Skandal Pos Kajari Kotamobagu: Diduga Dibiayai PT BDL, Aroma Transaksi Gelap Mencuat

Kotamobagu – Wibawa lembaga penegak hukum kembali menjadi sorotan. Pembangunan pos penjagaan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu diduga kuat melibatkan praktik transaksi gelap antara aparat negara dan perusahaan tambang, PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Fasilitas negara yang seharusnya dibangun menggunakan anggaran resmi melalui APBN atau APBD, justru disinyalir dibiayai sepenuhnya oleh pihak swasta yang saat ini disebut-sebut tengah menghadapi persoalan perizinan. Fakta tersebut memicu kemarahan publik dan memunculkan dugaan serius adanya konflik kepentingan.

Pekerja Akui Dana dari Perusahaan

Sejumlah pekerja proyek mengungkapkan bahwa seluruh pembiayaan pembangunan pos penjagaan tersebut bersumber dari PT Bulawan Daya Lestari. Mulai dari pengadaan material bangunan, pembayaran upah tenaga kerja, hingga konsumsi harian pekerja, semuanya ditanggung perusahaan tambang tersebut.

“Tidak ada dana negara. Semua dari PT BDL. Kami terima langsung dari pihak perusahaan,” ujar salah satu pekerja kepada awak media, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dana pembangunan tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Ronald Saweho, yang disebut sebagai HRD PT Bulawan Daya Lestari. Keterlibatan aktif pihak perusahaan dalam proyek fasilitas kejaksaan ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya hubungan khusus yang patut dicurigai.

Diduga Upeti Terselubung

Masyarakat menilai pembiayaan ini bukan sekadar bentuk bantuan atau kepedulian, melainkan diduga sebagai “upeti terselubung” guna melancarkan kepentingan bisnis perusahaan tambang yang tengah bermasalah secara hukum.

“Ini bukan sumbangan. Ini diduga barter kepentingan. Perusahaan membangun fasilitas kejaksaan, lalu berharap perlindungan hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Dalam beberapa pekan terakhir, PT Bulawan Daya Lestari santer dikabarkan menghadapi persoalan serius terkait izin pertambangan dan legalitas operasional. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan pos penjagaan tersebut dijadikan alat negosiasi terselubung.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta asas integritas lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum internal Kejari Kotamobagu dalam pengaturan proyek tersebut bersama pihak perusahaan, khususnya Ronald Saweho.

Situasi ini dinilai berpotensi berkembang menjadi skandal hukum besar yang dapat menyeret banyak pihak apabila diusut secara serius dan transparan.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas kondisi tersebut, masyarakat Bolaang Mongondow Raya mendesak Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh.

“Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut marwah hukum. Jika dibiarkan, berarti hukum sudah bisa dibeli,” tegas perwakilan warga.

Selain itu, masyarakat juga menuntut pencabutan izin PT Bulawan Daya Lestari, pembekuan seluruh aktivitas pertambangan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami minta Ronald Saweho diperiksa. Jika terbukti, harus ditindak tegas. Jangan ada tebang pilih,” lanjutnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun manajemen PT Bulawan Daya Lestari belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di sektor pertambangan dan lembaga penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *