SAMPANG – Polemik lahan 50 hektare eks garapan PT Garam (Persero) di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, kembali menguat. Lahan yang sejak 2007 disebut akan diserahkan kepada petani hingga kini belum terealisasi, sementara di lapangan disebut masih dalam penguasaan mitra.
PT Garam sebelumnya menyampaikan kepada DPR RI bahwa lahan tersebut akan digarap sendiri oleh perusahaan.
Namun fakta di lapangan yang dihimpun menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan praktik pengelolaan aktual.
Upaya Konstitusional hingga Pusat Kekuasaan
Perwakilan gerakan petani garam secara bertahap telah mengadu dan beraudiensi dengan:
- Bupati Sampang
- DPRD Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur - DPR RI (Komisi VI)
- Kementerian BUMN
Hingga menyurati Presiden RI Prabowo Subianto
Bahkan, upaya dan langkah perwakilan para petani tersebut mendapat pengawalan langsung dari *Mensesneg (HASIM MUKTI), Lemhanas (RD AGUS AGUNG BUDIYONO) dan dari Lembaga Investigasi Negara (ROBI IRAWAN WIRATMOKO)
Langkah berjenjang ini menunjukkan persoalan dinilai serius dan menyangkut hak ekonomi masyarakat pesisir.
Pernyataan Tegas Mantan Pejabat
Mantan Kepala Pegaraman III Sampang, Imam Hanafi, menyampaikan pandangannya secara lugas:
“ Mustahil lahan 50 hektare akan bisa didapat, mas,” ungkapnya kepada Kabiro Buser Investigasi Sampang.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar:
apakah sejak awal terdapat hambatan struktural atau kebijakan internal yang tidak pernah dibuka secara transparan?
H. Yogi, selaku ketua Investigasi LIN menegaskan komitmennya:
“Kami akan terus mengawal langkah dan upaya yang dilakukan oleh GRPT.”
LIN menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.

Sebagai BUMN, PT Garam terikat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Jika benar terdapat perbedaan antara pernyataan resmi kepada lembaga negara dan realitas di lapangan, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan tata kelola yang harus diklarifikasi secara terbuka.
Menanti Kepastian
Hampir dua dekade berlalu, lahan 50 hektare tersebut belum juga memperoleh kepastian final.
Kini publik menanti:
apakah janji itu akan ditepati, atau akan menjadi catatan panjang polemik pengelolaan aset negara di sektor pegaraman?

