Papua Barat, Beredar adanya dualisme pengurusan dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara 38 Papua Barat Daya akhirnya Ketua Umum Angkat bicara dengan fakta yang sebenarnya.
Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko kepada awak media menjelaskan bahwa jika beredar adanya info pengurusan DPD yang mengklaim dirinya pengurus dan resmi dikeluarkan oleh DPP silahkan dikroscek kebenaranya terlebih dahulu.
” Jika ada yang mengaku mempunyai SK dari DPP LIN silahkan dikroscek dan suruh menunjukan di tandatangani oleh ketua siapa dan Sekjen siapa,” jelasnya Rabu ( 8/10/2025).
Robi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan akta perubahan dan Kumham yang baru dan legalitas lainnya untuk ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko dengan Sekretaris Jenderal Drs. Antoni Pane.
” Jadi selain ditandatangani oleh Saya dan Sekjen Antoni Pane SK tersebut adalah SK bodong, tidak ada apa apanya atau abal-abal,” terangya.
Dan untuk saat ini DPD LIN 38 Papua Barat Daya di nahkodai oleh Andrew Warmasen dengan Sekretaris Sahdan Daelangi dan bendahara Febryani Ali, dengan nomer SK no: 024-02/Sekep/DPP-LIN/DPD-38/-X/2025 yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025.
” Jadi selain pengurus dengan SK tersebut diatas adalah bukan pengurus DPD LIN 38 Papua Barat Daya serta juga bukan anggota LIN, Kalau mengaku kenal banyak yang kenal saya Tapi ini Lembaga harus di Buktikan dengan penunjukan ataupun SK” tegas Robi Irawan.