Redistribusi Warga Binaan Jadi Strategi Menekan Kepadatan Lapas di Jawa Timur

Redistribusi Warga Binaan Jadi Strategi Menekan Kepadatan Lapas di Jawa Timur

KOTA MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menempatkan redistribusi warga binaan sebagai salah satu langkah utama untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Kebijakan tersebut dilakukan dengan menata kembali persebaran penghuni antarsatuan kerja pemasyarakatan, sehingga beban hunian tidak hanya terkonsentrasi pada unit-unit tertentu.

Melalui redistribusi, warga binaan dipindahkan dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang tingkat huniannya telah tinggi ke lapas atau rutan lain yang masih mempunyai kapasitas untuk menerima tambahan penghuni. Pemindahan itu disesuaikan dengan kondisi setiap unit, termasuk ketersediaan ruang, layanan dasar, pengamanan, serta kebutuhan pembinaan. Dengan demikian, langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan situasi hunian yang lebih terkendali sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan secara lebih optimal.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di Lapas Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa redistribusi menjadi bagian dari strategi untuk mengatasi ketimpangan tingkat hunian antarunit pemasyarakatan. Menurutnya, warga binaan dari tempat yang mengalami kelebihan penghuni akan diarahkan ke unit lain yang masih mampu menampung, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kebutuhan pemasyarakatan.

Upaya tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk memindahkan penghuni, tetapi juga untuk mengelola kapasitas pemasyarakatan secara lebih proporsional. Penataan ini penting karena kepadatan dapat memengaruhi kenyamanan, kualitas pelayanan, keamanan, dan efektivitas program pembinaan. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur terus memantau kondisi hunian di setiap unit pelaksana teknis agar redistribusi dapat dilakukan secara terukur, bertahap, dan sesuai dengan perkembangan jumlah warga binaan.

Kondisi hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Timur menunjukkan kesenjangan yang besar kapasitas ideal dan jumlah warga binaan. Dari 39 lapas serta rutan yang ada, daya tampung ideal secara keseluruhan berada di kisaran 13 ribu orang. Kapasitas tersebut menjadi acuan untuk menempatkan warga binaan dalam kondisi hunian yang sesuai dengan kemampuan ruang yang tersedia.

Namun, jumlah penghuni yang berada di seluruh lapas dan rutan Jawa Timur telah mencapai 26 ribu orang. Artinya, terdapat perbedaan yang sangat lebar jumlah warga binaan dan kapasitas ideal yang seharusnya dapat ditampung. Dengan kapasitas sekitar 13 ribu orang, fasilitas pemasyarakatan harus menampung jumlah penghuni yang mencapai dua kali lipat dari daya tampung idealnya.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepadatan tidak hanya terjadi pada satu atau beberapa lapas dan rutan, melainkan menjadi kondisi yang mencakup seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur. Jumlah penghuni yang mencapai 26 ribu orang, dibandingkan dengan kapasitas ideal sekitar 13 ribu orang, memperlihatkan tekanan hunian yang signifikan pada fasilitas pemasyarakatan.

Secara keseluruhan, tingkat kelebihan kapasitas di seluruh lapas dan rutan Jawa Timur mencapai 89 persen. Angka ini menggambarkan besarnya selisih daya tampung yang tersedia dan jumlah warga binaan yang harus ditampung. Dengan demikian, kapasitas ideal sekitar 13 ribu orang belum mampu mengimbangi jumlah penghuni yang telah mencapai 26 ribu orang. Data tersebut menjadi gambaran jelas mengenai tingkat kepadatan lapas dan rutan di Jawa Timur serta menunjukkan perlunya pengelolaan distribusi warga binaan agar beban hunian dapat ditekan.

Dalam beberapa waktu terakhir, pelaksanaan redistribusi warga binaan dilakukan melalui pemindahan sejumlah penghuni lembaga pemasyarakatan ke lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini menjadi contoh konkret penataan persebaran warga binaan antarlapas dalam upaya membantu menangani kepadatan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur.

Warga binaan yang dipindahkan dalam pelaksanaan tersebut termasuk kategori high risk atau berisiko tinggi. Secara keseluruhan, terdapat 45 orang yang menjadi bagian dari pemindahan menuju lapas di Nusakambangan. Data tersebut menunjukkan bahwa redistribusi tidak hanya diterapkan terhadap warga binaan secara umum, tetapi juga mencakup kelompok dengan tingkat risiko tinggi sesuai dengan kebutuhan penataan penghuni lapas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang berasal dari Lapas Kelas I Malang. Angka ini menunjukkan bagian yang cukup besar dari keseluruhan warga binaan yang dipindahkan. Pemindahan dari Lapas Kelas I Malang ke lapas di Nusakambangan menjadi bentuk penerapan redistribusi yang terlihat secara langsung, dengan perpindahan warga binaan dari satu wilayah pemasyarakatan ke wilayah lainnya.

Pelaksanaan ini memperlihatkan bahwa redistribusi warga binaan dapat menjadi salah satu strategi untuk membantu mengurangi kepadatan lapas. Penempatan 45 warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan, termasuk 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, memberikan gambaran nyata mengenai penerapan kebijakan tersebut. Dengan demikian, pemindahan ini dapat dicatat sebagai bagian dari upaya penataan kapasitas dan persebaran warga binaan antarlapas.

Selain redistribusi warga binaan, Ditjenpas Jawa Timur menyebut percepatan program integrasi sebagai langkah penting untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Program ini memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani tahapan pembinaan di luar lapas dengan pengawasan dan ketentuan yang berlaku. Percepatan tersebut diharapkan dapat membantu menekan jumlah penghuni secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek keamanan, penilaian perilaku, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Sejumlah bentuk integrasi yang dapat dipercepat meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Masing-masing program memiliki persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi. Pelaksanaannya juga memerlukan koordinasi petugas pemasyarakatan, keluarga, pembimbing kemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya. Dengan proses yang berjalan tepat waktu dan transparan, hak warga binaan dapat diberikan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pengendalian tingkat hunian lapas.

Kusnali juga menyampaikan harapan terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah pidana kerja sosial. Penerapan sanksi tersebut diharapkan membuka pilihan pemidanaan yang lebih beragam, terutama untuk perkara tertentu yang tidak harus diselesaikan melalui pemenjaraan.

Dengan demikian, tidak semua tindak pidana berujung pada penempatan seseorang di lapas. Jika diterapkan secara terukur dan didukung mekanisme pengawasan yang memadai, pidana kerja sosial berpotensi mengurangi tekanan terhadap kapasitas hunian. Kebijakan ini juga dapat memperkuat pendekatan pemidanaan yang mempertimbangkan pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan lapas baru belum menjadi rencana untuk mengatasi persoalan overcapacity. Menurut Kusnali, penanganan kepadatan lebih diarahkan pada optimalisasi program integrasi dan penerapan kebijakan pemidanaan yang dapat mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *