DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polisi menyelidiki dugaan pesta narkoba yang melibatkan sekelompok narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah sebuah video beredar di media sosial dan memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget dalam sebuah ruangan. Dalam rekaman tersebut, mereka juga diduga mengonsumsi narkoba. Peredaran video itu memunculkan pertanyaan mengenai keamanan rutan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam peristiwa tersebut.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan di Rutan Depok pada 4 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencari barang bukti serta memastikan kondisi blok hunian dan area lain yang berkaitan dengan dugaan pesta tersebut. Penggeledahan berlangsung setelah video yang menjadi perhatian publik ditelusuri oleh kepolisian. Adapun peristiwa yang terekam dalam video diduga terjadi pada 27 September 2026, atau beberapa hari sebelum petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa petugas tidak menemukan sabu saat penggeledahan. Menurut dia, zat terlarang tersebut diduga sudah tidak berada di lokasi karena kejadian berlangsung beberapa hari sebelumnya. Meski demikian, penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta asal barang yang diduga digunakan. Polisi juga perlu memastikan keaslian dan waktu pembuatan video, mengidentifikasi para narapidana yang tampak dalam rekaman, serta mendalami kemungkinan adanya bantuan atau kelalaian dari pegawai rutan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan awal polisi mengarah pada dugaan keterlibatan dua pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan rutan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Christian Rony Putra, yang menyebut bahwa masing-masing pegawai diduga memiliki peran berbeda dalam pesta yang kini sedang diselidiki. Informasi ini masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kesalahan kedua pegawai tersebut.
Berdasarkan keterangan awal itu, satu pegawai diduga menyediakan narkotika jenis sabu yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, pegawai lainnya diduga menyediakan alat musik. Perbedaan dugaan peran tersebut menjadi perhatian penyidik karena polisi perlu memastikan bagaimana barang dan fasilitas itu dapat tersedia serta siapa saja yang terlibat dalam kegiatan di dalam rutan.
Kedua pegawai yang disebut dalam pemeriksaan tersebut telah dimintai keterangan oleh polisi. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji informasi yang telah diperoleh, mencocokkannya dengan keterangan saksi lain, serta menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. Polisi berencana melanjutkan pemeriksaan guna memastikan peran masing-masing pegawai dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Selain pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan, kedua pegawai tersebut juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya negatif. Hasil itu dicatat sebagai bagian dari fakta pemeriksaan, namun tidak secara otomatis menjelaskan seluruh dugaan peran yang sedang ditelusuri polisi. Karena itu, penyidik tetap melanjutkan pengumpulan keterangan dan bukti lain secara hati-hati.
Langkah lanjutan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian di Rutan Depok sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang. Pihak berwenang diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga binaan, akses barang, serta keterlibatan petugas di lingkungan rutan. Setiap perkembangan penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa penentuan bentuk hukuman terhadap dua pegawai yang diduga terlibat dalam pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok bukan menjadi kewenangan penyidik. Pemeriksaan yang dilakukan kepolisian berfokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman dugaan pelanggaran, sedangkan keputusan mengenai sanksi akan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai pemasyarakatan.
Christian menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada kepala lapas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya. Laporan tersebut diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran, tindakan, serta tingkat keterlibatan masing-masing pegawai dalam perkara yang sedang diselidiki. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada dugaan atau informasi awal yang beredar.
Bentuk sanksi yang mungkin dipertimbangkan dapat berupa hukuman administratif maupun sanksi kode etik. Jenis dan tingkat sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pegawai terkait dapat dikenai tindakan sesuai tingkat kesalahannya, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman yang lebih berat apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran serius.
Penyerahan keputusan kepada kepala lapas juga dimaksudkan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme internal dan aturan kepegawaian. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan dugaan pelanggaran saat ini, tetapi juga memberikan efek jera bagi seluruh petugas. Pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi secara tegas dinilai penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sekaligus menjaga integritas serta keamanan rutan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merespons dugaan keterlibatan pegawai dalam pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi riil mengenai peristiwa tersebut dari kantor wilayah. Informasi itu menjadi dasar bagi kementerian untuk menelusuri dugaan pelanggaran secara lebih mendalam.
Menurut Rudi, penyelidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan adanya pesta narkoba di lingkungan rutan, tetapi juga pada kemungkinan keterlibatan pegawai dalam membantu menyediakan narkoba dan berbagai peralatan yang digunakan untuk berpesta. Dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar setiap informasi yang beredar dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemen Imipas telah melakukan investigasi internal untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses tersebut mencakup pendalaman informasi dari kantor wilayah dan pemeriksaan terhadap dugaan bantuan pegawai dalam memasukkan atau menyediakan barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Rudi menegaskan, perkara itu masih akan didalami oleh pihaknya sesuai mekanisme pemeriksaan internal yang berlaku.
Langkah investigasi internal dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada informasi awal, melainkan dapat diuji melalui pengumpulan keterangan dan penelusuran fakta. Kemen Imipas juga perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan maupun aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Pendalaman ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai peran setiap pihak dalam perkara tersebut.
Rudi menyatakan bahwa pegawai yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi hukuman. Pernyataan itu menegaskan sikap Kemen Imipas untuk menindak setiap pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. Namun, kementerian masih mendalami perkara tersebut sehingga belum menyampaikan hasil akhir maupun bentuk hukuman yang akan diberikan.

