Penertiban di Tiga Wilayah, 18 Depot Air Minum Isi Ulang DKI Ditutup

Penertiban di Tiga Wilayah, 18 Depot Air Minum Isi Ulang DKI Ditutup

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang dinilai belum memenuhi standar kualitas air minum serta ketentuan perizinan usaha. Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha yang menyediakan air minum kepada masyarakat berjalan sesuai persyaratan yang berlaku.

Penertiban dilaksanakan secara bertahap di tiga wilayah administratif Jakarta. Pada 1 Oktober 2026, petugas menutup enam depot di Jakarta Utara. Sehari kemudian, yakni 2 Oktober 2026, tindakan serupa dilakukan terhadap enam depot di Jakarta Barat. Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, Satpol PP menutup enam depot lainnya di Jakarta Timur. Dengan demikian, jumlah keseluruhan usaha yang dikenai tindakan penutupan mencapai 18 depot.

Penutupan dilakukan setelah pengawasan menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap standar kualitas air minum dan persyaratan perizinan. Kedua aspek tersebut merupakan bagian penting dalam operasional depot air minum isi ulang karena berkaitan dengan keamanan produk dan kepastian legalitas usaha. Melalui penertiban ini, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan pelaksanaan pengawasan secara bertahap di sejumlah wilayah, sekaligus mendorong setiap pengelola DAMIU untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelum menjalankan atau melanjutkan kegiatan usahanya.

Penutupan 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di tiga wilayah DKI Jakarta dilakukan setelah tim terpadu menemukan persoalan pada mutu air dan kelengkapan perizinan usaha. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya mengandalkan pengamatan di lokasi, tetapi juga didukung hasil uji laboratorium. Sampel air dari depot yang diperiksa dianalisis melalui pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total coliform pada sejumlah sampel tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Temuan tersebut menjadi indikator penting karena air yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat harus memenuhi standar kesehatan sebelum dikonsumsi. Kandungan total coliform yang melampaui ketentuan dapat menunjukkan adanya pencemaran mikrobiologis, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen apabila air tetap diedarkan tanpa perbaikan.

Selain masalah kualitas air, petugas menemukan sejumlah DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penindakan tidak semata-mata didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha terhadap administrasi dan legalitas operasional. Kelengkapan izin menjadi bagian penting dalam pengawasan karena berkaitan dengan jaminan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Atas dasar temuan tersebut, penutupan dilakukan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur dengan alasan yang sama, yakni kualitas air belum memenuhi standar serta persyaratan izin usaha belum terpenuhi. Eko menyatakan bahwa tindakan itu diambil setelah pemeriksaan menunjukkan masih terdapat ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penutupan merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan bukan keputusan tanpa dasar. Pelaku usaha perlu memenuhi seluruh persyaratan, memperbaiki mutu produksi, serta melengkapi perizinan sebelum dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.

Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Usaha ini berhubungan langsung dengan penyediaan air untuk konsumsi masyarakat, sehingga setiap tahapan, mulai dari penerimaan air baku, pengolahan, pengisian, hingga penyimpanan dan penyerahan kepada konsumen, perlu dilakukan secara aman. Penerapan prosedur yang konsisten diperlukan untuk mengurangi risiko kontaminasi mikrobiologis, kimia, maupun fisik.

Secara nasional, tingkat kepemilikan dokumen kepatuhan masih terbatas. Berdasarkan data per 25 Desember 2025, terdapat 84.558 DAMIU yang terdata di Indonesia, tetapi hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Angka tersebut menunjukkan masih luasnya kebutuhan untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan pada sektor usaha DAMIU di berbagai daerah.

SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Sertifikat ini diberikan melalui proses penilaian terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan kondisi tempat usaha, peralatan, sumber daya manusia, tata cara pengolahan, serta pengelolaan lingkungan. Kepemilikan SLHS dapat menjadi indikator bahwa pelaku usaha telah menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun penerapan standar harus terus dipelihara dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Pemenuhan administrasi tersebut juga perlu disertai pemeriksaan kualitas air secara berkala. Pengujian membantu memastikan air yang dihasilkan tetap memenuhi persyaratan dan dapat mendeteksi perubahan kualitas sejak dini. Selain itu, pelaku usaha perlu menjaga kebersihan peralatan, melakukan sanitasi secara rutin, menggunakan wadah yang layak, serta menerapkan praktik higiene bagi petugas. Pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan kesadaran pelaku usaha sama-sama diperlukan agar perlindungan terhadap konsumen tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.

Satpol PP DKI Jakarta mendorong seluruh pelaku Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) segera melengkapi legalitas usaha dan memastikan setiap kegiatan operasional memenuhi ketentuan yang berlaku. Kelengkapan izin tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya melindungi konsumen. Pengelola perlu memastikan standar teknis, higiene, dan sanitasi diterapkan secara konsisten, mulai dari sumber air baku, proses pengolahan, pengisian, hingga penyimpanan dan penyerahan air kepada pelanggan.

Pelaku usaha juga diminta melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium yang berwenang. Hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar untuk memastikan air yang dijual layak dikonsumsi dan memenuhi persyaratan kesehatan. Kebersihan fasilitas, ruangan, galon, mesin, pipa, serta peralatan pendukung harus dijaga secara rutin. Pengelola perlu memiliki prosedur pembersihan dan pemeliharaan yang jelas, sekaligus memastikan petugas yang menangani air memahami prinsip kebersihan dan sanitasi.

Penindakan terhadap DAMIU yang tidak memenuhi ketentuan mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Masyarakat diharapkan lebih cermat memilih tempat pengisian air dengan memperhatikan legalitas usaha dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU. Eko menyatakan, pengawasan dan penegakan aturan diharapkan memastikan masyarakat memperoleh air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *