News  

Polemik Lahan Maasing Memanas, Nama Agnes Lapian Disorot Warga Minta Polda Sulut Usut Dugaan Penerbitan Surat Ukur di Atas Tanah yang Diduga Aset Negara

MANADO – Polemik sengketa lahan di Kelurahan Maasing, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, semakin menyita perhatian publik. Sengketa yang terjadi di kawasan pesisir dekat Jembatan Maasing itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai status hukum lahan yang selama ini oleh warga disebut sebagai tanah negara atau aset pemerintah.

Persoalan mencuat setelah muncul klaim kepemilikan dari seorang perempuan bernama Agnes Lapian, yang disebut memiliki dasar berupa surat ukur yang menurut informasi diterbitkan pada tahun 2019. Klaim tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lokasi yang disengketakan selama ini diyakini merupakan kawasan milik negara.

Kronologi Versi Rustam

Berdasarkan keterangan Rustam kepada awak media, persoalan bermula pada tahun 2014 ketika Pemerintah membangun Jembatan Maasing di Lingkungan III. Saat itu Rustam dipercaya oleh perusahaan pelaksana sebagai pengawas proyek pembangunan.

Setelah proyek selesai, Rustam mengaku meminta izin kepada Camat Tuminting saat itu, almarhum Hani Solang, untuk menempati lahan kosong yang berada di sekitar jembatan.

Menurut Rustam, izin diberikan secara lisan dengan ketentuan bahwa apabila suatu saat pemerintah membutuhkan kembali lahan tersebut, ia wajib mengosongkannya tanpa syarat.

“Saya siap keluar apabila pemerintah mengambil kembali lahan itu,” ujar Rustam kepada wartawan.

Rustam juga menjelaskan bahwa saat pertama kali menempati lokasi tersebut, kondisi lahan masih berupa rawa dengan kedalaman sekitar tujuh meter. Dengan biaya pribadi, ia melakukan penimbunan secara bertahap hingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sementara.

Klaim Kepemilikan Muncul Tahun 2026

Persoalan mulai memanas pada tahun 2026 ketika Agnes Lapian mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, dasar klaim tersebut adalah surat ukur yang disebut diterbitkan pada tahun 2019.

Munculnya dokumen tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, apabila benar lahan tersebut merupakan aset negara atau tanah yang berada dalam penguasaan pemerintah, maka proses penerbitan surat ukur tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Maladministrasi Mulai Mengemuka

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Agnes Lapian terkait dasar hukum kepemilikan lahan tersebut, termasuk mengenai keberadaan surat ukur yang disebut-sebut menjadi dasar klaim.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lengkap mengenai legalitas dokumen tersebut maupun proses penerbitannya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan adanya maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam administrasi pertanahan.

Sejumlah warga bahkan meminta agar seluruh proses penerbitan dokumen diperiksa secara independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Warga Minta Aparat Bongkar Proses Penerbitan Dokumen

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Kalau memang itu tanah negara, maka harus dibongkar siapa yang menerbitkan surat ukurnya. Jangan sampai aset negara berubah menjadi milik pribadi hanya karena permainan administrasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset negara apabila memang terbukti demikian.

Desak Polda Sulut dan BPN Lakukan Penyelidikan

Masyarakat Maasing mendesak Polda Sulawesi Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, serta Pemerintah Kota Manado untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap status hukum lahan tersebut.

Pemeriksaan yang diminta warga meliputi antara lain:

  • Status hukum dan penguasaan lahan sejak awal.
  • Dasar penerbitan surat ukur yang disebut terbit pada tahun 2019.
  • Kesesuaian prosedur administrasi pertanahan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dugaan keterlibatan oknum apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi.
  • Legalitas pihak yang mengklaim maupun memanfaatkan lahan tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Maasing, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Manado maupun instansi terkait mengenai status hukum lahan yang disengketakan.

Sementara itu, Agnes Lapian juga belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar hukum kepemilikan yang menjadi landasan klaim atas lahan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh kejelasan mengenai status aset yang dipersengketakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *