KOTA SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria berinisial MBH. Korban ditemukan meninggal setelah tenggelam di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Penetapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mengungkap perkara penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyampaikan keterangan tersebut di Samarinda pada Jumat. Ia menjelaskan, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian kejadian yang berlangsung sebelum korban ditemukan meninggal. Pendalaman itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri perkara secara menyeluruh sesuai dengan informasi dan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
MBH ditemukan meninggal setelah tenggelam di Sungai Mahakam pada Sabtu (19/9). Peristiwa tersebut kemudian diselidiki karena terdapat dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebelum korban ditemukan. Polisi menetapkan tiga tersangka untuk mengungkap keterkaitan mereka dengan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam penyidikan ini, kepolisian berupaya memastikan perkara yang menimpa MBH dapat diungkap berdasarkan hasil pendalaman terhadap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan di sungai. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan Polresta Samarinda dalam mengungkap dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Keterangan mengenai perkara tersebut disampaikan setelah penyidik mendalami kejadian yang berkaitan dengan penemuan korban di Sungai Mahakam.
Penanganan perkara ini bermula setelah jasad seorang pria berinisial MBH ditemukan di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Lokasi penemuan kemudian diamankan agar petugas dapat mendokumentasikan kondisi sekitar serta mengidentifikasi berbagai barang atau jejak yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.
Jasad korban selanjutnya menjalani pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian dan kemungkinan adanya tindak kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh MBH. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap kondisi tubuh korban juga dilakukan untuk membantu memastikan hubungan luka-luka yang ditemukan dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut MBH diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Dugaan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa korban mengambil peralatan bengkel. Namun, tuduhan pencurian itu masih merupakan bagian dari rangkaian informasi yang sedang didalami penyidik dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah diputuskan melalui pengadilan.
Hendri menjelaskan bahwa tuduhan pencurian tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban. Keterangan itu digunakan untuk menggambarkan latar belakang awal perkara, bukan untuk menetapkan kesalahan korban maupun pihak lain secara definitif. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mencocokkan keterangan dengan bukti yang dikumpulkan, serta mendalami peran masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula ketika MBH berada di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka. Di dalam kendaraan tersebut, korban disebut mengalami penganiayaan dan intimidasi. Informasi itu menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan polisi dalam menjelaskan peristiwa sebelum korban berada di Sungai Mahakam.
Setelah mengalami perlakuan tersebut, MBH disebut berusaha melarikan diri dari kendaraan. Upaya itu dilakukan ketika korban dikejar oleh para tersangka. Dalam situasi tersebut, MBH kemudian menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Polisi mengaitkan tindakan korban masuk ke sungai dengan upayanya untuk menghindari kejaran para tersangka.
Sesudah menceburkan diri, MBH dilaporkan hanyut terbawa arus Sungai Mahakam. Arus membawa korban dari titik kejadian hingga akhirnya korban ditemukan di sekitar lokasi tersebut. Kepolisian menyatakan MBH ditemukan dalam kondisi tenggelam dan telah meninggal dunia.
Dengan demikian, keterangan polisi menempatkan peristiwa tersebut dalam urutan yang saling berkaitan: korban berada di kendaraan tersangka, mengalami dugaan penganiayaan serta intimidasi, berusaha keluar dan melarikan diri, kemudian melompat ke sungai saat dikejar. Setelah itu, korban hanyut terbawa arus sebelum ditemukan meninggal. Uraian tersebut menggambarkan hubungan waktu dan kejadian berdasarkan informasi kepolisian, tanpa menambahkan dugaan mengenai motif maupun kondisi korban di luar keterangan yang telah disampaikan.
Proses penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan melalui langkah berbeda sesuai dengan keberadaan masing-masing. FDS ditangkap oleh penyidik di kediamannya yang berada di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FDS diduga memiliki peran dalam menghentikan kendaraan yang ditumpangi korban. Ia juga disebut memukul korban hingga mengalami luka berdarah sebelum korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di kawasan Sungai Mahakam. Keterangan mengenai peran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain.
Tersangka berinisial M diamankan di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie. Ia datang ke lokasi dengan alasan memastikan identitas jasad korban. Kehadiran M kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik karena dikaitkan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Sementara itu, S alias H memilih menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda. Penyidik menduga S alias H berperan menghasut pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Seluruh dugaan itu masih mengacu pada hasil penyidikan, sehingga penerapan pasal dan pembuktian peran setiap tersangka akan dipertanggungjawabkan dalam tahapan hukum berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, FDS dan M disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun S alias H disangkakan dengan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP. Penyidik menyatakan pemberkasan perkara telah diselesaikan. Berkas tahap satu selanjutnya segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jaksa akan menilai kelengkapan formil dan materiil berkas tersebut sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau perlu dilengkapi melalui petunjuk tambahan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap dugaan memiliki dasar pembuktian yang memadai.

