Sorong, 5 Juli 2026 – Persoalan dugaan belum dibayarkannya sisa upah pekerjaan sistem borongan kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja bangunan, Stendy R., mengaku hingga kini belum menerima pelunasan upah sebesar Rp43 juta setelah menyelesaikan pembangunan rumah milik mantan Bupati Maybrat berinisial BS.
Menurut Stendy, nilai total pekerjaan borongan yang disepakati mencapai Rp117 juta. Pembayaran awal, kata dia, berjalan sesuai kesepakatan. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp43 juta disebut belum diterimanya hingga dua tahun sejak pekerjaan dinyatakan selesai.

“Awalnya pembayaran lancar. Tetapi lama-kelamaan mulai tersendat. Sudah dua tahun berlalu, sisa uang itu belum saya terima. Yang membuat saya kecewa, setiap kali saya menghubungi beliau, seolah tidak ada respons dan terkesan acuh tak acuh,” ujar Stendy kepada wartawan di Kota Sorong, Minggu (5/7/2026).
Stendy berharap mantan kepala daerah tersebut memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal. Menurutnya, sisa pembayaran itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
LIN Papua Barat Daya: Hak Pekerja Harus Dipenuhi
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Divisi Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Rofil Karundeng, menyayangkan apabila benar terdapat keterlambatan pembayaran terhadap hak pekerja.
“Sangat disayangkan apabila hak pekerja tidak diselesaikan. Upah merupakan hak yang wajib dipenuhi. Jika benar belum dibayarkan, maka hal itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pemberi kerja,” tegas Rofil.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan secara baik agar tidak merugikan pihak yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
“Bagi sebagian orang mungkin nominal itu terlihat kecil. Namun bagi pekerja yang mengandalkan hasil keringatnya, uang tersebut sangat berarti untuk kehidupan keluarganya. Karena itu kami berharap persoalan ini segera diselesaikan,” tambahnya.
Ketua LIN: Siap Kawal Hingga Jalur Hukum
Sementara itu, Ketua LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, saat dihubungi melalui telepon seluler mengaku tengah berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurut Jackson, pihaknya akan mengawal laporan tersebut apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami akan mengawal dugaan ketidakadilan yang dialami masyarakat. Jika memang hak pekerja belum dipenuhi dan tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang menzalimi masyarakat kecil. Semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar Jackson.
Ia menegaskan, LIN akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Mantan Bupati
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi mantan Bupati Maybrat berinisial BS untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab terkait tuduhan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim Investigasi LIN)
- Lebih Dua Tahun Mengendap, Dugaan Mafia Tanah di Minahasa Utara Belum Naik Penyidikan: SP2HP Terbit, Kepastian Hukum Masih Dipertanyakan
- Sejarah Perjalanan Lembaga Investigasi Negara (LIN): Dari Berdiri Tahun 2017 hingga Konsolidasi Nasional 2026
- Diduga Proyek SPAM Rp500 Juta di Pineleng Satu Timur Gagal Total, LSM Resmi Laporkan ke Kejari Minahasa: Air Tak Mengalir, Pipa Diduga Tak Sesuai Kontrak








Responses (3)