JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) mengkaji penerapan tarif batas bawah bagi angkutan penyeberangan dan pelayaran. Kebijakan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk menjaga keselamatan transportasi laut sekaligus memastikan keberlangsungan operasional perusahaan angkutan. Kajian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata persaingan usaha agar tidak mendorong operator menetapkan tarif pada tingkat yang berisiko terhadap kualitas layanan.
Dudy menjelaskan, tarif yang terlalu rendah dapat menyulitkan operator memenuhi kebutuhan biaya operasional, termasuk pemeliharaan kapal, pengadaan suku cadang, pembayaran awak kapal, serta pemenuhan standar keselamatan. Apabila tekanan tarif berlangsung dalam waktu lama, kemampuan perusahaan untuk merawat armada dan menjalankan prosedur keselamatan berpotensi menurun. Karena itu, aspek keekonomian perlu ditempatkan secara seimbang dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh layanan transportasi yang terjangkau.
Menurut Dudy, keselamatan tidak boleh dikorbankan akibat persaingan bisnis maupun tekanan tarif. Setiap operator tetap harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban teknis dan pelayanan, tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Penerapan tarif batas bawah, apabila nantinya diputuskan, diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat dan mencegah praktik penetapan harga yang tidak memperhitungkan biaya layanan secara wajar.
Kajian mengenai kebijakan tersebut disebut telah mulai dibahas dalam rapat bersama jajaran terkait. BKT akan menelaah kondisi biaya operasional, karakteristik setiap rute, kemampuan pengguna jasa, serta dampaknya terhadap operator dan masyarakat. Hasil pembahasan diharapkan memberikan dasar yang objektif bagi pemerintah sebelum mengambil keputusan, termasuk mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan tarif pada layanan penyeberangan maupun pelayaran.
Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa rencana penerapan tarif batas bawah tidak dimaksudkan untuk menaikkan biaya bagi seluruh pengguna jasa angkutan penyeberangan. Sasaran kebijakan tersebut adalah kendaraan logistik yang digunakan untuk kegiatan komersial, terutama angkutan barang yang menjadi bagian dari rantai distribusi nasional. Penetapan batas bawah dipertimbangkan agar persaingan tarif tetap berlangsung secara sehat dan tidak mendorong operator menawarkan harga yang terlalu rendah dengan mengorbankan aspek keselamatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tarif penumpang tidak akan dinaikkan melalui kebijakan ini. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan pribadi, bus, pejalan kaki, dan sepeda motor. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan untuk bepergian atau membawa kendaraan pribadi tidak menjadi sasaran penyesuaian tarif batas bawah. Pemerintah berupaya membedakan kebutuhan perjalanan masyarakat dengan layanan pengangkutan logistik yang memiliki karakter komersial.
Fokus terhadap kendaraan logistik komersial berkaitan dengan kondisi usaha operator penyeberangan. Dalam menghadapi persaingan, operator dapat berada di bawah tekanan untuk menurunkan tarif demi mempertahankan pangsa pasar. Apabila tekanan tersebut berlangsung tanpa batas yang wajar, pendapatan yang tersedia untuk memenuhi standar operasional, perawatan kapal, pemenuhan ketentuan awak, serta pemeriksaan keselamatan dapat ikut terpengaruh.
Karena itu, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan pengguna jasa dan keberlanjutan layanan. Tarif batas bawah diharapkan mencegah persaingan berbasis harga yang berlebihan, tanpa membebani penumpang maupun pengguna kendaraan nonkomersial. Pemerintah tetap perlu mengkaji besaran dan mekanisme penerapannya secara cermat, termasuk mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, kebutuhan distribusi barang, serta kemampuan membayar sektor logistik. Dengan pendekatan tersebut, layanan penyeberangan nasional dapat tetap kompetitif sekaligus memenuhi standar keselamatan yang diperlukan.
Pemerintah meminta kajian mengenai tarif batas bawah angkutan penyeberangan dihitung ulang karena hasil kajian sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan operasional di lapangan. Evaluasi terdahulu menunjukkan bahwa penyesuaian tarif yang diterapkan baru mencapai sekitar 65 persen dari kebutuhan biaya operasi yang diperkirakan mencapai 100 persen. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan operator dalam mempertahankan kualitas layanan, terutama ketika harus memenuhi ketentuan keselamatan, pemeliharaan kapal, serta kebutuhan awak dan fasilitas pendukung.
Permintaan perhitungan ulang juga berkaitan dengan waktu penetapan tarif terakhir. Tarif penyeberangan ditetapkan pada 2024, sementara harga bahan bakar minyak, suku cadang, jasa perawatan, tenaga kerja, dan berbagai komponen biaya operasional telah mengalami perubahan. Perubahan harga tersebut perlu dimasukkan ke dalam perhitungan agar kebijakan tarif yang disusun tidak menggunakan asumsi yang sudah tidak sesuai dengan situasi aktual.
Dudy menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan gambaran biaya yang lebih mutakhir sebelum menentukan besaran penyesuaian. Penghitungan akan mencakup kebutuhan operasi setiap jenis layanan, karakteristik jalur pelayaran, serta kewajiban operator dalam menerapkan standar keselamatan. Dengan pendekatan tersebut, tarif diharapkan dapat mendukung keberlangsungan layanan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sampai tahap ini, pemerintah belum menetapkan besaran tarif baru. Proses pengkajian masih berlangsung untuk memastikan seluruh komponen biaya dan standar keselamatan dihitung secara wajar serta dapat diterapkan oleh operator di seluruh jalur pelayaran. Hasil kajian nantinya menjadi dasar dalam menentukan tarif batas bawah yang lebih realistis, transparan, dan selaras dengan kebutuhan operasional maupun perlindungan penumpang.
Dalam pembahasan mengenai tarif batas bawah angkutan laut, pemerintah tidak hanya menilai struktur biaya dan kebutuhan keselamatan, tetapi juga mempertimbangkan perbedaan kondisi setiap operator. Perusahaan pelayaran swasta umumnya menjalankan kegiatan berdasarkan pertimbangan komersial, tingkat permintaan, serta kemampuan mengelola biaya operasional. Sementara itu, badan usaha milik negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas, termasuk mendukung konektivitas antardaerah dan melayani rute yang secara ekonomi belum tentu menguntungkan.
Salah satu operator yang menjadi perhatian adalah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Perusahaan ini memperoleh skema kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dari pemerintah. Dukungan tersebut memungkinkan Pelni menyediakan layanan pada rute tertentu dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata tingkat keuntungan. Kondisi ini perlu dibedakan dari pola operasi perusahaan swasta agar perumusan tarif tidak menggunakan ukuran yang sama secara kaku bagi seluruh pelaku usaha.
Pemerintah berupaya menghindari kebijakan yang dapat merugikan salah satu pihak. Tarif yang terlalu rendah berpotensi menekan arus kas operator, mengurangi kemampuan melakukan perawatan kapal, atau mendorong penghematan yang berdampak pada mutu layanan dan keselamatan. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat membebani pengguna jasa serta mengurangi akses masyarakat terhadap transportasi laut. Karena itu, keseimbangan keberlangsungan usaha, keterjangkauan tarif, dan pemenuhan standar pelayanan menjadi pertimbangan utama.
Penetapan tarif batas bawah juga merupakan ketentuan baru bagi sektor pelayaran, sehingga penerapannya memerlukan kajian menyeluruh dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah perlu menilai struktur biaya, karakteristik rute, bentuk dukungan negara, serta dampaknya terhadap persaingan. Dengan perumusan yang tepat, kebijakan ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberi operator ruang untuk mempertahankan standar pelayanan serta keselamatan tanpa menekan biaya melalui pengurangan kualitas layanan.

