News  

Nelayan Tembelok Kranggan Tolak Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Zona Tangkap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BANGKA BARAT – Gelombang penolakan terhadap dugaan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Tembelok Kranggan, Dusun Air Putih, Desa Kemang Masam, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus menguat. Masyarakat dan nelayan setempat secara tegas menyatakan keberatan atas beroperasinya ponton-ponton selam yang diduga melakukan penambangan di kawasan yang selama ini menjadi zona tangkap nelayan tradisional.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengancam mata pencaharian nelayan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir selama bertahun-tahun.

“Kami menolak keras keberadaan ponton selam di wilayah tangkap kami. Laut ini adalah sumber penghidupan masyarakat. Jika terus dirusak, kami yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ungkap sejumlah nelayan Tembelok Kranggan kepada awak media.

 

Menurut keterangan warga, aktivitas ponton selam masih ditemukan beroperasi, bahkan diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Padahal, laporan terkait aktivitas tersebut disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

“Kami sudah melaporkan aktivitas tersebut. Namun sampai sekarang masih ada yang beroperasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kesabaran akibat lambannya penanganan,” ujar salah seorang nelayan.

Ancaman terhadap Lingkungan dan Hasil Tangkapan Nelayan

Masyarakat khawatir aktivitas tambang timah di laut akan menyebabkan meningkatnya kekeruhan air, rusaknya habitat biota laut, serta menurunnya hasil tangkapan ikan yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama warga.

Selain aspek ekonomi, warga menilai laut memiliki nilai sosial dan budaya yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, mereka mendesak agar perairan Tembelok Kranggan tetap dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami ingin laut tetap bersih dan produktif bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan kehidupan masyarakat nelayan,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Aparat dan Pemerintah Diminta Bertindak

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan membersihkan ponton-ponton yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah perairan tersebut.

Masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan informasi terkait status aktivitas tambang di kawasan itu, sekaligus meminta pemerintah mengedepankan dialog dengan masyarakat sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya laut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan laut, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, apabila berdampak pada keberlangsungan sumber daya perikanan dan mata pencaharian nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penolakan masyarakat terhadap keberadaan ponton selam yang diduga beroperasi di perairan Tembelok Kranggan, Dusun Air Putih, Desa Kemang Masam, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

(Kgs Musarofa melaporkan dari Bangka Barat)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *