Ridwan Husen, Sultan, dan Haji Tago Diseret Isu Mafia Solar — Hukum Jangan Tumpul!

Bitung, Sulawesi Utara — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kota Bitung kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Jalan A.A. Maramis, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa—atau dikenal sebagai “Temas”—disebut masih beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti.

Sorotan tajam mengarah pada tiga nama yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni Ridwan Husen, Sultan, dan Haji Tago.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar:

  • Haji Tago diduga berperan sebagai pengendali utama atau “bos besar” dalam jaringan ini.
  • Ridwan Husen disebut sebagai pemasok solar menggunakan kendaraan lama jenis “kepala buaya”.
  • Sementara Sultan diduga bertugas menjaga dan mengamankan lokasi gudang penampungan.

Aktivitas penimbunan dan distribusi solar ilegal ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku resah dan geram atas kondisi tersebut. Mereka menilai adanya indikasi pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Sudah lama beroperasi, semua orang tahu. Tapi seperti kebal hukum. Kalau begini terus, masyarakat jadi bertanya-tanya,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Desakan publik kini mengarah langsung kepada Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung untuk segera turun tangan. Warga meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi benar-benar membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Praktik dugaan mafia solar ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

  • Pasal 55

    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Pasal 53 UU Migas

  • Melarang kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  • Pasal 372 (Penggelapan)
  • Pasal 378 (Penipuan)
    Jika ditemukan unsur manipulasi distribusi atau penyalahgunaan.

Tekanan Publik Menguat

Masyarakat menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah merugikan negara dan rakyat, terutama dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Hentikan sandiwara hukum! Jika serius, aparat harus segera memeriksa dan menindak tegas nama-nama yang disebut,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut transparansi, keberanian, dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul di hadapan praktik yang sudah terang-benderang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *