KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat keliling pada Senin untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pelayanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sehingga akses terhadap layanan administrasi kendaraan dapat dilakukan melalui titik-titik yang telah disediakan di area Jadetabek.
Layanan Samsat keliling tersebut dibuka di 14 lokasi yang tersebar di kawasan Jadetabek. Penyebaran lokasi ini menjadi bagian dari upaya menyediakan pelayanan pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah yang termasuk dalam cakupan kerja Polda Metro Jaya. Dengan adanya layanan pada berbagai titik, wajib pajak dapat memperoleh informasi mengenai tempat pelayanan yang tersedia sesuai wilayahnya.
Informasi mengenai lokasi dan jam operasional Samsat keliling disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat merujuk pada informasi yang dipublikasikan oleh akun tersebut untuk mengetahui titik pelayanan yang dibuka pada Senin beserta waktu operasionalnya. Penyampaian melalui kanal resmi tersebut membantu memastikan informasi mengenai layanan tersedia dalam satu sumber yang dapat diakses oleh wajib pajak.
Keberadaan layanan Samsat keliling di 14 titik Jadetabek memberikan pilihan pelayanan bagi masyarakat yang perlu membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Wajib pajak dapat memperhatikan informasi lokasi serta jam operasional yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya sebelum mendatangi titik layanan yang dituju.
Layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik di wilayah Jakarta pada Senin. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dengan memperhatikan alamat serta jadwal operasional masing-masing titik. Pelayanan ini mencakup lima wilayah Jakarta, dengan waktu buka yang berbeda di beberapa lokasi.
Di Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Kedua titik tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak mengurus keperluan administrasi kendaraan dapat datang selama jam pelayanan dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak tiba setelah loket ditutup.
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan dibuka di halaman parkir Samsat serta area parkir Itali Mall Artha Gading. Kedua lokasi tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Pemohon dapat mempertimbangkan titik yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Di Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling berlokasi di Mall Citraland. Pelayanan di titik ini tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, terutama pada jam-jam ramai.
Jakarta Selatan memiliki dua titik pelayanan dengan jadwal berbeda. Halaman parkir Samsat melayani pada pukul 09.00-15.00 WIB, sedangkan parkiran TMPN Kalibata beroperasi pada pukul 09.00-14.00 WIB. Perbedaan waktu tersebut perlu diperhatikan ketika menentukan lokasi kunjungan.
Sementara itu, warga Jakarta Timur dapat mengakses pelayanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat. Kedua titik tersebut buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan tersedianya lokasi di beberapa kawasan, masyarakat memiliki alternatif untuk memperoleh layanan sesuai wilayah dan waktu yang tersedia.
Wajib pajak di wilayah Tangerang dan Bekasi dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada sejumlah titik yang telah disiapkan. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat utama. Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan memperhatikan jadwal operasional di lokasi yang dipilih.
Di Kota Tangerang, pelayanan tersedia di Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere. Kedua titik tersebut melayani wajib pajak pada pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara itu, Serpong memiliki dua lokasi layanan. Pelayanan pagi dibuka di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-11.30 WIB, sedangkan pelayanan sore berlangsung di Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Untuk wilayah Ciledug, masyarakat dapat mendatangi Kantor Kecamatan Pondok Pinang atau Ruko Green Village. Kedua lokasi tersebut beroperasi pada pukul 09.00-11.30 WIB. Layanan di Ciputat juga tersedia di dua titik, yakni halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, dengan waktu pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB. Adapun Kelapa Dua membuka layanan di Kecamatan Pagedangan pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Kota Bekasi, Samsat Keliling hadir di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 18.00-21.00 WIB. Lokasi lainnya adalah Pakuwon Mall Bekasi, yang melayani masyarakat pada pukul 10.00-11.30 WIB. Jadwal sore di Mono Cafe dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas pada siang hari.
Sementara itu, Kabupaten Bekasi menyediakan pelayanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-11.30 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kapasitas pelayanan dapat terbatas dan antrean berpotensi meningkat. Informasi mengenai jenis transaksi, dokumen, serta perubahan jadwal sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi sebelum mengunjungi titik pelayanan.
Layanan Samsat keliling di wilayah Depok tersedia di tiga titik dengan jadwal pelayanan yang berbeda. Masyarakat perlu memperhatikan lokasi dan waktu operasional agar dapat mendatangi titik layanan yang sesuai. Titik pertama berada di halaman parkir Samsat, yang melayani masyarakat pada pukul 08.00-12.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di wilayah Depok.
Titik berikutnya berada di Kantor Kecamatan Bojong Gede. Pelayanan di lokasi tersebut berlangsung pada pukul 09.00-11.30 WIB. Selain itu, layanan Samsat keliling juga dibuka di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, Cinere, dengan waktu pelayanan pada pukul 09.00-11.30 WIB. Dengan adanya tiga lokasi tersebut, masyarakat Depok dapat memilih titik layanan berdasarkan lokasi yang lebih mudah dijangkau dan menyesuaikannya dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi. Dokumen tersebut diperlukan dalam pelayanan Samsat keliling sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pemohon perlu memastikan dokumen utama dan fotokopinya telah dibawa ketika mendatangi lokasi pelayanan. Informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan sebaiknya diperhatikan agar kebutuhan administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan dapat dipenuhi di titik layanan yang tersedia.
Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Untuk kedua keperluan tersebut, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Dengan demikian, pemilihan jenis layanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan, karena lokasi Samsat keliling di Depok hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan.

