Pangkalpinang – Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu syarat pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai kritik dari kalangan legislatif.
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, pada 6 Juli 2026 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai karena mengaitkan hak menerima gaji dengan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Sorotan datang dari Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan tidak semestinya dikaitkan dengan persyaratan administratif di luar hubungan kerja.
Menurut Rocky, PPPK Paruh Waktu maupun PJLP merupakan ujung tombak pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu, apabila pembayaran gaji mereka tertunda akibat kebijakan tersebut, pemerintah dinilai telah mengabaikan kewajiban dasarnya kepada para pegawai.
“Ketika hak mereka tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pegawai, tetapi juga wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Rocky.
Ia juga mempertanyakan alasan pemberlakuan kebijakan tersebut yang hanya menyasar PPPK Paruh Waktu dan PJLP. Menurutnya, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban seluruh pemilik kendaraan tanpa membedakan status pekerjaan.
“Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, bukan hanya PPPK PW dan PJLP,” tegasnya.
Rocky meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang segera mengevaluasi, merevisi, bahkan mencabut Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 agar tidak terus memicu polemik maupun keresahan di kalangan pegawai.
Ia berpendapat, apabila tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, langkah yang lebih tepat adalah melalui sosialisasi, edukasi, dan penyampaian informasi kepada wajib pajak, bukan menjadikannya sebagai syarat pencairan gaji.
“Lebih baik sifatnya imbauan atau informasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, bukan dikaitkan dengan hak menerima gaji,” katanya.
Lebih lanjut, Rocky mengakui bahwa pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, upaya tersebut harus tetap mengedepankan asas keadilan serta tidak dilakukan melalui kebijakan yang berpotensi merugikan aparatur maupun tenaga pendukung pelayanan publik.
Ia menilai peningkatan PAD seharusnya dilakukan melalui pembenahan sistem administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, serta menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Jangan mencari jalan pintas yang justru memunculkan polemik baru. Kebijakan yang baik harus mampu menyelesaikan persoalan, bukan menciptakan persoalan baru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait tanggapan atas kritik yang disampaikan DPRD mengenai implementasi Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tersebut.
Sumber: Tama/HR
Editor: DPD LIN Bangka Belitung
Redaksi: Mello TV News / DPD LIN Bangka Belitung
- ULTIMATUM LIN SULSEL KE GUBERNUR! Somasi Diabaikan 7 Hari, Ancam Duduki SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Kehutanan
- Belum Genap Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan Sekitar 1.300 Jiwa
- CAMAT TAMAN SARI YANSAH TEGASKAN DUKUNGAN PROGRAM PEMKOT PANGKALPINANG LEWAT GERAKAN HIDUP SEHAT








Responses (4)