“NGERI! Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi Bertambah, Kini 8 Korban — Desakan Pemecatan Menguat”

SURABAYA — LIN Redaksi Investigasi,   

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polres Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, kian menjadi sorotan publik. Jumlah korban terus bertambah, dari sebelumnya 4 anak, kini total mencapai 8 anak yang diduga mengalami kekerasan.

Laporan resmi pertama telah diajukan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026. Laporan tersebut diwakili oleh Moch Umar (41), orang tua dari korban berinisial SBR (14). Tiga korban lain dalam laporan awal masing-masing berinisial BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya.

Korban Baru Mulai Speak Up

Setelah laporan tersebut mencuat ke publik, keberanian korban lain mulai muncul. Empat anak tambahan berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15) akhirnya mengungkap dugaan kekerasan yang mereka alami.

Para orang tua korban mendatangi kantor hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya pada Selasa (5/5/2026), untuk meminta pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengungkapkan bahwa para korban mengalami kekerasan saat bermain bola di lingkungan tempat tinggal mereka di kawasan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.

“Anak-anak ini diduga dianiaya saat bermain bola. Mereka sebelumnya takut melapor karena adanya ancaman. Bahkan orang tua korban disebut sempat diintimidasi dengan ucapan keras,” ungkap Dodik.

Dugaan Ancaman dan Trauma

Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku sempat melontarkan ancaman kepada orang tua korban:

“Kalau kamu sebagai orang tua tidak bisa mengatur anakmu, biar saya yang hajar.”

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami trauma psikologis dan luka fisik, terutama memar di bagian kepala.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di Gang 3 No. 84, Pacar Kembang, Surabaya.

Saat itu, empat anak sedang bermain bola di gang. Bola tersebut tidak sengaja mengenai pagar milik tetangga. Tak lama kemudian, Aipda Slamet Hutoyo keluar dari rumah dan diduga melempar paving ke arah anak-anak tersebut. Setelah lemparan meleset, ia mendekati korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan.

Desakan Tegas: Copot dan Pecat

Dengan total korban yang kini mencapai 8 anak, pihak keluarga mendesak tindakan tegas dari institusi kepolisian.

“Ini bukan kasus biasa. Korbannya banyak dan masih anak-anak. Kami berharap Kapolres Tanjung Perak memberikan atensi khusus dan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan,” tegas Dodik Firmansyah.

Sorotan LIN: Uji Integritas Aparat

Tim Investigasi LIN menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak dan penegakan disiplin internal kepolisian.

Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

LIN Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.