Suahasil Nazara Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Menarik Seluruh Potensi Pajak

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah belum memungut seluruh potensi pendapatan pajak yang tersedia. Potensi penerimaan pajak Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) setiap tahun. Namun, penerimaan yang berhasil dikumpulkan pemerintah berada di kisaran 10 persen dari PDB. Perbedaan potensi dan realisasi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat bagian penerimaan yang sengaja tidak ditarik.

Menurut penjelasan Suahasil, sekitar 2 persen dari PDB merupakan potensi pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah. Nilai tersebut bukan semata-mata menggambarkan penerimaan yang terlewat, melainkan bagian dari kebijakan insentif perpajakan. Dengan kebijakan itu, pemerintah memilih untuk tidak menarik seluruh potensi pajak yang ada. Artinya, angka penerimaan sekitar 10 persen dari PDB merupakan hasil pemungutan setelah mempertimbangkan pemberian insentif perpajakan.

Suahasil menyampaikan penjelasan tersebut di Hotel Raffles Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataannya memberikan gambaran mengenai perbedaan potensi penerimaan pajak dan jumlah yang benar-benar dikumpulkan pemerintah setiap tahun. Dari potensi sekitar 12 persen PDB, pemerintah memungut kurang lebih 10 persen, sementara sekitar 2 persen tidak ditarik sebagai bagian dari kebijakan insentif perpajakan. Kebijakan tersebut menjadi alasan pemerintah tidak mengambil seluruh potensi pendapatan pajak yang diperkirakan tersedia.

Suahasil Nazara menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menarik seluruh potensi pajak tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan administrasi atau upaya meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan perpajakan juga memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas, yaitu memberi ruang bagi dunia usaha dan rumah tangga agar tetap dapat menjalankan kegiatan mereka. Karena itu, sebagian potensi pajak sengaja tidak dipungut melalui berbagai bentuk insentif, keringanan, maupun pengaturan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Menurut penjelasan tersebut, sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tidak ditarik sebagai penerimaan pajak. Dana itu dibiarkan tetap berada dan beredar di masyarakat, baik melalui konsumsi rumah tangga, kegiatan produksi, investasi, maupun operasional perusahaan. Perputaran dana tersebut dipandang penting karena dapat mendukung permintaan, menjaga aktivitas bisnis, dan membantu perekonomian berjalan dengan lebih baik.

Dalam kerangka ini, penerimaan pajak bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan fiskal. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan untuk membiayai belanja negara dengan kepentingan menjaga daya tahan ekonomi. Apabila seluruh potensi pajak dihimpun tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha, ruang untuk konsumsi serta ekspansi usaha dapat menyempit. Dampaknya berpotensi memengaruhi produksi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Insentif pajak dengan demikian diposisikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih menyeluruh. Manfaatnya diharapkan tidak hanya dirasakan oleh penerima insentif secara langsung, tetapi juga mengalir melalui aktivitas ekonomi yang lebih luas. Perusahaan dapat mempertahankan kegiatan usaha, sementara rumah tangga memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga konsumsi. Penjelasan Suahasil menunjukkan bahwa porsi PDB yang tidak dipungut tersebut merupakan bagian dari pertimbangan kebijakan, agar fungsi pajak sebagai sumber penerimaan tetap berjalan berdampingan dengan perannya dalam mendukung perekonomian.

Target penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak pada 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun. Angka ini menunjukkan adanya ekspektasi peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Penetapan target tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan penerimaan negara dapat mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada 2026 yang berada di angka Rp2.310,8 triliun, target 2027 tersebut mengalami kenaikan sebesar 12,2 persen. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa pemerintah memproyeksikan pertumbuhan penerimaan yang cukup signifikan dalam satu tahun. Kenaikan target juga mencerminkan harapan terhadap kinerja administrasi perpajakan dan aktivitas ekonomi yang dapat menopang realisasi penerimaan pada periode mendatang.

Meski demikian, peningkatan target penerimaan pajak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya menarik seluruh potensi pajak yang tersedia. Kebijakan perpajakan tetap perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, dunia usaha, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi. Karena itu, peningkatan penerimaan berjalan bersamaan dengan pertimbangan untuk memberikan insentif dalam situasi tertentu. Insentif tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemerintah untuk menjaga keseimbangan kebutuhan negara memperoleh pendapatan dan kebutuhan untuk mempertahankan daya dukung ekonomi.

Dengan demikian, target Rp2.593,4 triliun pada 2027 menggambarkan arah penguatan penerimaan negara, tetapi sekaligus berada dalam kerangka kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pemungutan. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan tujuan ekonomi yang lebih luas, sehingga target penerimaan dapat dikejar tanpa mengabaikan pertimbangan pemberian insentif. Perbedaan target dan outlook tersebut menjadi indikator penting dalam melihat agenda fiskal pemerintah pada tahun 2027.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar target penerimaan pada 2027. Strategi tersebut tidak hanya mengandalkan penagihan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data, pemetaan potensi ekonomi, serta pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, saat menyampaikan keterangan di Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026, menegaskan bahwa teknologi dan sistem administrasi perpajakan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan penerimaan. Menurut dia, pemanfaatan teknologi memungkinkan DJP mengolah data secara lebih terintegrasi, mempercepat layanan, dan mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan secara lebih akurat. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan tanpa semata-mata meningkatkan beban pemeriksaan bagi seluruh wajib pajak.

Optimalisasi sistem Coretax juga menjadi bagian utama dari agenda tersebut. Sistem administrasi perpajakan ini diarahkan untuk menyatukan proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pengawasan dalam satu ekosistem digital. Dengan data yang lebih konsisten, DJP dapat menyusun profil wajib pajak secara menyeluruh dan menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat risikonya. Penguatan compliance risk management akan membantu otoritas memusatkan sumber daya pada sektor, transaksi, atau kelompok yang memiliki potensi pelanggaran lebih besar.

Pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 9,26% pada 2027. Angka tersebut disebut akan mengembalikan rasio pajak ke kisaran 9% setelah berada di bawah level itu selama satu dekade terakhir. Pencapaiannya akan bergantung pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan kualitas layanan, dan efektivitas pengawasan berbasis teknologi.

Selain itu, proyeksi tax buoyancy 2027 ditetapkan sebesar 1,41. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi 1% diharapkan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 1,41%. Bimo menjelaskan, proyeksi kenaikan penerimaan pajak tersebut lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi, sehingga penguatan administrasi dan kepatuhan menjadi faktor penentu untuk mencapai sasaran pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *