JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menyetorkan dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke kas negara. Pernyataan tersebut disampaikan Dony di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa seluruh dividen BUMN akan diatur oleh Danantara untuk memenuhi kebutuhan investasi.
Penegasan itu menunjukkan bahwa dividen BUMN tidak diarahkan sebagai setoran ke kas negara, melainkan dikelola melalui mekanisme investasi yang berada dalam lingkup Danantara. Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari pembagian fungsi di dalam lembaga tersebut, sehingga penggunaan dividen dapat ditangani sesuai peran masing-masing unit.
Danantara Investment Management (DIM) bertugas menangani investasi yang bersumber dari dividen BUMN. Dengan demikian, DIM menjadi bagian yang mengelola penempatan dan pemanfaatan dividen untuk kebutuhan investasi. Pelaksanaan investasi dividen dilakukan oleh Pandu Sjahrir, yang menjabat sebagai Chief Investment Officer Danantara.
Di sisi lain, Danantara Assets Management (DAM) memiliki fungsi mengelola BUMN yang berada di bawah kendali Dony. Pembagian tugas DIM dan DAM menempatkan pengelolaan dividen serta pengelolaan aset dan perusahaan BUMN pada fungsi yang berbeda di dalam Danantara.
Melalui penjelasan tersebut, Dony menyampaikan bahwa dividen BUMN akan tetap berada dalam pengaturan Danantara dan digunakan untuk investasi, bukan disetorkan ke kas negara. DIM menangani investasi dividen dengan pelaksanaan oleh Pandu Sjahrir, sementara DAM mengelola BUMN di bawah kendali Dony. Pernyataan Dony di Jakarta menjadi penegasan mengenai arah pengelolaan dividen BUMN oleh Danantara.
Penjelasan Dony mengenai cara kerja Danantara menempatkan pengelolaan dividen dan aset BUMN dalam fungsi kelembagaan yang berbeda. Pembagian ini penting untuk memahami alasan dividen BUMN tidak langsung diarahkan sebagai setoran ke kas negara. Dana yang berasal dari dividen tersebut terlebih dahulu berada dalam kerangka pengelolaan investasi, sehingga penggunaannya tidak disamakan dengan pengelolaan perusahaan-perusahaan negara.
Dalam pembagian tersebut, DIM bertugas mengelola investasi yang sumber dananya berasal dari dividen. Peran ini berkaitan dengan bagaimana dana dividen ditempatkan atau dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan investasi Danantara. Dengan demikian, dividen dipandang sebagai sumber daya yang perlu dikelola melalui fungsi investasi, bukan sekadar penerimaan yang langsung masuk ke kas negara. Penjelasan ini menerangkan jalur pengelolaan dana tanpa menyatakan adanya kebijakan lain di luar informasi yang disampaikan Dony.
Sementara itu, DAM berfokus pada pengelolaan BUMN. Fokus tersebut mencakup posisi DAM sebagai bagian yang menangani aset serta perusahaan negara dalam struktur kerja Danantara. Perbedaan tugas ini menunjukkan bahwa pengelolaan BUMN dan pengelolaan investasi dari dividen merupakan dua fungsi yang saling berhubungan, tetapi tidak identik. DAM berkaitan dengan objek berupa BUMN dan asetnya, sedangkan DIM berkaitan dengan dana dividen yang dikelola untuk kepentingan investasi.
Hubungan DIM dan DAM dapat dipahami sebagai pembagian kerja dalam satu cara kerja Danantara. Pengelolaan BUMN dan asetnya berada pada fokus DAM, sedangkan hasil dividen yang menjadi sumber investasi dikelola melalui DIM. Susunan fungsi tersebut memberikan gambaran mengapa aliran dividen memiliki jalur pengelolaan tersendiri. Uraian ini semata-mata merujuk pada penjelasan Dony tentang pembagian pengelolaan dividen dan aset BUMN, tanpa menarik kesimpulan mengenai kebijakan atau struktur tambahan yang tidak disebutkan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dividen yang dikelola Danantara belum menjadi bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026 maupun 2027. Karena itu, Danantara dipastikan tidak menyetorkan dividen ke APBN dalam kedua tahun anggaran tersebut. Penjelasan ini menunjukkan bahwa pengelolaan dividen oleh Danantara ditempatkan dalam kerangka investasi dan pengembangan aset, bukan sebagai setoran rutin yang langsung masuk ke kas negara.
Suahasil menerangkan bahwa APBN 2026 yang saat ini sedang dijalankan tidak memuat penerimaan dari dividen Danantara. Artinya, target maupun struktur penerimaan negara untuk tahun tersebut tidak dibangun dengan memperhitungkan adanya setoran dividen dari lembaga pengelola investasi itu. Pemerintah menjalankan APBN sesuai dengan asumsi dan sumber penerimaan yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa memasukkan kontribusi dividen Danantara sebagai salah satu komponennya.
Hal serupa berlaku dalam proses persiapan APBN 2027. Menurut Suahasil, penerimaan dividen Danantara juga belum dicatat dalam rancangan anggaran untuk tahun tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat dasar penganggaran yang mengharuskan Danantara menyetorkan dividen ke APBN pada 2026 dan 2027. Kebijakan ini sejalan dengan penegasan Dony bahwa setelah Danantara berdiri, seharusnya tidak ada lagi rencana penyetoran dividen ke kas negara.
Meski tidak dirancang sebagai sumber penerimaan langsung APBN, Danantara dan pemerintah tetap memiliki hubungan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Danantara berperan mengelola serta mengembangkan aset dan dividen melalui investasi, sedangkan APBN menjalankan fungsi fiskal negara sesuai prioritas pembangunan. Keduanya bekerja beriringan sebagai dua bagian yang sama-sama menjadi penggerak pertumbuhan, dengan pembagian peran yang jelas dan tetap mempertahankan tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional.
Penilaian terhadap kontribusi Danantara tidak semata-mata didasarkan pada besarnya dividen yang disetorkan kepada negara. Suahasil menjelaskan bahwa aset yang dikelola Danantara dapat memberikan manfaat melalui berbagai proyek dan kegiatan ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan lembaga ini tidak berhenti pada penerimaan kas, tetapi juga mencakup kemampuan mengembangkan nilai aset negara agar menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.
Manfaat tersebut dapat terlihat dari sejumlah dampak yang ditimbulkan oleh pengelolaan investasi. Danantara diharapkan mendorong penyerapan tenaga kerja, meningkatkan produksi barang dan jasa, serta menghubungkan investasi dengan pihak swasta. Keterlibatan swasta penting untuk memperluas kapasitas pembiayaan, mempercepat pelaksanaan proyek, dan membuka peluang kegiatan ekonomi baru. Karena itu, aset yang dikelola perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan nilai tambah, bukan hanya menghasilkan setoran dalam jangka pendek.
Dony juga menjelaskan pembagian peran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan Danantara. APBN tetap membiayai kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan kesehatan. Sementara itu, sebagian kegiatan lain berada dalam lingkup Danantara dan dapat dikelola melalui optimalisasi aset serta investasi. Pembagian ini dimaksudkan agar fungsi negara dan fungsi pengelolaan investasi berjalan secara beriringan sesuai karakter kebutuhannya.
Melalui pengelolaan tersebut, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan aset negara untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat. Dampaknya dapat hadir melalui terbukanya lapangan kerja, meningkatnya produksi barang dan jasa, serta terhubungnya modal dengan pelaku usaha swasta. Dengan demikian, kontribusi Danantara dinilai dari manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh aset dan investasinya, sekaligus dari perannya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

