KOTA BENGKULU, BENGKULU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Polresta Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. RS ditangkap setelah berbulan-bulan melarikan diri ke Provinsi Lampung dan berpindah-pindah untuk menghindari pencarian aparat. Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pelarian tersangka yang dilakukan sejak perkara itu dilaporkan kepada kepolisian.
Penangkapan RS berlangsung pada Rabu (7/10) di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung. Lokasi tersebut menjadi titik ditemukannya tersangka setelah polisi memperoleh informasi dan melakukan penelusuran terhadap keberadaannya. Petugas kemudian mengamankan RS tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan. Setelah diamankan, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan.
Kapolresta Bengkulu Komisaris Besar Polisi Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan RS sejak laporan perkara diterima pada Maret 2026. Menurut dia, polisi terus mengembangkan informasi mengenai lokasi tersangka meskipun RS diketahui telah meninggalkan wilayah Bengkulu. Penelusuran itu akhirnya mengarah ke Provinsi Lampung, hingga aparat menemukan tersangka di area perkebunan tebu tersebut.
Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dalam perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas. Polisi selanjutnya akan mendalami keterangan tersangka, mencocokkannya dengan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan memenuhi ketentuan pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Aparat juga diharapkan tetap memperhatikan perlindungan serta hak korban selama seluruh proses penanganan perkara berlangsung.
Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut mulai ditangani aparat setelah laporan diterima Polresta Bengkulu pada hari yang sama dengan peristiwa yang dilaporkan. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa informasi mengenai lokasi kejadian, kondisi korban, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual disebut terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Jalan K.Z. Abidin II, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam perkara tersebut, korban merupakan seorang perempuan dengan disabilitas fisik. Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, korban menggunakan kursi roda.
Setelah laporan dibuat, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan dan informasi yang relevan. Proses tersebut mencakup penelusuran terhadap kronologi kejadian, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan petunjuk yang dapat membantu mengarahkan penyidikan. Setiap informasi kemudian dipelajari untuk memastikan rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi orang yang diduga bertanggung jawab.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka telah meninggalkan wilayah Bengkulu. Kondisi tersebut membuat penyidik perlu melakukan pelacakan lebih lanjut dengan menelusuri keberadaan tersangka di luar daerah. Upaya pencarian dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan informasi yang diperoleh selama penyidikan, hingga keberadaan tersangka dapat diketahui dan penanganan perkara memasuki tahap berikutnya.
Langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diterima segera menjadi dasar untuk mengembangkan penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan mencocokkan informasi yang tersedia agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas fisik.
Perkara ini bermula dari hubungan saling mengenal korban dan RS yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan sumber, interaksi tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu secara langsung. Pertemuan itu berlangsung pada hari kejadian di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Saat itu, korban tidak datang seorang diri, melainkan bersama seorang temannya.
Menurut keterangan kepolisian, situasi berubah ketika teman korban pergi untuk membeli makanan. Pada saat tersebut, polisi menduga RS memanfaatkan keadaan karena korban berada tanpa pendamping temannya. RS kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Uraian mengenai rangkaian perbuatan tersebut masih merupakan bagian dari dugaan perkara dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Peristiwa itu disebut menimbulkan dampak fisik terhadap korban. Korban mengalami luka sehingga membutuhkan penanganan medis setelah kejadian. Kondisi tersebut menjadi bagian dari informasi yang dicatat dalam penanganan perkara oleh pihak berwenang. Meski demikian, rincian mengenai luka dan proses pemeriksaan medis tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari penyidik serta tenaga kesehatan yang menangani korban.
Setelah laporan atau informasi mengenai perkara tersebut ditindaklanjuti, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengamankan RS. Tersangka kemudian ditangkap di Lampung setelah berbulan-bulan berstatus buron. Penangkapan itu menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum, sementara penyidik masih perlu melengkapi pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti.
Dengan demikian, kronologi yang tersedia menggambarkan adanya pertemuan korban dan RS setelah keduanya saling mengenal melalui media sosial, kemudian dugaan kekerasan seksual ketika teman korban pergi membeli makanan, serta dampak berupa luka yang memerlukan penanganan medis. Seluruh keterangan mengenai perbuatan RS dalam uraian ini tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai proses hukum menghasilkan keputusan yang berkekuatan tetap.
Penangkapan terhadap RS dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaannya selama beberapa bulan. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas. Upaya pelacakan dilakukan untuk memastikan keberadaan RS sekaligus mengumpulkan informasi yang dapat mendukung proses penegakan hukum.
Pada Senin (5/10), kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di wilayah Lampung Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu. Tim melakukan pendalaman terhadap lokasi dan memastikan bahwa orang yang berada di wilayah tersebut sesuai dengan identitas tersangka yang selama ini dicari.
Setelah memperoleh kepastian, Tim Resmob Macan Gading berkoordinasi dengan personel Satbrimob Polda Bengkulu serta kepolisian setempat. Koordinasi dilakukan untuk menyusun langkah penindakan dan memastikan proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur. Kerja sama antarkepolisian juga diperlukan karena lokasi tersangka berada di luar wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Setelah rangkaian pelacakan dan koordinasi tersebut, RS berhasil ditangkap pada Rabu (7/10) di Lampung Tengah. Tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat RS dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perkosaan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kepolisian melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan kelengkapan penyidikan. Dalam penanganan perkara ini, aparat juga mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat korban berada dalam kondisi rentan. Pendekatan tersebut mencakup upaya menjaga keamanan, privasi, serta hak korban selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

