Tulungagung – Di saat aparat penegak hukum gencar menggaungkan pemberantasan segala bentuk perjudian di Jawa Timur, masyarakat Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung justru disuguhi ironi. Arena sabung ayam berdiri bebas, berjalan rutin, dan seolah kebal hukum.
Warga setempat menyebut, kegiatan ini bukan perjudian kecil-kecilan. Taruhan uang jutaan rupiah mengalir tiap putaran, dikelola dengan sistem keamanan rapat dan terorganisir. Di baliknya, muncul nama “Goclo”, sosok yang dikenal memiliki pengaruh kuat di wilayah Tulungagung bagian timur.
“Semua warga tahu siapa yang main di belakangnya. Kadang kalau ada kabar razia, mereka tutup sebentar, terus buka lagi. Seolah-olah ada yang lindungi dari atas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (9/11/2025).
Arena sabung ayam tersebut disebut kerap berpindah tempat untuk menghindari pantauan polisi, namun tidak pernah keluar dari wilayah Selorejo. Warga menambahkan, lokasi itu dijaga ketat oleh sejumlah pria berbadan besar yang mengawasi siapa pun yang mendekat.
Menariknya, ketika dikonfirmasi, sosok Goclo justru menyebut bahwa koordinator kegiatan kini berganti kepada seseorang bernama “Penyu” dengan nomor kontak +62 856-4904-xxxx. Pergantian ini diduga hanya kedok untuk mengaburkan jaringan inti perjudian agar tetap berjalan meski jadi sorotan publik.
Ketika Hukum Sekadar Pajangan
Praktik perjudian sabung ayam ini bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mencoreng wibawa penegakan hukum di Tulungagung. Masyarakat menilai, hukum tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas menyebut:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Sementara Pasal 303 bis KUHP menambahkan:
“Barang siapa ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”
Lebih jauh lagi, bagi mereka yang diduga mengatur atau memfasilitasi praktik ini, ancaman pidana juga diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
“Orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu dalam melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku,” bunyi Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Warga Mulai Gerah, Aparat Ditantang Bertindak
Keresahan warga kian membara. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi indikasi lemahnya komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Kalau rakyat kecil main gaplek saja bisa ditangkap, kenapa yang seperti ini dibiarkan?” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Masyarakat kini menuntut tindakan nyata dari aparat kepolisian. Mereka berharap bukan hanya penjudi kelas bawah yang ditindak, tapi otak pelaku dan jaringannya juga diseret ke meja hijau.
Akhirnya, Rakyat Bertanya: Di Mana Keadilan?
Perjudian sabung ayam di Tulungagung telah menjadi simbol kemunduran moral dan keadilan. Saat hukum bisa dibeli, aparat bisa diatur, dan kejahatan bisa disamarkan atas nama “pengaruh”, maka rakyat hanya bisa bertanya:
Apakah hukum di Tulungagung masih berdiri untuk rakyat, atau hanya untuk mereka yang punya kuasa dan uang?
