Pemerintah Sulsel Tantang Putusan Pengadilan, Proyek Rp11,8 Miliar Dibangun di Atas Tanah Milik Ahli Waris!

Makassar — Skandal besar diduga tengah menggerogoti wajah pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Di tengah status lahan yang telah inkrah dan berstatus objek eksekusi pengadilan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru diduga nekat membangun proyek bernilai fantastis Rp11,8 miliar melalui Dinas Pendidikan. Proyek tersebut kini disorot tajam sebagai “proyek siluman” yang berpotensi menyeret pejabat tinggi daerah ke pusaran tindak pidana korupsi berjamaah.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) secara resmi melayangkan pengaduan tertulis kepada Kabareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan yang berdiri di atas lahan sengketa milik ahli waris Alm. Batjo Bin Djumaleng, bukan aset Pemprov Sulsel.

PUTUSAN PENGADILAN DIABAIKAN, EKSEKUSI DIHALANGI

Fakta hukum yang diungkap LIN bukan isapan jempol. Status kepemilikan lahan di Jalan Urip Sumoharjo No. 50, Makassar, telah dimenangkan secara sah oleh para ahli waris melalui serangkaian putusan pengadilan, mulai dari:

PN Makassar

PT Makassar

Mahkamah Agung RI

hingga Peninjauan Kembali (PK)

Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bahkan telah masuk tahap aanmaning, konstatering, dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Ironisnya, alih-alih mematuhi perintah pengosongan, Pemprov Sulsel justru diduga menghalang-halangi proses eksekusi dan secara bersamaan menggenjot pembangunan proyek fisik di atas lahan yang secara hukum bukan miliknya.

ANGGARAN NEGARA DI ATAS TANAH BERMASALAH

LIN menemukan adanya aktivitas pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel dengan nilai anggaran mencapai:

Rp11.892.315.791 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)

Proyek ini diduga:

Tidak memiliki kejelasan dasar hukum lahan

Berpotensi fiktif secara administratif

Menabrak asas kehati-hatian penggunaan uang negara

Mengarah pada kerugian keuangan negara/daerah

Sekretaris Jenderal LIN Antoni Pane dan Ketua DPD LIN Sulsel Saharuddin Lili menegaskan bahwa proyek tersebut harus dihentikan segera, karena dibangun di atas tanah sengketa yang telah dimenangkan ahli waris secara sah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini indikasi serius penyalahgunaan anggaran negara. Uang rakyat dipertaruhkan di atas lahan yang secara hukum bermasalah,” tegas Saharuddin.

DESAK APH: PANGGIL GUBERNUR, DISDIK, DAN BKAD

LIN mendesak Aparat Penegak Hukum untuk:

Membentuk tim pencari fakta

Memanggil dan memeriksa:

Gubernur Sulawesi Selatan

Dinas Pendidikan Sulsel

BKAD Provinsi Sulsel

Pihak rekanan dan siapapun yang terlibat

Laporan resmi telah dikirimkan pada 16 Desember 2025 kepada:

1. Kabareskrim Polri

2. Kapolda Sulawesi Selatan

3. Kejaksaan Negeri Makassar

4. BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan

ANCAMAN PASAL PIDANA

Jika dugaan ini terbukti, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara
Ancaman: Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Ancaman: Penjara maksimal 20 tahun

Pasal 55 KUHP

Turut serta melakukan tindak pidana (korupsi berjamaah)

Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik

Pasal 385 KUHP

Penyerobotan atau pemanfaatan tanah yang bukan haknya

PROYEK DIKEBUT, PUBLIK CURIGA

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi. Namun di lapangan, pekerjaan proyek justru terkesan dikebut dan dikondisikan, memunculkan dugaan adanya upaya mengamankan proyek sebelum aparat bertindak.

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi, dokumen putusan pengadilan, serta pengaduan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Seluruh pihak yang disebutkan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *