Mafia Tambang Ilegal Berakar Kuat di Tuban: Dugaan Suap Terstruktur Libatkan ASN, Pejabat Dinas hingga Oknum Aparat

Tuban, Jawa Timur – Tambang ilegal di Kabupaten Tuban bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menjelma menjadi kejahatan sistematis. Aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) yang terus terjadi selama bertahun-tahun diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum pejabat hingga aparat penegak hukum.

R. I Wiratmoko Ketum LIN angkat suara terkait tambang ilegal yang di kelolah oleh oknum ASN yang di kabarkan bernama IDA seorang ASN Di wilayah Kecamatan Kerek, salah satu tambang ilegal yang beroperasi disebut dikelola oleh seseorang berinisial IDA, yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Fakta ini menjadi sorotan karena seorang abdi negara semestinya tunduk pada hukum, bukan justru menjadi bagian dari pelanggarnya.

Masyarakat setempat pun mulai buka suara. Mereka menyampaikan kekecewaan atas pembiaran yang terus terjadi. “Sudah lama tambang itu jalan, orang-orang tahu, tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau rakyat kecil yang gali tanah tanpa izin langsung ditangkap, tapi yang ini dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Suap Diduga Jadi Tameng
Berbagai sumber menyebutkan bahwa keberanian para pelaku tambang ilegal diduga karena adanya praktik suap yang mengalir ke sejumlah oknum APH.

Dana yang disebut sebagai “uang koordinasi” itu diduga diberikan rutin agar para pelaku tambang tak tersentuh hukum. Bahkan, publik menuding sudah terbentuk sistem yang menjamin keselamatan hukum bagi pelaku tambang ilegal selama mampu “membayar harga”.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini sudah masuk ranah korupsi berjamaah. Kalau dibiarkan, sama saja negara ini memberi izin pada kejahatan,” ujar Divisi lingkungan, Nur Rohman, dari jaringan Lembaga Investigasi Negara (LINN).

Berpotensi Langgar Banyak UU
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat beberapa pelanggaran serius:
– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Penambangan tanpa izin bisa dipidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 12 UU Tipikor: Pejabat negara yang menerima suap dapat dipidana 4 hingga 20 tahun penjara.
– Pasal 421 KUHP: ASN atau pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi kegiatan ilegal.
– UU Pencucian Uang: Jika hasil tambang ilegal disamarkan melalui aliran dana, pelaku dapat dijerat pasal TPPU.

KPK Diminta Turun Tangan
Melihat skala dan jangka waktu pelanggaran yang sudah berlangsung lama, masyarakat menilai bahwa penindakan harus dilakukan oleh lembaga independen di tingkat pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun langsung menyelidiki keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari tambang ilegal.

“Jangan hanya fokus di pusat, kejahatan seperti ini justru masif di daerah. Kalau KPK serius, ini saatnya turun ke Tuban,” tegas Rohman.

Diamnya Negara, Lunturnya Keadilan
Pembiaran tambang ilegal di Tuban menjadi potret buram penegakan hukum di tingkat daerah. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Sementara lingkungan rusak, negara dirugikan, dan masyarakat dibiarkan menanggung akibatnya.

Kini semua mata menunggu: akankah negara akhirnya turun tangan? Atau tambang ilegal akan terus beroperasi di bawah perlindungan “uang koordinasi”?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *