News  

DPD LIN Sulsel Tegaskan Legalitas Kepengurusan Resmi dalam Pertemuan Santai di Warkop Sudiang

Makassar — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan legalitas kepengurusan resmi lembaga tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Kapolda Sulsel. Penegasan ini disampaikan dalam suasana santai dan penuh keakraban saat pertemuan internal bersama sejumlah pengurus dan simpatisan di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Sudiang, Makassar, Senin (10/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung sederhana namun hangat itu menjadi momentum klarifikasi atas maraknya pihak-pihak tertentu yang diduga mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa dasar hukum yang sah, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin, dalam keterangannya menegaskan bahwa LIN yang sah dan legal berada di bawah kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko, sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan dan Akta Notaris yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Kami ingin meluruskan sekaligus menegaskan, agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama LIN untuk kepentingan tertentu. Ini penting demi menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum,” ujar Saharuddin di sela pertemuan.

Ia menjelaskan, untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, kepengurusan LIN yang sah berada di bawah kepemimpinannya selaku Ketua DPD. Oleh karena itu, segala aktivitas, pernyataan, maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak di luar struktur resmi tersebut bukan merupakan bagian dari LIN yang legal.

Dalam Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kapolda Sulsel, DPD LIN Sulsel menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan LIN secara tidak sah, serta menganggap keberadaan mereka sebagai lembaga palsu yang tidak memiliki legal standing.

Meski membahas persoalan serius terkait legalitas dan penegakan hukum, suasana pertemuan tetap berlangsung cair. Diskusi ringan ditemani kopi dan canda antar pengurus mencerminkan semangat kebersamaan serta komitmen LIN Sulsel untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Saharuddin menambahkan, klarifikasi ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Kami ingin LIN hadir sebagai mitra kritis yang sah, tertib administrasi, dan taat hukum,” tutupnya.

Dengan adanya penegasan ini, DPD LIN Sulsel berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat lebih cermat dalam menyikapi keberadaan lembaga yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara di Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *