Jadwal SIM Keliling 5 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jadwal SIM Keliling 5 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Informasi ini mencakup jadwal pelayanan di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan bergerak tersebut diharapkan memudahkan pemohon karena proses perpanjangan dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.

Pelayanan pada gerai SIM keliling ditujukan khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan yang ditetapkan, termasuk SIM lama serta identitas diri yang sah. Ketentuan waktu pendaftaran, kapasitas pemohon, dan jenis SIM yang dilayani dapat berbeda pada setiap wilayah, sehingga informasi resmi dari kepolisian perlu diperhatikan sebelum keberangkatan.

Perlu ditegaskan bahwa layanan SIM keliling tidak memproses perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlaku. Apabila masa berlaku telah berakhir, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dapat mencakup pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik, bergantung pada ketentuan yang diterapkan. Dengan memahami perbedaan ini sejak awal, masyarakat dapat memilih jenis pelayanan yang tepat dan menghindari kedatangan ke gerai SIM keliling dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Layanan SIM Keliling di Jakarta pada 5 Oktober 2026 tersedia di lima lokasi yang tersebar di beberapa wilayah kota. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pemohon dapat memilih titik yang paling dekat dengan tempat tinggal, kantor, atau aktivitas harian agar proses pengurusan lebih praktis.

Lokasi pertama adalah Mall Grand Cakung. Titik pelayanan ini dapat menjadi pilihan bagi warga Jakarta Timur dan sekitarnya. Lokasi kedua berada di LTC Glodok, Jakarta Barat, yang melayani masyarakat di kawasan perdagangan dan permukiman sekitar Glodok. Selanjutnya, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, sehingga pemohon dari wilayah Kalibata dan daerah sekitarnya dapat mengakses perpanjangan SIM dengan lebih mudah.

Dua titik lainnya berada di Mall Artha Gading dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Mall Artha Gading melayani warga Jakarta Utara serta kawasan yang berdekatan, sedangkan Kantor Pos Lapangan Banteng menjadi alternatif bagi pemohon di Jakarta Pusat. Dengan lima pilihan tersebut, masyarakat dapat mempertimbangkan lokasi berdasarkan jarak dan kemudahan akses.

Seluruh lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini tidak ditujukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Karena ketentuan dan kelengkapan administrasi dapat diterapkan sesuai prosedur yang berlaku, pemohon sebaiknya memastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum berangkat.

Pemohon juga diimbau datang lebih awal. Kuota pelayanan setiap hari dapat terbatas, sementara jumlah pendaftar berpotensi menimbulkan antrean panjang, terutama pada jam ramai. Kedatangan lebih pagi membantu pemohon memperoleh kesempatan layanan sesuai kuota serta mengurangi risiko tidak terlayani pada hari tersebut. Sebelum menuju lokasi, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali informasi operasional dan menyesuaikan waktu kedatangan dengan kebutuhan pribadi.

Pemohon perpanjangan SIM yang berada di sekitar Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM keliling pada Senin, 5 Oktober 2026. Setiap wilayah memiliki titik pelayanan yang berbeda. Karena layanan ini ditujukan untuk perpanjangan, pemohon perlu memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi.

Di Bogor, layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua titik tersebut dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum habis. Pemohon sebaiknya memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, kemudian memastikan kembali persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Untuk wilayah Bekasi, lokasi pelayanan berada di Burger King Harapan Indah. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif. Pemohon SIM A maupun SIM C perlu memperhatikan status masa berlaku dokumennya, sebab layanan perpanjangan tidak ditujukan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, masyarakat di Bandung dapat mendatangi salah satu dari dua titik layanan, yakni Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi ini menjadi pilihan bagi pemohon yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum berangkat, pemohon disarankan memeriksa jam operasional masing-masing lokasi layanan. Informasi waktu pelayanan dapat berbeda antarwilayah atau mengalami penyesuaian, sehingga pengecekan terlebih dahulu membantu menghindari kedatangan di luar jam layanan. Pemohon juga sebaiknya mempertimbangkan waktu perjalanan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum menuju Mall BTM, Mall Jambu Dua, Burger King Harapan Indah, Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta, atau ITC Kebon Kelapa.

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling pada 5 Oktober 2026, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan perpanjangan telah disiapkan. Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses pemeriksaan maupun pendaftaran, sehingga setiap berkas sebaiknya dibawa dalam bentuk asli dan salinan sesuai ketentuan.

Dokumen wajib yang perlu dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya. Pemohon juga harus menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, lengkap dengan salinannya. SIM yang akan diperpanjang perlu diperiksa masa berlakunya terlebih dahulu karena layanan perpanjangan ditujukan untuk SIM yang masih aktif. Selain itu, siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administratif dan pemeriksaan pemohon.

Biaya penerbitan untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Karena biaya tambahan dapat dibayarkan secara terpisah sesuai penyedia layanan atau ketentuan yang berlaku, pemohon sebaiknya menyediakan dana yang cukup untuk seluruh tahapan.

Persyaratan dan biaya tersebut perlu diperhatikan oleh pemohon yang hendak mengakses layanan di Jakarta, Bogor, Bekasi, maupun Bandung. Membawa dokumen dalam map tersendiri dapat membantu menjaga berkas tetap rapi dan mudah diperiksa petugas. Pemohon juga disarankan datang lebih awal dengan memperhatikan jam operasional lokasi layanan, karena pendaftaran dan pelayanan dapat mengikuti kapasitas serta waktu yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen, kedatangan lebih awal, dan perhatian terhadap jam operasional dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *