Ketum LIN Turun Tangan! Dugaan Korupsi Dana Kampung Sorong Selatan Dilaporkan ke KPK — “Kami Kawal Sampai Tuntas!”

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, turun langsung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Sorong Selatan. Laporan tersebut sebelumnya telah resmi dikirimkan oleh DPD LIN Papua Barat Daya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan anggaran dana kampung tahun 2020 hingga 2025.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan ke KPK, LIN memaparkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyaluran dana kampung yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sorong Selatan.

Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

“Kami dari LIN sudah menyerahkan laporan lengkap beserta dokumen pendukung. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi jika dana rakyat diselewengkan,” tegas Robi.

KPK Kirim Surat Konfirmasi

Perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2026 telah mengirimkan surat konfirmasi dan tanggapan resmi kepada DPD LIN Papua Barat Daya terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dana kampung di Sorong Selatan.

Surat tersebut menjadi tanda bahwa laporan yang disampaikan oleh LIN telah diterima dan masuk dalam proses telaah oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas negara.

“KPK sudah memberikan tanggapan resmi kepada kami tertanggal 25 Februari 2026. Ini bukti bahwa laporan kami serius dan sedang diproses. Kami tidak akan mundur selangkah pun demi integritas negeri ini,” ujar Jackson Sambow.

LIN Serahkan Dokumen Investigasi

Dalam laporan tersebut, Lembaga Investigasi Negara juga melampirkan berbagai dokumen pendukung yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dana, di antaranya:

  • Dokumen hasil investigasi lapangan

  • Salinan surat edaran terkait pencairan dana kampung

  • Dokumen rekomendasi pencairan dana

  • Bukti administratif yang diduga menunjukkan adanya penyimpangan prosedur

Dokumen tersebut diminta untuk menjadi bahan awal bagi KPK dalam melakukan telaah, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan unsur pidana korupsi.

Ketum LIN: Jangan Ada Oknum Bermain Kasus

Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko juga menyinggung kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau memainkan proses hukum.

Ia menegaskan bahwa LIN akan mengawasi setiap tahapan proses hukum, termasuk jika ada dugaan oknum aparat yang tidak menjalankan tugas secara profesional.

“Kami akan kawal proses ini. Kalau ada oknum-oknum yang biasa memainkan kasus, baik di jaksa, KPK, maupun aparat penegak hukum lainnya yang tidak berintegritas terhadap NKRI, kami akan buka semuanya. LIN harus presisi dalam mengawal kasus korupsi,” tegas Robi.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Dugaan penyelewengan dana kampung tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:

  • Pasal 2 ayat (1)
    Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

  • Pasal 3
    Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana 1 sampai 20 tahun penjara.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang mengatur pengelolaan dana desa/dana kampung harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi.

Desakan Transparansi

LIN berharap KPK segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam proses pencairan dana kampung di Sorong Selatan, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak yang terlibat dalam rekomendasi pencairan dana.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena dana kampung merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana kampung itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan. Jika benar ada penyelewengan, maka pelakunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Robi Irawan Wiratmoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *