Mojokerto – Dugaan praktik pungutan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini sorotan tajam mengarah ke SMPN 2 Sooko, Kabupaten Mojokerto, setelah orang tua dua siswa berinisial “A” dan “K” (disamarkan) mengaku keberatan atas kewajiban pembayaran LKS merek Fokus yang dinilai memberatkan dan terkesan dipaksakan.
Saat ditemui di kediamannya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, orang tua siswa menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia mengungkapkan anaknya mengalami tekanan psikologis akibat adanya batas waktu pembayaran yang ditentukan pihak sekolah.
“Anak saya sampai menangis dan tidak mau sekolah karena belum membayar LKS. Katanya kalau tidak bayar hari Rabu (11/02/2026) akan merasa malu. Kenapa tidak ada toleransi? Lalu untuk apa dana BOS?” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hanya persoalan biaya, tetapi sudah menyentuh aspek mental dan rasa percaya diri anak. Pendidikan, tegasnya, seharusnya menjadi ruang pembinaan karakter dan prestasi, bukan sumber tekanan akibat pungutan yang membebani orang tua.
Regulasi Tegas Larang Penjualan LKS
Sorotan ini semakin menguat setelah pemerhati pendidikan sekaligus pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robby, menegaskan bahwa praktik penjualan LKS oleh sekolah memiliki dasar larangan yang jelas dalam regulasi.
Beberapa aturan yang menjadi rujukan antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku ajar, LKS, maupun bahan ajar lainnya di satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, yang menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan pula bahwa LKS bukan buku wajib. Materi pembelajaran seharusnya dapat difasilitasi melalui buku paket yang dibiayai dana BOS atau disiapkan guru sebagai bagian dari proses belajar mengajar.
Apabila terbukti terjadi pungutan yang bersifat memaksa, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Bagi aparatur sipil negara, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
LIN: Jika Ada Pemaksaan, Itu Pungutan Liar
Pimpinan LIN, Robby, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
“Jika benar ada pemaksaan pembelian LKS, itu termasuk pungutan liar. Kami mendorong orang tua melapor ke Dinas Pendidikan agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah Mojokerto Raya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Sooko dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Apabila dalam waktu dekat belum ada tanggapan resmi, pihak pelapor berencana melayangkan somasi klarifikasi sebagai langkah lanjutan.
Publik Menanti Ketegasan Otoritas
Kasus ini kembali menambah daftar panjang polemik transparansi pembiayaan pendidikan di sekolah negeri. Masyarakat menanti ketegasan dan langkah konkret dari otoritas pendidikan setempat untuk memastikan sekolah bebas dari praktik pungutan liar yang membebani siswa.
Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang tekanan ekonomi dan psikologis bagi peserta didik. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas dan sanksi sesuai regulasi harus dijatuhkan demi menjaga integritas dan marwah pendidikan negeri.(rsl)

