LIN DPD 16 JAWA TIMUR RESMI LAPORKAN TAMBANG ILEGAL DI TUBAN: PEMERINTAH DAN APARAT DINILAI TUTUP MATA

Tuban, 29 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melayangkan aduan tertulis (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Kabupaten Tuban terkait dugaan aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara yang beroperasi secara ilegal di berbagai titik di wilayah Kabupaten Tuban. Investigasi mendalam menemukan fakta-fakta lapangan yang mengejutkan: tambang-tambang tanpa izin beroperasi secara terang-terangan, merusak lingkungan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

LIN menilai bahwa diamnya aparat dan lambatnya penindakan dari instansi terkait menunjukkan adanya indikasi pembiaran yang sistematis terhadap kegiatan ilegal tersebut.

FAKTA LAPANGAN: TAMBANG BEROPERASI TANPA IZIN, PEKERJA KABUR SAAT DIPANTAU

Dalam laporan investigasi yang dirilis hari ini, LIN menyebut setidaknya lima lokasi tambang ilegal yang saat ini beroperasi tanpa izin resmi:

1. Desa Punggulrejo, Rengel – Tambang Galian C jenis limestone (pedel) yang diduga tidak mengantongi izin. Kerusakan lingkungan terlihat jelas, sementara aktivitas tambang terus berjalan.

2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban – Tambang silica milik inisial “S” dan beberapa penambang lainnya beroperasi tanpa dokumen pertambangan yang sah.

3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang – Tambang pasir ilegal yang telah beroperasi lebih dari 4 tahun. Penegakan hukum di lokasi ini dinilai nihil.

4. Ngimbang – Palang, Tuban – Tambang galian C merusak kawasan resapan air dan mengancam potensi longsor. Tidak ada upaya reklamasi maupun pengawasan lingkungan.

5. Jatirogo – Krajan – Ngepon – Tambang batubara yang diduga ilegal. Saat tim investigasi mendatangi lokasi, seluruh pekerja termasuk sopir dan operator alat berat melarikan diri, memperkuat dugaan bahwa tambang ini tidak sah dan melanggar hukum.

LINGKUNGAN RUSAK, MASYARAKAT TERANCAM

LIN menyoroti bahwa operasi tambang ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, di antaranya:

Kerusakan ekosistem alam dan alih fungsi lahan tanpa pengawasan.

Ancaman banjir dan longsor akibat aktivitas galian yang membentuk jurang-jurang dalam.

Pencemaran lingkungan dari penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal.

Kerugian negara akibat penggelapan pajak dan royalti tambang.

TUNTUTAN LIN DPD 16 JATIM: TINDAKAN NYATA, BUKAN JANJI

Melalui laporan resmi ini, LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut:

1. Bupati Tuban segera menginstruksikan penghentian dan penertiban tambang-tambang ilegal.

2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serius, bukan sekadar formalitas.

3. DLH, Dinas ESDM, dan instansi terkait melakukan audit dan pengawasan langsung ke lapangan.

4. Pemberian sanksi hukum maksimal bagi pemilik tambang ilegal serta siapa pun yang terbukti menjadi backing operasi ini.

5. Aparat penegak hukum tidak boleh melindungi pelanggar, apalagi jika sudah terbukti merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

TEMBUSAN SAMPAI ISTANA NEGARA

Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan ke:

Presiden RI

Sekretariat Negara

Kementerian ESDM

Gubernur Jawa Timur

Polda Jawa Timur

Mabes Polri

Kabareskrim

PERNYATAAN LIN: “NEGERI INI TIDAK BOLEH DIKUASAI PENGUSAHA TAMBAANG ILEGAL!”

“Jika negara tidak hadir, dan aparat malah menjadi tameng pelaku ilegal, maka kita sedang menyaksikan kehancuran hukum secara terang-terangan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja pusat,” tegas pimpinan LIN DPD 16 Jatim dalam keterangan pers.

📌 Catatan Redaksi:

Kasus tambang ilegal di Tuban menjadi sinyal bahaya terhadap tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah. Jika tidak ditindak, ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan—ini adalah pengkhianatan terhadap generasi mendatang.

[Laporan Investigatif | LIN Jatim | 29 September 2025]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *