News  

Dumas Mandek, Warga Kedung Banteng Tempuh Jalur Pengawasan ke Polda dan Ombudsman

MALANG | LIN-REDAKSI — Warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengaku kecewa terhadap penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan ke Polres Malang terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan SPPT senilai Rp1.500.000.

Pasalnya, setelah dua minggu laporan disampaikan, warga mengaku belum menerima perkembangan penanganan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Perwakilan warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lambannya respons aparat terhadap laporan yang menyangkut kepentingan publik dan diduga merugikan ribuan masyarakat.

“Sudah dua minggu belum ada tindakan nyata maupun SP2HP. Kami berharap ada kepastian hukum dan penanganan yang profesional,” ujar salah satu perwakilan warga, Rabu (20/5/2026).

Warga menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Peraturan Desa (Perdes) terkait disebut belum diregistrasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang maupun Inspektorat.

Masyarakat mengacu pada:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 69 Ayat 3
  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 17

Menurut warga, apabila pungutan dilakukan sebelum Perdes disahkan, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungli dan cacat hukum karena masih dalam proses verifikasi.

Selain itu, warga juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi perkembangan laporan sebagaimana diatur dalam:

  • Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 49 tentang SP2HP
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin apabila laporan masyarakat dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Mereka mengacu pada:

  • PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 37 tentang hak masyarakat mengawasi kinerja Polri

Sebagai langkah lanjutan, warga berencana mendatangi Bagwas Polres Malang guna meminta nomor register Dumas dan memastikan siapa pejabat yang ditunjuk menangani laporan tersebut.

Jika tidak ada perkembangan signifikan, warga memastikan akan mengajukan pengaduan lanjutan ke Propam Polda Jawa Timur dengan melampirkan bukti laporan sebelumnya.

Selain ke Propam Polda Jatim, warga juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke:

  • Itwasda Polda Jawa Timur
  • Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
  • Kompolnas
  • Divisi Propam Mabes Polri melalui layanan Dumas Presisi

Warga menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan bukan upaya melawan institusi kepolisian.

“Kami hanya ingin penanganan yang objektif, transparan, dan profesional agar masyarakat mendapatkan keadilan serta marwah institusi tetap terjaga,” pungkasnya.