JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekosistem wirausaha desa. Dorongan tersebut menempatkan PSM sebagai unsur penting dalam menghubungkan potensi lokal, kebutuhan warga, serta peluang usaha yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan di tingkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, dalam Sosialisasi Nasional Jabatan Fungsional PSM. Kegiatan yang membahas teknis uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM (JF PSM) serta pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa tersebut diikuti secara daring di Jakarta pada Senin.
Kartini menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa merupakan salah satu tugas utama PSM. Dalam pelaksanaannya, PSM tidak hanya berperan menyampaikan program pemerintah, tetapi juga perlu mendampingi masyarakat agar mampu mengenali potensi, menyusun gagasan usaha, dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakter wilayahnya.
Ekosistem wirausaha desa membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kelompok masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, hingga mitra pembiayaan. Karena itu, PSM diharapkan mampu membangun kerja sama dan menciptakan kondisi yang mendorong masyarakat untuk berinisiatif, berinovasi, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.
Penguatan peran tersebut juga berkaitan dengan peningkatan kompetensi jabatan fungsional. Melalui sosialisasi dan uji kompetensi, PSM memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai standar kemampuan, tugas, serta tanggung jawab yang harus dijalankan. Kompetensi itu menjadi dasar bagi PSM untuk memberikan pendampingan yang lebih terarah dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa.
Dengan demikian, dorongan Kemendes PDT tidak berhenti pada pengembangan usaha perorangan, melainkan diarahkan untuk membentuk lingkungan usaha yang saling mendukung. PSM diharapkan dapat membantu desa mengoptimalkan sumber daya lokal, memperluas akses pemasaran, dan memperkuat jejaring ekonomi sehingga kegiatan kewirausahaan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
PSM menempati posisi penting sebagai jabatan fungsional yang berperan sebagai tenaga profesional dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kedudukan ini menunjukkan bahwa PSM memiliki tanggung jawab keahlian, bukan sekadar menjalankan tugas administratif atau melaksanakan kegiatan yang telah dirancang pihak lain. Dengan kompetensi dan pendekatan kerja yang terarah, PSM membantu memastikan proses pembangunan desa berlangsung dengan melibatkan masyarakat, memperhatikan kebutuhan setempat, serta mendorong tumbuhnya kemampuan warga untuk mengambil peran secara aktif.
Ruang lingkup tugas PSM mencakup fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan bagi masyarakat desa. Melalui fasilitasi, PSM membantu warga mengenali potensi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi, kemudian mendorong terbentuknya proses dialog dan kerja bersama. Penyuluhan dilakukan untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sedangkan pelatihan diarahkan pada penguatan keterampilan yang mendukung kemampuan warga dalam mengelola berbagai sumber daya. Pendampingan memastikan proses tersebut berjalan secara berkelanjutan, dengan PSM memberikan arahan, penguatan, dan dukungan sesuai perkembangan masyarakat.
Selain itu, PSM berperan dalam mengembangkan komitmen masyarakat terhadap perubahan serta memantapkan kemandirian warga. Peran ini menuntut kemampuan untuk membangun kepercayaan, menumbuhkan kesadaran, dan menggerakkan prakarsa masyarakat agar perubahan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan. PSM membantu memperkuat kapasitas warga dalam merencanakan, mengambil keputusan, bekerja sama, dan mengelola upaya pembangunan secara bertanggung jawab. Karena itu, PSM bukan hanya pelaksana kegiatan, melainkan penggerak proses pemberdayaan yang mempertemukan pengetahuan profesional dengan pengalaman masyarakat. Posisi tersebut menjadikan PSM unsur penting dalam membangun ekosistem wirausaha desa yang bertumpu pada partisipasi, kapasitas, dan kemandirian masyarakat.
Penguatan ekosistem wirausaha desa menjadi salah satu bagian penting dalam pembekalan pada sosialisasi nasional tersebut. Kewirausahaan tidak hanya dipahami sebagai aktivitas ekonomi untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga sebagai sarana membangun kemandirian masyarakat dan mengoptimalkan potensi lokal. Desa memiliki sumber daya alam, keterampilan, serta peluang usaha yang beragam. Namun, potensi tersebut memerlukan pengelolaan yang terarah agar dapat berkembang menjadi kegiatan produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga.
Kemendes PDT memandang bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, terutama dalam bidang kewirausahaan, membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif. Perubahan teknologi, pola konsumsi, akses pasar, serta kebutuhan pembiayaan menuntut aparatur dan pendamping untuk terus memperbarui pengetahuan. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan memetakan potensi, menyusun strategi pengembangan usaha, membangun jejaring, memanfaatkan teknologi digital, serta mendampingi masyarakat dalam menghadapi risiko. Dengan kapasitas yang memadai, proses pemberdayaan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan setiap desa.
Selain memiliki pengetahuan teknis, tenaga pemberdayaan juga perlu mampu mendorong prakarsa dan kemandirian masyarakat. Peran tersebut menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima program. Pendekatan pendampingan yang partisipatif dapat membantu warga mengenali peluang, mengambil keputusan, mengembangkan inovasi, dan memperkuat kelembagaan ekonomi desa. Dalam konteks itu, penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) berkaitan dengan pembinaan jabatan fungsional. Uji kompetensi menjadi bagian dari proses pengembangan profesionalitas, sehingga pelaksanaan tugas pemberdayaan dapat didukung oleh tenaga yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pembangunan desa. Keterkaitan ini menunjukkan pentingnya pembekalan yang memperkuat pemahaman, keterampilan, dan kesiapan PSM dalam mendampingi tumbuhnya inisiatif ekonomi masyarakat.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki peran penting sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pemberdayaan Masyarakat (PSM). Dalam peran tersebut, kementerian bertanggung jawab memastikan pembinaan jabatan berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan pengembangan kapasitas aparatur, tetapi juga mencakup penataan pelaksanaan tugas, penguatan profesionalisme, serta penyelarasan kinerja PSM dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan pemangku jabatan fungsional PSM memenuhi standar kompetensi adalah uji kompetensi. Melalui mekanisme tersebut, kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan para PSM dapat dinilai secara objektif sesuai tuntutan jabatan. Uji kompetensi juga menjadi bagian dari pembinaan yang membantu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga PSM mampu menjalankan fungsi pendampingan dan pemberdayaan secara lebih efektif, terukur, serta berkelanjutan.
Kemendes PDT turut mendorong instansi pengguna agar menempatkan pemangku jabatan fungsional PSM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penempatan tersebut perlu diarahkan pada pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, bukan pada pekerjaan administratif atau tugas lain yang tidak berkaitan langsung dengan mandat jabatan. Keselarasan jabatan, penempatan, dan pekerjaan akan membuat kompetensi PSM dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan potensi lokal, serta pertumbuhan ekosistem wirausaha desa.
Kartini berharap sosialisasi nasional ini dapat menambah pemahaman para PSM mengenai kedudukan, tugas, dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya. Pemahaman yang semakin baik diharapkan memperkuat pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa, sekaligus mendorong koordinasi yang lebih konsisten Kemendes PDT, instansi pengguna, dan para PSM dalam menjalankan agenda pembangunan desa.

