Boyolangu, Tulungagung – Sabung ayam ilegal yang dikelola oleh Toyibin di Boyolangu terus berlanjut tanpa hambatan berarti, meski sudah banyak laporan masuk kepada aparat penegak hukum (APH). Keberadaan arena sabung ayam ini tak hanya jelas melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakamanan dan kerusakan moral di tengah masyarakat. Masyarakat setempat kini semakin resah, namun pihak berwajib terkesan enggan mengambil tindakan tegas.
Polres Tulungagung Diam, Warga Kecewa Berat
Meski telah banyak laporan yang masuk, aparat kepolisian Polres Tulungagung malah memilih untuk diam. Galih, anggota Resmob yang dihubungi untuk memberi penjelasan, justru tidak merespons sama sekali. Begitu pula Kasat Reskrim Polres Tulungagung, RIO, yang memilih bungkam ketika dihubungi via WhatsApp. Praktik sabung ayam yang sudah meresahkan ini tampaknya dibiarkan begitu saja. Ketiadaan langkah konkret dari aparat penegak hukum semakin memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan.
Sabung Ayam: Tradisi atau Pelanggaran Terorganisir?
Sementara sebagian kalangan berusaha membenarkan sabung ayam dengan alasan “tradisi,” kenyataannya sabung ayam adalah perjudian ilegal yang melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana yang dapat dihukum penjara hingga 10 tahun. Namun, meskipun jelas-jelas melanggar hukum, arena sabung ayam yang dikelola Toyibin tetap buka lebar, menarik banyak pengunjung, dan merugikan masyarakat. Di mana penegakan hukum yang sesungguhnya?
Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegak Hukum Semakin Runtuh
Warga Boyolangu sudah sangat kecewa dengan tindakan aparat yang tak kunjung muncul. Mereka merasa telah berjuang keras untuk melaporkan dan memprotes praktik ini, namun tidak ada respon yang serius. “Kami sudah melaporkan berkali-kali, tetapi tidak ada yang berubah. Polisi seperti menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Kami hanya ingin agar hukum ditegakkan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ketiadaan respon tegas dari aparat justru semakin memperburuk keadaan, membuat sabung ayam makin marak dan mengancam stabilitas sosial.
Aspek Hukum yang Mengancam: Penjara 10 Tahun dan Denda Ratusan Juta
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sabung ayam adalah perjudian yang melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, pengelola dan peserta yang terlibat juga bisa dikenakan denda yang sangat besar. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya pilihan, tapi kewajiban.
Ancaman Hukum bagi Pengelola dan Peserta Sabung Ayam:
- Pengelola Sabung Ayam: Terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada besar kecilnya taruhan.
- Peserta dan Pihak yang Terlibat: Semua pihak yang terlibat dalam praktik ini juga dapat dijerat dengan hukuman yang sama, baik penjara maupun denda.
Desakan Masyarakat: Hentikan Sabung Ayam Sekarang Juga!
Masyarakat semakin geram dengan ketidakpedulian aparat terhadap pelanggaran yang terang-terangan terjadi di depan mata. Mereka menuntut agar polisi segera melakukan razia dan penindakan terhadap sabung ayam yang sudah begitu terbuka ini. “Kami tidak ingin lagi hanya mendengar janji, kami ingin melihat aparat kepolisian bertindak. Ini sudah cukup lama berlangsung, dan sudah saatnya dihentikan,” ujar warga setempat dengan nada tegas. Penegakan hukum yang cepat dan tanpa kompromi adalah satu-satunya cara untuk menanggulangi masalah ini.
Kesimpulan: Hukum Tidak Bisa Dibiarkan Terus Dipermalukan!
Jika sabung ayam ilegal ini terus dibiarkan begitu saja, maka hukum akan semakin dipermalukan, dan masyarakat semakin kehilangan rasa aman. APH di Boyolangu harus segera bertindak atau mereka akan kehilangan kewibawaan di mata publik. Penegakan hukum bukan hanya soal kewajiban, tetapi soal keadilan. Tanpa tindakan nyata, sabung ayam ini hanya akan berkembang dan merusak tatanan sosial yang sudah rapuh. Sudah saatnya aparat kepolisian di Boyolangu menunjukkan bahwa mereka hadir untuk menegakkan hukum, bukan untuk membiarkan kejahatan merajalela.
