BERAU Kalimantan Timur– Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kabupaten Berau. Kali ini, sebuah mobil box yang diduga milik PT Limbah Bina Sejahtera (LBS) terpantau tengah melakukan aktivitas pemindahan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 9 Juli 2026.
Temuan ini memantik sorotan publik. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk menopang kebutuhan operasional perusahaan. Di tengah keluhan warga soal sulitnya mendapatkan solar subsidi, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan perusahaan jelas menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bermain, dan sejauh mana praktik ini sudah berlangsung?
Tim media yang turun langsung ke lokasi berupaya mengonfirmasi aktivitas tersebut untuk memastikan informasi yang diperoleh tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Di lokasi, seorang pria bernama Memed, yang juga disebut dengan alias MD atau berinisial ME, mengaku dirinya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengambil BBM tersebut.
“Saya hanya disuruh sama bos. Masalah PT LBS boleh menggunakan BBM subsidi saya tidak tahu, karena saya cuma disuruh,” ungkap ME kepada tim media, 9 Juli 2026.
Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa pengambilan BBM subsidi tersebut bukan tindakan pribadi semata, melainkan berkaitan dengan kebutuhan operasional di lingkungan perusahaan. Apalagi, PT LBS diketahui memiliki armada transportasi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan limbah perusahaan maupun bahan berbahaya.
Ironisnya, dari keterangan di lapangan, BBM yang diduga merupakan solar subsidi itu justru disebut digunakan untuk kepentingan alat atau armada truk perusahaan. Hal ini terungkap dari pernyataan seorang yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan PT LBS saat dikonfirmasi tim media.
“Ini hanya untuk pemakaian sendiri kok, dan kami pakai untuk alat truk kami,” ujarnya, 9 Juli 2026.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dalih “pemakaian sendiri” tidak serta-merta membenarkan penggunaan BBM subsidi oleh pihak perusahaan. Terlebih jika BBM itu dipakai untuk menunjang operasional kendaraan atau alat perusahaan, maka praktik tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang selama ini dibiayai negara untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok penerima yang berhak.
Publik pun bereaksi keras. Di saat masyarakat harus antre panjang, berpindah-pindah SPBU, bahkan pulang dengan tangan kosong demi mendapatkan jatah solar subsidi, perusahaan justru diduga dapat mengakses BBM subsidi dengan mudah atas nama “pemakaian sendiri”. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa distribusi BBM subsidi masih sangat rentan diselewengkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan usaha.
Dugaan ini tentu tidak bisa dipandang sepele. Jika benar BBM subsidi digunakan untuk operasional perusahaan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Aparat penegak hukum, baik Polres Berau maupun Polsek Gunung Tabur, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya praktik serupa yang berlangsung secara berulang.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi bukan persoalan ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi itu diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
Tak hanya sanksi pidana, pelanggaran distribusi BBM subsidi juga dapat berujung pada sanksi administratif. Badan usaha maupun pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi secara tidak semestinya dapat dikenai pencabutan kuota, pemblokiran QR Code MyPertamina, skorsing penyaluran.
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/tambang-batu-hitam-nunuka-raya-disorot-lin-desak-kapolri-bongkar-dugaan-pembiaran-aktivitas-ilegal-di-bolsel”>Tambang Batu Hitam Nunuka Raya Disorot, LIN Desak Kapolri Bongkar Dugaan Pembiaran Aktivitas Ilegal di Bolsel
- Anggaran Pendidikan Minahasa Jadi Sorotan, Temuan BPK Rp2,2 Miliar Picu Desakan Bongkar Pengelolaan BOSP
- Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI








Responses (4)