News  

RESMI DILAPORKAN KE BAWAS MA! LIN Desak Pemeriksaan Hakim E dan Soroti Pernyataan Ketua PN Gowa, Nomor Laporan 4NOE520260627JH

GOWA โ€” Babak baru dugaan persoalan dalam penanganan perkara sengketa tanah ahli waris Dobolo Bin Lemang resmi dimulai.

Setelah sebelumnya melayangkan kritik terbuka terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Gowa, Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini mengambil langkah yang lebih serius.

Hari ini, Jumat (27/6/2026), LIN secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Hakim E serta sejumlah persoalan lain yang dinilai mencederai integritas proses peradilan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: 4NOE520260627JH.

Langkah tersebut dinilai menjadi titik penting karena kini seluruh dugaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik akan memasuki mekanisme pemeriksaan internal lembaga pengawas Mahkamah Agung.


Dugaan Hakim Perkara Merangkap Mediator Jadi Pokok Laporan

Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menjelaskan bahwa salah satu substansi utama laporan adalah dugaan penunjukan Hakim E sebagai hakim mediator pada perkara yang sama yang juga ditanganinya sebagai hakim pemeriksa pokok perkara.

Menurut LIN, mereka telah mengumpulkan informasi beserta dokumen yang dinilai perlu diverifikasi oleh lembaga pengawas.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, menurut LIN, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya mengenai prinsip independensi dan netralitas mediator.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa secara objektif seluruh fakta dan dokumen yang telah kami sampaikan. Jika tidak ada pelanggaran tentu akan menjadi terang. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada penegakan aturan tanpa pandang bulu,” tegas Gus Robi.

Pernyataan Ketua PN Gowa Ikut Dipersoalkan

Tidak hanya dugaan persoalan prosedur persidangan.

LIN juga memasukkan keberatan terhadap sejumlah pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Gowa saat menerima massa aksi damai pada 23 Juni 2026.

Menurut LIN, terdapat beberapa keterangan yang dinilai tidak selaras dengan dokumen maupun fakta persidangan yang mereka miliki.

LIN mengklaim memperoleh data yang menunjukkan bahwa pihak penggugat hadir dalam persidangan, sementara dalam dialog bersama massa disebutkan penggugat maupun tergugat tidak hadir.

Selain itu, LIN juga mempertanyakan penjelasan mengenai kelengkapan surat kuasa para pihak tergugat yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi.

Bagi LIN, seluruh pernyataan pejabat publik, khususnya pimpinan lembaga peradilan, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.

Ketua DPD LIN Sulsel: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Sabaruddin Lili, mengatakan laporan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi peradilan.

Sebaliknya, menurutnya, laporan diajukan agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bekerja secara profesional. Jangan ada perlakuan istimewa kepada siapa pun. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ada pelanggaran, maka proses penegakan etik harus dijalankan.”

Ia juga menyebut LIN menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik serupa dalam perkara lain, sehingga menurutnya diperlukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap fakta-fakta tersebut.

Samsu Alam: Sikap Pejabat Peradilan Juga Harus Dievaluasi

Ketua DPC LIN Makassar, Samsu Alam, turut menyoroti cara Ketua PN Gowa menerima massa aksi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, komunikasi seorang pejabat publik merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh pejabat peradilan menjaga etika komunikasi, keterbukaan informasi, dan menghormati aspirasi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui sikap dan integritas.”

Nomor Laporan Resmi Sudah Terbit

Dengan diterbitkannya Nomor Laporan 4NOE520260627JH, seluruh materi yang disampaikan LIN kini berada dalam ranah pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

LIN menyatakan menghormati seluruh mekanisme yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Gus Robi: Negara Hukum Tidak Boleh Takut Diawasi

Di akhir keterangannya, Gus Robi menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam negara hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Yang kami minta hanya satu, yaitu pemeriksaan yang objektif, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Negara hukum hanya akan kuat apabila seluruh aparat penegak hukum juga bersedia diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.”

LIN menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan hasil pemeriksaan sesuai prosedur dan kewenangannya. Menurut mereka, proses pengawasan yang transparan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *