BEKASI – Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH LIN) secara resmi menyoroti dugaan lemahnya tata kelola pelayanan pengaduan nasabah di BRI Cabang Tambun. Hingga berita ini diterbitkan, PBH LIN mengaku belum menerima tanggapan maupun undangan klarifikasi dari pihak bank atas surat-surat resmi yang telah disampaikan sebagai kuasa hukum nasabah.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelayanan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah dalam penyelesaian pengaduan.
PBH LIN menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum yang sah, pihaknya telah menempuh mekanisme komunikasi secara resmi. Namun, sampai saat ini belum terdapat penjelasan ataupun konfirmasi dari pihak BRI Cabang Tambun mengenai substansi pengaduan yang diajukan.

Menurut PBH LIN, apabila nantinya melalui pemeriksaan ditemukan adanya pengabaian terhadap pengaduan nasabah maupun tidak dipenuhinya kewajiban pemberian informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen,
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur prinsip kehati-hatian dan tata kelola perbankan yang baik.
PBH LIN menilai bahwa tidak adanya respons terhadap surat kuasa hukum dalam perkara yang menyangkut hak nasabah berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apabila tidak segera diberikan penjelasan secara terbuka, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan di lingkungan perbankan.
Ketua DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), H. Yogi Satir Muhammad, mendesak Direksi BRI, Kantor Wilayah BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara independen, profesional, dan transparan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dugaan keterlibatan oknum dalam penanganan perkara tersebut.
“Setiap pengaduan masyarakat harus memperoleh kepastian pelayanan dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur ataupun maladministrasi, maka seluruh pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif demi menjamin perlindungan hak-hak nasabah,” tegas H. Yogi Satir Muhammad.
PBH LIN juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak BRI Cabang Tambun, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut meliputi penyampaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi penegak hukum yang berwenang guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasabah.
PBH LIN menegaskan bahwa rilis ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal hak-hak masyarakat, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola pelayanan publik di sektor jasa keuangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- DPD LIN SULAWESI SELATAN GELAR RAPAT KONSOLIDASI, KETUA UMUM GUS ROBI IRAWAN TEGASKAN SOLIDITAS DAN KOMITMEN KOLABORASI DENGAN PEMERINTAH
- Ketua Mandala IV LIN Desak Mabes Polri dan Propam Usut Dugaan Kongkalikong Oknum APH dengan Bos PETI di Bolsel dan Boltim
- SPDP Diduga Hilang, Nomor Laporan Polisi Berbeda! Penanganan Dugaan Mafia Tanah di Polda Sulut Disorot, Jackson Sambow: LIN Siap Kawal Hingga Tingkat Pusat







