News  

Usai Polda Babel, Kejari Bangka Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Tersangka Tipikor, LIN Babel Desak Seluruh Aktor Lama Ikut Diungkap

Sungailiat, Bangka – Penanganan dugaan korupsi dana hibah olahraga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya aparat kepolisian menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi di daerah tersebut, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah penyidik Kejari Bangka menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua pihak tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka berinisial MYM serta mantan Bendahara KONI berinisial LF.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka LF langsung menjalani penahanan di Lapas Bukit Semut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka MYM belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Saat tiba di Kantor Kejari Bangka, MYM terlihat menggunakan kursi roda.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Kejari Bangka, penyidik menyebut telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terhadap anggaran pembinaan Asosiasi Kabupaten (Askab) serta anggaran operasional KONI.

Nilai dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp526.100.000.

Angka tersebut, menurut hasil perhitungan BPKP Perwakilan Bangka Belitung, merupakan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Selain menimbulkan kerugian negara, penyidik juga menilai dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berdampak terhadap pelaksanaan pembinaan olahraga di Kabupaten Bangka yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya pada tahun anggaran 2022.

LIN Babel Minta Penyidik Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad Bustani, memberikan apresiasi atas langkah hukum yang telah dilakukan Kejari Bangka. Namun menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan dua tersangka.

Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Kami mendesak Polda Bangka Belitung maupun Polres, serta Kejari Bangka agar mengungkap seluruh pemain lama yang diduga terlibat. Jangan hanya ketua dan bendahara saja. Jika memang ada pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, maka harus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Bustani.

Menurutnya, pengungkapan perkara korupsi akan memberikan efek jera apabila seluruh pihak yang memiliki keterlibatan diproses secara transparan tanpa pandang bulu.

Soroti Kasus KONI Kota Pangkalpinang

Tidak hanya perkara KONI Kabupaten Bangka, Ahmad Bustani juga menyinggung penanganan dugaan persoalan di KONI Kota Pangkalpinang yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

DPD LIN Babel, kata dia, akan terus melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi olahraga tersebut.

“Kami juga akan mengawal persoalan KONI Kota Pangkalpinang. Jangan sampai penanganannya terkesan melempem. Masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan yang muncul,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat kejaksaan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan yang profesional.

“Kami berharap jaksa menunjukkan taringnya melalui kinerja yang baik sehingga masyarakat dapat menilai hasil kerja penegakan hukum secara objektif,” tambahnya.

Siapkan Investigasi dan Kajian Data

Ahmad Bustani menyebut tim intelijen dan investigasi DPD LIN Bangka Belitung saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen serta informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada KONI Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan data yang memenuhi standar pembuktian awal, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim investigasi kami sedang mengumpulkan data. Apabila nantinya ditemukan data yang kuat dan memenuhi dasar untuk dilaporkan, tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku kepada instansi yang berwenang,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berhak memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini masih akan terus bergulir seiring proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sumber: Humas DPD LIN Bangka Belitung dan informasi resmi Kejaksaan Negeri Bangka.