JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh purnawirawan dan pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa, pengabdian, dan kontribusi penerima dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya bagi bangsa dan negara. Keputusan mengenai pemberian tanda kehormatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK Tahun 2026 tentang penganugerahan tanda kehormatan.
Keppres Nomor 87/TK Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi pemberian Bintang Mahaputra kepada para penerima yang berasal dari kalangan purnawirawan dan pejabat TNI. Penetapan melalui keputusan presiden menunjukkan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan resmi negara terhadap rekam pengabdian dan peran masing-masing penerima. Dengan demikian, penganugerahan Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh tersebut memiliki landasan administratif dan ketatanegaraan yang jelas.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Tanggal penetapan itu menjadi rujukan resmi dalam pemberian tanda kehormatan kepada tujuh purnawirawan dan pejabat TNI. Melalui keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan penganugerahan Bintang Mahaputra sebagai penghormatan negara kepada para penerima atas pengabdian yang telah mereka berikan. Pemberian tanda kehormatan ini juga mencerminkan mekanisme resmi pemerintah dalam mengakui jasa warga negara yang dinilai memiliki kontribusi penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian di lingkungan pertahanan negara. Keppres itu sekaligus mencatat keputusan presiden mengenai penerima penghargaan serta menjadi dokumen rujukan bagi pelaksanaan penganugerahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Bintang Mahaputra kepada tujuh purnawirawan dan pejabat TNI didasarkan pada pertimbangan mengenai jasa, pengabdian, serta kontribusi mereka terhadap institusi pertahanan negara. Dalam Keputusan Presiden yang menjadi dasar penganugerahan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas jasa luar biasa yang dinilai turut mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia. Pertimbangan itu menjadi landasan resmi bagi negara untuk memberikan tanda kehormatan kepada para penerima.
Jasa luar biasa yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada satu periode tertentu, tetapi juga mencakup dedikasi dan peran yang memberikan dampak penting bagi penguatan TNI. Pengabdian tersebut dipandang memiliki nilai strategis karena berkontribusi pada peningkatan kemampuan, pembinaan organisasi, serta perkembangan institusi dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, penghargaan ini mencerminkan apresiasi negara terhadap rekam bakti para penerima selama mengemban tanggung jawabnya.
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa dharma bakti dan jasa para penerima telah diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan itu memperlihatkan bahwa kontribusi mereka tidak hanya dipandang penting dalam lingkungan TNI, tetapi juga memiliki relevansi lebih luas dalam pelaksanaan tugas negara dan hubungan kelembagaan. Reputasi serta kiprah yang telah dibangun menjadi bagian dari pertimbangan dalam menetapkan penerima tanda kehormatan.
Dasar penilaian tersebut berlaku bagi seluruh nama yang tercantum dalam lampiran Keppres. Artinya, setiap penerima dinilai memenuhi kriteria penghargaan berdasarkan jasa luar biasa, pengabdian, dan kontribusi terhadap kemajuan serta pembangunan TNI. Penganugerahan Bintang Mahaputra pun menjadi simbol penghormatan resmi negara atas dedikasi yang telah diberikan, sekaligus penegasan bahwa pengabdian kepada institusi pertahanan memiliki tempat penting dalam sejarah dan perjalanan bangsa.
Tiga nama yang tercantum sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna adalah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ketiganya termasuk dalam tujuh purnawirawan dan pejabat TNI yang memperoleh tanda kehormatan tersebut berdasarkan lampiran keputusan presiden.
Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago disebut sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025–2026. Penghargaan yang diberikan kepadanya mencerminkan pengakuan negara atas peran serta pengabdian dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai pejabat yang menangani koordinasi urusan politik dan keamanan, posisinya berkaitan dengan penguatan sinergi antarlembaga serta pengelolaan berbagai isu strategis nasional.
Penerima berikutnya ialah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menjabat Menteri Pertahanan. Dalam jabatan tersebut, ia memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan pertahanan negara, termasuk pembinaan kekuatan pertahanan dan penguatan kesiapan nasional. Penganugerahan Bintang Mahaputra Adipurna menempatkannya sebagai salah satu tokoh yang dinilai memiliki jasa dan kontribusi penting bagi negara.
Nama ketiga adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, selaku Panglima TNI. Sebagai pimpinan tertinggi Tentara Nasional Indonesia, ia bertanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai kebijakan negara. Posisi tersebut mencakup penguatan profesionalisme prajurit, kesiapan operasional, serta pelaksanaan tugas pertahanan dan keamanan.
Ketiga penerima itu berada dalam satu daftar bersama empat purnawirawan dan pejabat TNI lainnya. Pencantuman nama serta jabatan mereka dalam lampiran keppres menjadi dasar administratif pemberian tanda kehormatan. Bintang Mahaputra Adipurna diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada tokoh yang dinilai berjasa dalam menjaga kepentingan nasional dan mendukung pelaksanaan tugas kenegaraan.
Empat pejabat Tentara Nasional Indonesia menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana sebagaimana tercantum dalam keputusan presiden. Penghargaan tersebut diberikan kepada Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Keempatnya merupakan pejabat utama di lingkungan TNI yang memegang tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Jenderal TNI Tandyo Budi Revita tercatat sebagai penerima dalam kapasitasnya sebagai Wakil Panglima TNI. Posisi tersebut berperan mendukung pelaksanaan tugas dan koordinasi di tingkat pimpinan TNI. Penerima berikutnya adalah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Dalam jabatan itu, ia memimpin unsur pembinaan dan pengelolaan TNI Angkatan Darat sesuai tugas serta kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Bintang Mahaputra Adipradana juga dianugerahkan kepada Laksamana TNI Muhammad Ali selaku Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Ia termasuk dalam jajaran penerima dari unsur pimpinan matra yang memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan tugas TNI Angkatan Laut. Nama keempat ialah Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, yang tercantum sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dengan demikian, daftar pejabat TNI penerima penghargaan ini mencakup perwakilan dari jabatan Wakil Panglima TNI serta kepala staf tiga matra.
Keempat nama tersebut melengkapi total tujuh penerima Bintang Mahaputra Adipradana yang tercantum dalam keputusan presiden. Pencantuman mereka dalam keppres menegaskan bahwa penghargaan diberikan kepada kelompok penerima yang terdiri atas empat pejabat TNI tersebut bersama tiga penerima lainnya.

