Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggemparkan publik di wilayah Rotan Hill dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kebun Raya Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Sorotan tajam kali ini mengarah kepada Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas, Defry Kurua, yang diduga kuat menjadi aktor di balik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara terang-terangan dan diduga menggunakan alat berat di area yang seharusnya dilindungi dari kegiatan eksploitasi. Situasi ini memicu kemarahan masyarakat karena kawasan tersebut termasuk wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.
Ironisnya, perusahaan yang sebelumnya dikenal bergerak di sektor jasa dan kontraktor, kini diduga berubah arah menjadi pelaku aktivitas tambang emas ilegal. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
Aparat Diduga Bungkam
Yang semakin memperkeruh situasi adalah sikap bungkam aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Minahasa Tenggara, baik kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.
Sikap diam ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai aparat terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Desakan ke Kapolda Sulut
Desakan keras kini mengarah kepada pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar segera turun tangan. Kapolda Sulut diminta melakukan evaluasi serius terhadap kinerja aparat di wilayah Minahasa Tenggara jika benar terjadi pembiaran terhadap aktivitas PETI yang merusak hutan dan lingkungan.
Masyarakat juga mendesak Kapolres Minahasa Tenggara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan serta penindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat.
“Jika benar ada aktivitas PETI yang dikendalikan oleh pihak tertentu, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dampak PETI Sangat Luas
Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya sangat luas dan serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Apalagi jika aktivitas tersebut benar terjadi di kawasan HPT Kebun Raya, yang seharusnya menjadi wilayah perlindungan ekosistem dan konservasi lingkungan.
Hak Jawab Masih Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berlian Gemilau Emas maupun Defry Kurua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI di Rotan Hill.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat kepolisian: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau tambang emas ilegal akan terus bebas beroperasi di Minahasa Tenggara.

