DPD LIN Bengkulu Ancam Lapor Polisi Jika Kesbangpol Tak Tindak Kubu Ilegal

Bengkulu, 30 Oktober 2025 — Konflik kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu makin panas setelah muncul dua kubu yang sama-sama mengklaim legitimasi. Pengurus sah DPD LIN Provinsi Bengkulu, yang dipimpin A. Bastari Idrus sebagai Ketua dan Amnan, S.Sos sebagai Sekretaris, resmi dipanggil oleh Kesbangpol Provinsi Bengkulu untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan organisasi mereka.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabid Ormas Kesbangpol, Linda Oktaviane. Dalam dialog tersebut, Linda menanyakan status legalitas organisasi LIN yang diketuai oleh Robi Irawan Wiratmoko.

A. Bastari Idrus menegaskan bahwa pihaknya bernaung di bawah kepemimpinan yang sah dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Kami menunjukkan bukti hukum berupa SK MENKUMHAM No. AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025, yang menetapkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum LIN dan Drs. Antoni Pane sebagai Sekretaris Jenderal. Itu sudah jelas dan final,” ujarnya tegas.

Menurut Bastari, pihaknya sangat menyayangkan adanya individu yang mengaku-ngaku sebagai pengurus LIN tanpa dasar hukum yang sah. “Tidak ada satu pun SK Menkumham yang menyebut nama Yusuf sebagai Ketua Umum. Jadi, kalau ada pihak yang masih mengatasnamakan LIN tanpa legalitas, itu jelas pelanggaran hukum,” tambahnya.

Pihak Kesbangpol menyatakan akan menghubungi perwakilan dari kubu Yusuf, yakni Tulus, yang mengklaim sebagai pengurus LIN versi lain. Rencananya, kedua pihak akan dipertemukan untuk mencari jalan tengah, meski Bastari menegaskan bahwa penyatuan hanya mungkin dilakukan bila sesuai aturan dan dasar hukum.

“Kami tidak menolak bersatu, tapi harus berdasarkan aturan resmi. Jangan paksakan kehendak jika tidak ada legitimasi hukum. Kami berdiri di atas konstitusi, bukan di atas klaim sepihak,” kata Bastari menegaskan.

Lebih jauh, pengurus DPD LIN Provinsi Bengkulu juga telah melapor ke Polda Bengkulu terkait penggunaan lambang dan atribut LIN oleh pihak yang tidak memiliki izin. Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, sebelumnya telah menginstruksikan agar setiap penggunaan simbol organisasi tanpa seizin pengurus pusat segera ditegur dan, bila perlu, dilaporkan ke aparat hukum.

“Perintah Ketua Umum jelas — siapa pun yang menggunakan atribut LIN tanpa izin, ajak bergabung kalau berniat baik, tapi jika tidak, laporkan! Kami tidak mau nama besar LIN disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bastari.

Kini, DPD LIN Bengkulu menunggu tindak lanjut Kesbangpol yang berjanji akan memberikan kejelasan dalam waktu empat hari ke depan. Bila tidak ada hasil konkret, mereka berkomitmen untuk meneruskan kasus ini secara hukum agar kepemimpinan LIN di Bengkulu tidak lagi menjadi ajang klaim palsu.

“Kami sudah beri waktu empat hari. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan. Biar aparat penegak hukum yang menilai siapa yang benar-benar sah secara hukum,” ujar Bastari menutup.

Kisruh ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap organisasi masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kesbangpol dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan nama LIN untuk kepentingan di luar koridor konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *