres, ia tercantum dengan jabatan sebagai Wakil Panglima TNI. Pencantuman nama dan jabatan tersebut menunjukkan bahwa penghargaan diberikan kepada pejabat yang sedang menjalankan posisi strategis dalam struktur kepemimpinan TNI.

Nama berikutnya adalah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang disebut menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Ia termasuk dalam jajaran pejabat TNI penerima Bintang Mahaputra Adipradana sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Selain itu, lampiran juga mencantumkan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Sumber menyebut terdapat empat pejabat TNI penerima Bintang Mahaputra Adipradana. Namun, rincian nama dan jabatan yang tersedia hanya memuat tiga tokoh, yaitu Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Karena itu, informasi mengenai penerima keempat tidak dapat diuraikan tanpa menambahkan keterangan di luar sumber yang tersedia. Penyebutan tersebut perlu dipertahankan secara hati-hati agar daftar penerima tetap sesuai dengan fakta yang tercantum dalam lampiran Keppres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *