Judi Terorganisir di Ponorogo Diduga Dibekingi, Aparat Dituding Bungkam

Ponorogo — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Kabupaten Ponorogo kembali menjadi sorotan. Bukan karena keberhasilan aparat memberantasnya, tetapi karena makin kuatnya dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut sengaja dibiarkan bahkan dilindungi.

Di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, arena judi beroperasi secara terbuka hampir setiap hari, hingga dini hari. Lokasinya mudah ditemukan, keramaiannya mencolok, namun tak pernah benar-benar disentuh secara serius oleh aparat.

Judi Jalan Bebas, Penegak Hukum Diduga “Tertidur”

Dari hasil penelusuran lapangan, arena perjudian tersebut dikelola dua orang berinisial KMPLNG dan MSR. Aktivitas berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman warga. Lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat di sekitar lokasi meningkat drastis setiap hari. Namun, keberadaan aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak membawa pengaruh berarti.

Seorang warga yang ditemui wartawan menyampaikan kekesalannya. “Tiap hari ramai, sampai malam. Semua orang tahu itu tempat judi. Tapi tidak pernah ada tindakan nyata. Polisi tahu, tapi diam,” ujar SM, warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keselamatan.

Operasi Tanpa Hasil, Masyarakat Ragukan Ketulusan Penindakan

Penggerebekan memang beberapa kali dilakukan, namun selalu berakhir tanpa penangkapan. Tidak ada bandar, pemain, atau barang bukti yang diamankan. Publik pun mulai yakin bahwa operasi-operasi tersebut hanya untuk pencitraan.

“Selalu kosong saat digerebek. Lucu. Seolah ada yang memberi tahu dulu. Jangan-jangan sudah diatur semua,” ungkap seorang narasumber lain yang akrab dengan dinamika wilayah tersebut.

Pasal 303 KUHP Dilanggar Terang-Terangan, Tapi Tak Ada Efek Jera

Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Tapi aturan ini tampaknya tidak berlaku di Ponorogo. Perjudian di Jambon terus berjalan seperti tidak ada hukum yang mengaturnya.

Lebih parah lagi, instruksi Kapolri soal pemberantasan perjudian pun tak bergema di wilayah ini. Justru publik mempertanyakan: apakah instruksi itu diabaikan, atau ditenggelamkan oleh kepentingan?

Kapolres dan Kasat Reskrim Disorot, Diminta Bertanggung Jawab

Ketika praktik ilegal ini terus dibiarkan, sorotan pun mengarah langsung ke pucuk pimpinan Polres Ponorogo: Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto. Keduanya diminta memberikan penjelasan atas sikap lembaganya yang dinilai lemah dan tidak berpihak pada keadilan.

“Kalau sampai praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan tidak diberantas, itu bukan lagi kelalaian. Itu pembiaran,” ujar seorang aktivis hukum asal Madiun yang mengikuti kasus ini.

Desakan Meningkat: Mabes Polri dan Polda Jatim Diminta Ambil Alih

Lemahnya respon dari Polres Ponorogo membuat masyarakat dan aktivis mendesak agar Mabes Polri dan Polda Jatim segera turun tangan. Evaluasi kinerja, audit terhadap satuan kerja, hingga pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat pembiaran dianggap perlu dilakukan.

“Ini bukan cuma soal judi. Ini soal integritas aparat penegak hukum. Kalau pembiaran seperti ini tidak ditindak, publik akan benar-benar kehilangan kepercayaan pada institusi,” tegas pengamat kebijakan publik dari Surabaya.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran praktik perjudian di wilayahnya. Redaksi membuka ruang untuk hak jawab sebagai bagian dari keberimbangan informasi.


Di Jambon, ayam terus diadu, dadu terus berputar. Tapi hukum diam. Entah karena takut, atau sudah kalah sejak awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *