Makassar — Dugaan pembiaran sampah membusuk dan berserakan di jalur provinsi kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Hotel d’Premier Makassar, yang diduga melakukan pemuatan bak sampah di luar area hotel hingga menimbulkan bau tidak sedap serta mengganggu kebersihan lingkungan sekitar.
Bak sampah tersebut terlihat berada di luar pagar hotel, tepat di jalur provinsi, dan diduga menempati Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kebersihan kota, khususnya dalam upaya mempertahankan predikat Adipura.

Klarifikasi Manajemen
Saat dikonfirmasi terkait laporan masyarakat, GM Hotel d’Premier, Sutrisno, menyampaikan bahwa selama ini pihak manajemen merasa tidak merugikan pihak manapun.
“Selama ini kami merasa tidak merugikan pihak manapun,” ujar Sutrisno saat diklarifikasi.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait penempatan bak sampah di luar area pengelolaan hotel serta dampaknya terhadap kebersihan dan kenyamanan publik.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan penelusuran dan regulasi yang berlaku, tindakan pihak pengelola hotel berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pengelola usaha wajib mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat. -
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pembiaran sampah membusuk di ruang publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan. -
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan
Setiap pelaku usaha diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di dalam area usaha, bukan di ruang publik atau PSU. -
Ketentuan Pemanfaatan PSU
Penggunaan PSU tanpa izin untuk kepentingan usaha pribadi atau korporasi berpotensi melanggar aturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran fasilitas. -
Gangguan Ketertiban Umum
Bau menyengat, sampah berserakan, serta aktivitas pemuatan sampah di jalur provinsi berpotensi mengganggu ketertiban, lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.
Desakan Penertiban
Dengan adanya temuan tersebut, masyarakat berharap pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi pengelola PSU, segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan aturan.
Langkah tegas dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan di Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel d’Premier Makassar belum memberikan keterangan lanjutan terkait rencana penertiban bak sampah yang berada di luar pagar hotel tersebut.
