Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H, angkat bicara terkait mandeknya penanganan laporan masyarakat yang telah diajukan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ia menilai, institusi yang seharusnya melindungi dan melayani justru menunjukkan sikap abai dan berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Markat, laporan aduan masyarakat telah dikirimkan secara resmi kepada Polda Jatim pada tanggal 15 Agustus 2025, namun hingga 15 Oktober 2025, atau tepat dua bulan berlalu, tidak ada respons, konfirmasi, ataupun tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tapi bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hukum. Kami melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik,” ujar Markat dalam keterangannya, Selasa (15/10).
Markat menyebut tindakan diam Polda Jatim ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, yakni menghalangi proses hukum dengan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menilai, hal ini bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya secara semestinya, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur kewajiban polisi dalam menerima, menangani, dan memberikan informasi atas laporan masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sikap Polda Jatim bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi memberikan kepastian waktu dalam proses layanan hukum.
Akibat dari pembiaran ini, Markat secara resmi meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk turun tangan dan melakukan evaluasi kinerja terhadap jajaran Polda Jatim.
“Kami minta Propam melakukan pemeriksaan internal. Jangan biarkan institusi Polri dikotori oleh oknum yang bekerja demi kepentingan pribadi dan bukan demi keadilan,” tegasnya.
Markat menambahkan bahwa bila tidak ada langkah konkret dari Propam, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melapor ke Kompolnas, Ombudsman RI, dan jika perlu Komisi III DPR RI.
“Kami tidak main-main. Lembaga Investigasi Negara bekerja demi suara rakyat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.