Ombudsman Tegaskan Tak Campuri Proses Internal di Balik Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan

Ombudsman Tegaskan Tak Campuri Proses Internal di Balik Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak mencampuri proses internal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkaitan dengan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Sikap Ombudsman berfokus pada pelaksanaan tugas pengawasan, bukan pada keputusan administratif maupun dinamika internal kementerian. Karena itu, pengunduran diri pejabat tersebut dipandang sebagai bagian dari urusan internal yang berada dalam kewenangan kementerian terkait.

Perhatian Ombudsman diarahkan pada fakta yang ditemukan ketika lembaga itu menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Pemeriksaan itu menjadi dasar bagi lembaga untuk menilai kondisi yang ditemukan dan menyampaikannya sesuai kewenangan pengawasan.

Dengan demikian, sorotan Ombudsman tidak ditujukan untuk mengaitkan secara langsung temuan di Lapas Cibinong dengan proses pengunduran diri Mashudi. Lembaga tersebut memisahkan fakta hasil inspeksi dan mekanisme internal kementerian. Fokusnya adalah memastikan temuan mengenai fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan tercatat sebagai bagian dari hasil pengawasan, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai. Penegasan ini juga menunjukkan bahwa Ombudsman menjalankan perannya berdasarkan temuan faktual, tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dalam menangani urusan kepegawaian dan organisasi. Posisi tersebut menjaga batas pengawasan publik dan keputusan internal pemerintahan, sekaligus menempatkan hasil inspeksi sebagai dasar utama komunikasi Ombudsman kepada masyarakat.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menyampaikan penjelasan mengenai batas kewenangan lembaganya terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di Jakarta pada Senin. Ia menegaskan bahwa keputusan seorang pejabat untuk mengundurkan diri merupakan bagian dari mekanisme internal kementerian. Karena itu, Ombudsman tidak mencampuri proses penilaian maupun pertimbangan yang berlangsung di dalam institusi tersebut.

Pernyataan tersebut menempatkan Ombudsman pada fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Lembaga ini tidak mengambil alih proses internal kementerian dan tidak menentukan apakah pengunduran diri seorang pejabat dapat diterima atau harus ditolak. Penilaian mengenai keputusan tersebut, termasuk tahapan yang mendahuluinya, tetap menjadi bagian dari kewenangan kementerian terkait.

Nuzran menjelaskan bahwa Ombudsman hanya memeriksa fakta yang terjadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan informasi atau peristiwa yang menjadi perhatian lembaga, tanpa memasuki ranah alasan dan proses internal yang melatarbelakangi keputusan Mashudi. Dengan demikian, Ombudsman berfokus pada fakta yang dapat diperiksa, sedangkan penjelasan mengenai latar belakang keputusan tersebut berada di lingkungan kementerian.

Batas kewenangan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan Ombudsman tidak dimaksudkan untuk menilai seluruh aspek dari kebijakan atau keputusan internal kementerian. Lembaga tersebut menjalankan tugasnya dengan memisahkan fakta yang perlu ditelusuri dari pertimbangan organisasi yang menjadi kewenangan pihak kementerian. Dalam konteks pengunduran diri Mashudi, Ombudsman tidak mencampuri mekanisme internal yang berkaitan dengan keputusan itu.

Penegasan Nuzran juga memperjelas bahwa keberadaan Ombudsman dalam perkara tersebut bukan sebagai pihak yang menentukan alasan pengunduran diri atau menilai proses yang berlangsung di dalam kementerian. Peran lembaga terbatas pada pemeriksaan fakta, sementara alasan serta proses internal yang melatarbelakangi keputusan Mashudi tetap berada di ranah kementerian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10). Penerimaan tersebut disampaikan melalui siaran pers humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keterangan resmi itu, pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Keputusan untuk meletakkan jabatan muncul setelah kontroversi mengenai temuan fasilitas mewah di lapas tersebut. Peristiwa itu menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang pengawasan serta tata kelola pemasyarakatan. Dengan mengajukan pengunduran diri, Mashudi dinilai mengambil sikap bertanggung jawab terhadap persoalan yang berkembang, meskipun proses internal terkait peristiwa tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Mashudi. Menurut Yusril, langkah tersebut menunjukkan adanya integritas moral dan rasa tanggung jawab dari pejabat yang bersangkutan. Pengunduran diri dipandang sebagai bentuk kesediaan untuk mengambil konsekuensi jabatan setelah munculnya kontroversi di lingkungan pemasyarakatan.

Apresiasi itu juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada institusi yang bertugas mengelola lembaga pemasyarakatan. Bagi Yusril, keputusan Mashudi tidak semata-mata berkaitan dengan kedudukan administratif, tetapi juga mencerminkan sikap etis dalam merespons persoalan publik. Pemerintah selanjutnya akan menangani berbagai tindak lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Yusril menegaskan bahwa Mashudi, selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang berlangsung di lingkungan pemasyarakatan. Tanggung jawab tersebut mencakup pelaksanaan kebijakan, pengawasan terhadap satuan kerja, serta upaya memastikan seluruh lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap persoalan yang muncul pada masa kepemimpinannya perlu dilihat secara proporsional dengan memperhatikan kewenangan, informasi, dan tindakan yang dimiliki pejabat terkait.

Menurut Yusril, etika merupakan dasar yang semestinya membentuk perilaku setiap pejabat publik. Seorang pejabat tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjaga kepatutan, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Penilaian etik diperlukan untuk melihat apakah keputusan dan tindakan pejabat telah mencerminkan standar kepantasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk ketika menghadapi persoalan di lembaga pemasyarakatan.

Pengunduran diri Mashudi tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Apabila investigasi aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup terkait persoalan di Lapas Cibinong selama ia menjabat, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Status sebagai mantan pejabat ataupun keputusan untuk mengundurkan diri tidak menjadi penghalang bagi penelusuran fakta dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti serta proses pemeriksaan yang objektif.

Sejalan dengan hal itu, Ombudsman Republik Indonesia akan mendalami persoalan di Lapas Cibinong melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Langkah tersebut diarahkan untuk menilai tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh, mulai dari mekanisme pengawasan hingga penerapan standar pelayanan dan pengelolaan fasilitas. Pemeriksaan Ombudsman tidak semata-mata berfokus pada temuan fasilitas mewah, melainkan juga berupaya mengidentifikasi kemungkinan persoalan sistemik agar perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *